Minggu, 10 Februari 2008

*Pemkot Tetap Larang Arakan Naga dan Petasan
Buchary: Ada SK Walikota 127/2008*

*Pontianak,-* Pemerintah Kota Pontianak tetap melarang pelaksanaan 
arakan naga, barongsai, jual beli dan pemasangan petasan. Aturan 
pelarangan itu sesuai dengan Surat Keputusan Walikota Pontianak No 127 
tahun 2008 tentang Jual Beli, Pemasangan Petasan dan Pelaksanaan Arakan 
Naga, Barongsai Dalam Wilayah Kota Pontianak.

Walikota Pontianak mengeluarkan SK 127/2008 tertanggal 5 Februari 2008 
dengan lima poin keputusan. Pertama, jual beli memasang petasan, arakan 
naga, barongsai dalam wilayah Kota Pontianak.

Poin kedua, dalam melaksanakan imlek dan cap go meh dilarang melakuakn 
jual beli dan memasang petasan serta melaksanakan arakan naga, barongsai 
di jalan umum dan fasilitas umum yang bersifat terbuka. Sedangkan poin 
ketiga, pelaksanaan permainan naga, barongsai dilaksanakan di Stadion 
Sultan Syarif Abdurrahman Pontianak.

Sementara poin keempat, untuk sarana mobilisasi ke tempat yang 
ditetapkan harus menggunakan kendaraan truk dan sejenisnya dan poin 
kelima keputusan ini berlaku sejak ditetapkan.

Walikota Pontianak, dr H Buchary A Rahman menegaskan tidak ada yang 
boleh memasang petasan maupun melakukan arak-arakan naga maupun 
barongsai. Menurut dia, bila ada yang melanggar berarti telah 
mengingkari keputusan bersama.

?Karena keputusan ini dibuat berdasarkan hasil rapat Muspida Kota 
Pontianak, 30 Januari 2008 dan pertemuan dengan tokoh-tokoh tionghoa 
Kota Pontianak. SK ini juga disampaikan ke gubernur Kalbar,? kata dia.

Buchary belum lama ini mengungkapkan Festival Naga tetap dilaksanakan di 
Stadion Sultan Syarif Abdurrahman (SSA) Pontianak. Namun, tidak ada 
arak-arakan naga seperti tahun sebelumnya, dikarenakan situasi Kota 
Pontianak tidak kondusif pada tahun ini.

?Berkaitan dengan perayaan Imlek, pemerintah Kota Pontianak memberikan 
kesempatan seluas-luasnya untuk merayakan Imlek 2559. Hanya saja, untuk 
Cap Go Meh, tidak ada arak-arakan naga. Naga raksasa juga dipindahkan ke 
Singkawang. Saya sudah telepon langsung ke Walikota Singkawang,? ungkap 
Buchary.

Disamping itu, Buchary menegaskan selama perayaan Imlek, tetap dilarang 
membunyikan petasan. Larangan ini tidak menggunakan SK Walikota, 
melainkan langsung diatur dalam Undang-Undang Darurat. ?Petasan tetap 
dilarang. Namun masalah petasan ini langsung ditangani Poltabes 
Pontianak karena menyangkut undang-undang,? ujar Buchary. (riq)


Reply via email to