setuju dengan greysia susilo junus,
jangan - jangan dijadikan kampanye?
Untuk moderator mohon di banned saja, yang tidak hubungan dengannya budaya 
tionghoa, semoga menjadi catatan dan perhatian yang lain,
terima kasih
 
supriyanto
 
  

--- On Mon, 8/18/08, greysia susilo junus <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: greysia susilo junus <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [budaya_tionghua] OOT : PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Monday, August 18, 2008, 1:55 AM








Dear para moderator,

Boleh ga protes? Bapak Kukuh ini dari kemarin isinya cuma posting OOT yang ga 
ada hubungannya sama sekali ama budaya tionghoa, nambah pengetahuan juga 
engga... mohon dipertimbangkan lagi isi-isi "sampah" nya ini... biar kita ga 
cape membuangnya. ..
Pak Kukuh, disini umumnya tidak tertarik sama politik praktis, segala macam 
iklan agama... silahkan lempar ke forum lain.

greysia



----- Original Message ----
From: Kukuh Simorangkir <helbertus_k@ yahoo.com>
Sent: Sunday, August 17, 2008 1:59:26 AM
Subject: [budaya_tionghua] OOT : PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU








17/08/2008 01:35
PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU

M Husni NanangINILAH.COM, Jakarta - Sempitnya waktu penentuan calon legislatif 
oleh KPU yang hanya satu bulan dinilai akan membuat banyak partai politik tidak 
menaati UU Pemilu. 



Tidak taatnya partai politik ini terkait dengan penetapan caleg berdasarkan 
suara terbanyak, bukan lagi mengacu pada nomor urut.

"Masalah yang timbul sendiri adalah masalah waktu, bayangkan waktu yang 
mestinya empat bulan dimampatkan menjadi satu bulan. Banyak partai lain yang 
akhirnya tidak taat undang-undang yakni memakai sistem suara terbanyak," kata 
pimpinan Kolektif Nasional
Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis usai deklarasi Barisan Merah 
Putih (BMP PDP) di kantor Pimpinan Kolektif Nasional PDP, Jakarta, Sabtu (16/8).

Menurut Roy sistem suara terbanyak itu tidak taat UU, namaun kalau dibilang 
melanggar juga tidak.

Sementara itu, dalam menentukan calegnya, PDP tidak memakai sistem suara 
terbanyak, tapi nomor urut dengan Bilangan Pembagi
Pemilih sebesar 30%.

"Dengan menaati undang-undang akan memberikan contoh yang baik, karena 
undang-undang
harus ditaati dan dilaksanakan, " ujar Roy.

Ketika ditanya penggunaan sistem suara terbanyak yang menguntungkan caleg dengan
nomor urut 1 yang terkesan tidak berkeringat, Roy menjelaskan bahwa justru 
nomor 1 atau nomor jadi itu mempunyai tanggung jawab yang besar, baik mengolah 
daerah, pemilih dan kemudian memenangkan.

"Sedangkan yang di bawah itu menjadi tim sukses, sehingga bisa bekerjasama 
semua," ujarnya.[L2]

 














      

Kirim email ke