Hayo, Apa ya Udang dibalik Auditnya BPK?

Makin lama, memang makin nyadari ada yang nggak beres dengan audit BPK. Jadi
ingat waktu BLBI. auditor-auditor internasional terkenal bikin opini yang
berbeda-beda. Udah belakangan banget ketahuan, metode dan tujuannya
beda-beda, jadi aja hasilnya beda-beda juga.

Juga jadi inget, bahkan orang yang sama pun bisa mmberikan penilaian yang
berbeda untuk hal yang sama. Ada pengacara beken waktu jadi Tim Bantuan
Hukumnya KKSK bilang salim bersalah. Eh, waktu jadi pengacaranya salim,
bilang sebaliknya. Edaaaaaaaaaan...

Jangan-jangan audit BPK soal century juga gitu? Soalnya pesanannya emang
minta seperti itu sih...:)

-------------

AUDIT BPK SOAL CENTURY SALING BERTENTANGAN

Opini laporan keuangan LPS 2005-2008 selalu wajar tanpa pengecua lian. DPR
baru mempersoalkan penyelamatan Century pada 27 Agustus 2009.
Dana penyelamatan Bank Century berupa penyertaan modal sementara dari
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rupanya telah diaudit Badan Pemeriksa
Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan LPS tahun anggaran 2008.

Bahkan atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini "wajar tanpa
pengecualian". Artinya, tidak ada masalah di situ. Menurut Kepala Eksekutif
Firdaus Djaelani, laporan keuangan LPS tahun anggaran 2008 telah diaudit dan
diserahkan ke BPK pada Maret 2009.

Meski audit itu memeriksa laporan keuangan hingga akhir 2008, Firdaus
melanjutkan, pada laporan itu juga telah mencantumkan penyertaan modal
sementara kepada Bank Century sebesar Rp 4,9 triliun.

Adapun dari hasil audit, BPK juga telah menyebutkan suntikan dana dari LPS
kepada Century hingga akhir Februari 2009 telah mencapai Rp 6,1 triliun.

"Karena pada periode Januari-Februari 2009, penyertaan modal sementara
bertambah sebesar Rp 1,155 triliun," kata Firdaus ketika dihubungi Tempo
kemarin.

Adapun tambahan suntikan dana kepada Century sebesar Rp 630 miliar disetor
pada Juli 2009, setelah LPS menerima laporan keuangan hasil perhitungan
kantor akuntan publik, yang menyebutkan bahwa tambahan dana itu dibutuhkan
untuk meningkatkan rasio kecukupan modal Century menjadi 8 persen. Alhasil,
total penyertaan modal sementara dari LPS kepada Century pun mencapai Rp 6,7
triliun.

Firdaus enggan berkomentar keti ka disinggung mengapa belakangan BPK, lewat
laporan hasil pemeriksa an investigasi atas kasus Century, mempermasalahkan
kucuran dana penyertaan modal sementara terse but.

Yang jelas, kata Firdaus, hasil au dit laporan keuangan LPS 2008 ju ga telah
diserahkan kepada Presi den Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan
Rakyat se kitar 28 April 2009.

Menurut dia, upaya ini dilaku kan karena sesuai dengan undang-undang LPS
wajib melaporkan laporan keuangannya kepada Presiden dan DPR paling lambat
pada Mei setiap tahun nya."Kepada Dewan kami kirim dua salinan, satu kepada
Ketua DPR dan satu lagi kepada pim pinan Komisi XI,"ujarnya.

Komisi XI adalah Komisi Keuangan dan Perbankan, sa lah satu komisi di DPR.
Pada periode anggota Dewan 2004 2009, komisi periode inilah yang meminta
dilakukannya audit investigasi kasus Bank Century oleh BPK.

Firdaus menambahkan, LPS selalu memperoleh penghargaan atas penyam paian
laporan keuangan ta hunan. Sejak 2005 hingga 2008, lembaga ini terus
memperoleh opini "wajar tanpa pengecualian" dari BPK."Mungkin karena ka mi
lembaga kecil dan se derhana,"katanya.

Dalam laporan kiner janya tahun lalu yang dis ampaikan ke BPK, Ketua Dewan
Komisioner LPS Rujito menyebutkan, sampai dengan 31 Desember 2008, LPS telah
mengeluarkan biaya penanganan PT Bank Century Tbk sebesar Rp 4,977 triliun.

Biaya tersebut merupakan biaya untuk menambah modal disetor bank sehingga
bank memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank, baik
solvabilitas maupun likuiditas.

"Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan merupakan penyertaan modal
sementara LPS pada Bank Century," ucap Rudjito.

Adanya krisis keuangan global yang mendera industri perbankan Indonesia,
kata Rudjito, telah mendorong LPS untuk dapat memainkan peran penting dalam
kerangka stabilitas sitem keuangan.

"Tindakan penyelamatan terhadap Century merupakan perwujudan dari
pelaksanaan fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem
perbankan."

Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK Dwita
Pradana menjelaskan, jika dibaca baik-baik opini atas laporan keuangan LPS
"wajar tanpa pengecualian" itu, ada paragraf penjelasan perihal penyertaan
modal sementara yang digunakan LPS untuk menyelamatkan Century.

Paragraf penjelasan itu menyebutkan, kata Dwita, LPS tidak dapat menentukan
tambahan biaya penanganan yang mungkin masih diperlukan untuk penyelamatan
Century karena sepenuhnya merupakan otoritas Bank Indonesia.

"Artinya, apa yg ditulis BPK dalam opini tersebut mengungkapkan tentang
risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari jika tidak ditangani dengan
baik," kata Dwita dalam pesan pendeknya."Dan benarkan itu terjadi?" Saat
didesak kenapa pengucuran dana talangan itu baru dipermasalahkan sekarang,
Dwita menegaskan, tanyakan hal itu kepada yang mempermasalahkan. "Jangan
tanya BPK."

Undang-Undang LPS Berdasarkan Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, lembaga
itu berkewajiban menyusun laporan tahunan per 31 Desember untuk kemudian
diaudit BPK. Persisnya sebagai berikut: Pasal 88 (1) LPS wajib menyusun
laporan tahunan untuk setiap tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) terdiri atas laporan
ke giatan kerja dan laporan keuangan.
(3) Laporan keuangan sebagaimana dimak sud pada ayat (2) diaudit oleh Badan
Pe meriksa Keuangan Republik Indonesia.
(4) Hasil audit laporan keuangan sebagai mana dimaksud pada ayat (3)
diterbit kan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya.

Mengacu pada pasal ini, seharusnya BPK sudah menerbitkan hasil audit atas
laporan tahunan LPS untuk tahun 2008, termasuk di dalamnya pengucuran dana
untuk penyelamatan Century pada 21 November 2008.

Jika ternyata laporan tahunan LPS dinyatakan BPK clear, jelas bertentangan
dengan audit BPK atas Kasus Century baru-baru ini, yang menyatakan seluruh
proses bailout ilegal.

Berdasarkan Undang-Undang LPS, lembaga ini pun harus menyerahkan laporan
tahunannya yang telah diaudit BPK ke DPR.
Pasal 89 (1) LPS wajib menyampaikan laporan ta hunan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat
tang gal 30 April tahun berikutnya.

Berdasarkan aturan ini, semestinya LPS telah menyerahkan laporan tahunannya
ke DPR pada 30 April lalu. Jika ternyata selama ini tidak pernah ada
keberatan dari DPR atas isi laporan itu, DPR pun bisa diartikan tidak
mempersoalkan penyelamatan Century. Sekadar catatan, DPR baru mempersoalkan
penyelamatan Century pada rapat kerja 27 Agustus 2009.

Dari sederet fakta yang saling bertentangan itu, tampaknya kontroversi
BPK-DPR versus pemerintah-Bank Indonesia bakal berjalan panjang. Jika urusan
sistemik selayaknya diperdebatkan oleh para ekonom, soal ini sudah
seharusnya menjadi ajang perdebatan para praktisi hukum.

AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA | METTA DHARMASAPUTRA

http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/16/ArticleHtmls/16_12_2009_014_004.shtml?Mode=1

Kirim email ke