setuju dengan greysia susilo junus, jangan - jangan dijadikan kampanye? Untuk moderator mohon di banned saja, yang tidak hubungan dengannya budaya tionghoa, semoga menjadi catatan dan perhatian yang lain, terima kasih supriyanto
--- On Mon, 8/18/08, greysia susilo junus <[EMAIL PROTECTED]> wrote: From: greysia susilo junus <[EMAIL PROTECTED]> Subject: Re: [budaya_tionghua] OOT : PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Date: Monday, August 18, 2008, 1:55 AM Dear para moderator, Boleh ga protes? Bapak Kukuh ini dari kemarin isinya cuma posting OOT yang ga ada hubungannya sama sekali ama budaya tionghoa, nambah pengetahuan juga engga... mohon dipertimbangkan lagi isi-isi "sampah" nya ini... biar kita ga cape membuangnya. .. Pak Kukuh, disini umumnya tidak tertarik sama politik praktis, segala macam iklan agama... silahkan lempar ke forum lain. greysia ----- Original Message ---- From: Kukuh Simorangkir <helbertus_k@ yahoo.com> Sent: Sunday, August 17, 2008 1:59:26 AM Subject: [budaya_tionghua] OOT : PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU 17/08/2008 01:35 PDP: Caleg Suara Terbanyak tak Taat UU M Husni NanangINILAH.COM, Jakarta - Sempitnya waktu penentuan calon legislatif oleh KPU yang hanya satu bulan dinilai akan membuat banyak partai politik tidak menaati UU Pemilu. Tidak taatnya partai politik ini terkait dengan penetapan caleg berdasarkan suara terbanyak, bukan lagi mengacu pada nomor urut. "Masalah yang timbul sendiri adalah masalah waktu, bayangkan waktu yang mestinya empat bulan dimampatkan menjadi satu bulan. Banyak partai lain yang akhirnya tidak taat undang-undang yakni memakai sistem suara terbanyak," kata pimpinan Kolektif Nasional Partai Demokrasi Pembaruan (PDP) Roy BB Janis usai deklarasi Barisan Merah Putih (BMP PDP) di kantor Pimpinan Kolektif Nasional PDP, Jakarta, Sabtu (16/8). Menurut Roy sistem suara terbanyak itu tidak taat UU, namaun kalau dibilang melanggar juga tidak. Sementara itu, dalam menentukan calegnya, PDP tidak memakai sistem suara terbanyak, tapi nomor urut dengan Bilangan Pembagi Pemilih sebesar 30%. "Dengan menaati undang-undang akan memberikan contoh yang baik, karena undang-undang harus ditaati dan dilaksanakan, " ujar Roy. Ketika ditanya penggunaan sistem suara terbanyak yang menguntungkan caleg dengan nomor urut 1 yang terkesan tidak berkeringat, Roy menjelaskan bahwa justru nomor 1 atau nomor jadi itu mempunyai tanggung jawab yang besar, baik mengolah daerah, pemilih dan kemudian memenangkan. "Sedangkan yang di bawah itu menjadi tim sukses, sehingga bisa bekerjasama semua," ujarnya.[L2]