Kenapa tidak disertakan juga Undang-undang No. 29 / 2004 tentang Praktek 
Kedokteran di mana di dalamnya diatur hak pesien untuk mendapatkan informasi 
diagnosa dan tindakan medis sebelum tindakan dilakukan, efek samping tindakan, 
mendapatkan isi rekam medis, mendapatkan second opinion pada dokter lain dan 
hak menolak tindakan medis.

Salam
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: King Hian <king_h...@yahoo.com>

Date: Tue, 2 Jun 2009 22:31:07 
To: <budaya_tionghua@yahoogroups.com>
Subject: [budaya_tionghua] fw: OOT: KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL



KAMPANYE EMAIL PADA RS OMNI INTERNATIONAL
Mari masing-masing kita melakukan sesuatu secara nyata sebagai bentuk dukungan 
kita pada Prita Mulyasari. 

Teman-teman jurnalis, media dan pengacara yang bersimpati sudah melakukan 
tindakan di bidang mereka masing-masing. 

Apa yang bisa kita lakukan? 

Mari mulai dengan KAMPANYE EMAIL ini. Bagaimana caranya? 

1. Copy-paste email di bawah 

2. Bubuhkan nama Anda sebagai pengirim 

3. Kirimkan ke alamat i...@omnihealthcare .co.id dan i...@omni-hospitals 
.com cc kan ke pengacaranya Risma Situmorang, Heribertus & Partners 
dir...@cbn.net. id 

4. Jika ingin lebih Anda bisa menyalurkan keluhan ini juga lewat telepon 
+622153125555 atau print dan fax +622153128666 

4. Redaksional email dapat diubah, sesuai dengan keingingan Anda (jangan 
gunakan kata kasar/sara tentunya) 

5. Tolong sebarkan KAMPANYE EMAIL ini melalui milis/forum atau email ke 
teman-teman Anda yang lain, ajak untuk mengirimkan email juga. 


Semoga aksi nyata dan bentuk dukungan ini bisa efektif dan memberi dampak nyata 
pada kebebasan Prita Mulyasari secepatnya! 

Ayo emailkan sekarang juga! 


= = = = = = = = email untuk di copy-paste = = = = = = = = = 
to: i...@omnihealthcare .co.id , i...@omni-hospitals .com 
cc: r...@cbn.net. id 

Yth. 
Management RS OMNI International dan Pengacaranya 
Tanggerang 

Dengan hormat, 

Berkenaan dengan kasus hukum Prita Mulyasari salah satu mantan pasien RS OMNI 
International tangerang dan pemberitaan yang kami baca melalui Internet 
dan media massa maka kami berpendapat bahwa tindakan dari Management RS OMNI 
International sangatlah BERLEBIHAN dan TIDAK PERLU. 

Surat Pembaca dan Email Pribadi Prita Mulyasari yang dia tulis adalah ungkapan 
kekecewaan terhadap pelayanan yang RS OMNI International tangerang berikan. 

Bukannya menanggapi keluhan pelanggan tersebut dengan baik dan menyelesaikan 
masalahnya, RS OMNI International tangerang malah melakukan tuntutan hukum 
PERDATA dan PIDANA dan dalam proses melakukan KRIMINALISASI pada pasien Anda 
sendiri. 

Keluhan pelanggan/pasien yang mana hak-nya dijamin oleh UU No 8 Tahun 1999 
tentang Perlindungan Konsumen. 

Karena sebab diatas maka kami menuntut agar RS OMNI International tangerang 
agar: 

- Menghentikan segera semua upaya tuntutan hukum Perdata maupun Pidana pada 
Prita Mulyasari 

- Dalam kasus Perdata, karena terlanjur diputuskan: tidak melakukan banding dan 
tidak melakukan eksekusi hukumnan 

- Dalam kasus Pidana, karena sudah terlanjur masuk persidangan, memberikan 
support pada Prita Mulyasari dan memberikan kesaksian yang meringankan 

- Memberikan layanan yang terbaik, sesuai hukum dan kode etik pelayanan 
kesehatan bagi para pasiennya 

- Tidak lagi mengkriminalisasi pasien-pasien dan pelanggan RS Omni 
International tangerang 

Ini adalah suara publik dan pelanggan yang kami yakin akan Anda dengarkan dan 
pertimbangkan dengan serius dan masak-masak. 

Mohon agar kasus ini dapat diselesaikan dengan segera dan tidak berlarut-larut. 


Hormat saya, 


[Nama pengirim] 
[Alamat/Lokasi] 
[Tanggal]  





      

Reply via email to