--- On Wed, 4/1/09, Meilisa <asil...@yahoo.com> wrote:


From: Meilisa <asil...@yahoo.com>
Subject: [tionghoa-muda] DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
To: keong...@yahoogroups.com, esterju...@yahoo.com, "gunawan tjahjadi" 
<gr...@indosat.net.id>, "hotma timbul" <hotmatim...@yahoo.com>, "daniel 
hendiawan" <dhendia...@yahoo.com>, "me" <meith...@kirin.co.id>, "hendra" 
<hen...@kirin.co.id>, ti...@kirin.co.id, "Yana" <edelweiss_c...@yahoo.com>, 
"Ari" <ari_...@yahoo.com>, andre_is...@yahoo.com, dara_andre...@yahoo.com, 
"rino" <r4_1...@yahoo.com>, tionghoa-m...@yahoogroups.com
Date: Wednesday, April 1, 2009, 12:05 PM













Meilisa, SH
0818 669 588
"Ujilah hatimu dengan perbuatanmu dan perbuatanmu dengan hatimu." 
Gardiner Spring

--- On Wed, 4/1/09, Eva Berlian <l...@inabata. co.id> wrote:

From: Eva Berlian <l...@inabata. co.id>
Subject: [gkbj-net] DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
To: "Gkbj-net" <gkbj-...@yahoogroup s.com>, "Fui Min Luk" <fmi...@yahoo. 
com.sg>, "maureen" <maureen.astrawinata @bpkpenabur. or.id>, "Tjandera" 
<tjand...@yahoo. com>
Date: Wednesday, April 1, 2009, 10:44 AM






DAFTAR RAWAN PEMERIKSAAN PAJAK
1. Pelanggan listrik untuk rumah tinggal dengan daya 6.600 watt atau lebih;
2. Pelanggan telkom dengan pembayaran pulsa rata-rata perbulan Rp.300.000,- 
atau lebih;
3. Pemilik mobil dengan nilai Rp.200.000.000, - atau lebih, atau pemilik motor 
dengan nilai Rp.100.000.000, - atau lebih;
4. Pemegang Paspor Indonesia, kecuali pemegang Paspor Haji dan Pemegang Paspor 
Tenaga Kerja Indonesia (tidak termasuk awak pesawat terbang atau kapal laut);
5. Tenaga Kerja Asing (expatriate) yang bertempat tinggal atau berada di 
Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan;
6. Karyawan lokal kedutaan besar asing atau organisasi internsional;
7. Pemilik tanah dan atau bangunan dengan nilai jual Objek pajak (NJOP) 
Rp.1.000.000. 000,- atau lebih berdasarkan data kartu jalan atau peta blok atau 
DHR atau data SPOP;
8. Data orang pribadi atau badan selaku penjual atau pembeli tanah dan atau 
bangunan dari laporan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) atau informasi dari 
Notaris dengan nilai Rp.60.000.000, - atau lebih;
9. Pemilik telepon selular pasca bayar;
10. Pemegang kartu kredit;
11. Pemegang polis atau premi asuransi;
12. Pemegang keanggotaan Golf;
13. Artis;
14. Pemilik atau Penyewa ruang apartemen atau kondominium;
15. Pemilik kapal pesiar atau “yacht”, “speed boat”, dan pesawat terbang;
16. Pemilik saham yang diperdagangkan di pasar bursa;
17. Pemilik rumah sewa dan kost;
18. Pemegang saham, komisaris, direktur dan penerima dividen;
19. Pemilik atau penyewa atau pengguna dan pengelola ruangan pada sentra 
perdagangan atau perbelanjaan atau pertokoan atau perkantoran atau mal atau 
plaza atau kawasan industri atau sentra ekonomi lainnya;
20. Subjek pajak yang berdasarkan data pada lampiran Surat Pemberitahuan (SPT), 
telah memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak, tetapi belum mempunyai NPWP;
















      

Reply via email to