Hayo, Apa ya Udang dibalik Auditnya BPK? Makin lama, memang makin nyadari ada yang nggak beres dengan audit BPK. Jadi ingat waktu BLBI. auditor-auditor internasional terkenal bikin opini yang berbeda-beda. Udah belakangan banget ketahuan, metode dan tujuannya beda-beda, jadi aja hasilnya beda-beda juga.
Juga jadi inget, bahkan orang yang sama pun bisa mmberikan penilaian yang berbeda untuk hal yang sama. Ada pengacara beken waktu jadi Tim Bantuan Hukumnya KKSK bilang salim bersalah. Eh, waktu jadi pengacaranya salim, bilang sebaliknya. Edaaaaaaaaaan... Jangan-jangan audit BPK soal century juga gitu? Soalnya pesanannya emang minta seperti itu sih...:) ------------- AUDIT BPK SOAL CENTURY SALING BERTENTANGAN Opini laporan keuangan LPS 2005-2008 selalu wajar tanpa pengecua lian. DPR baru mempersoalkan penyelamatan Century pada 27 Agustus 2009. Dana penyelamatan Bank Century berupa penyertaan modal sementara dari Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) rupanya telah diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Laporan Keuangan LPS tahun anggaran 2008. Bahkan atas laporan keuangan tersebut, BPK memberikan opini "wajar tanpa pengecualian". Artinya, tidak ada masalah di situ. Menurut Kepala Eksekutif Firdaus Djaelani, laporan keuangan LPS tahun anggaran 2008 telah diaudit dan diserahkan ke BPK pada Maret 2009. Meski audit itu memeriksa laporan keuangan hingga akhir 2008, Firdaus melanjutkan, pada laporan itu juga telah mencantumkan penyertaan modal sementara kepada Bank Century sebesar Rp 4,9 triliun. Adapun dari hasil audit, BPK juga telah menyebutkan suntikan dana dari LPS kepada Century hingga akhir Februari 2009 telah mencapai Rp 6,1 triliun. "Karena pada periode Januari-Februari 2009, penyertaan modal sementara bertambah sebesar Rp 1,155 triliun," kata Firdaus ketika dihubungi Tempo kemarin. Adapun tambahan suntikan dana kepada Century sebesar Rp 630 miliar disetor pada Juli 2009, setelah LPS menerima laporan keuangan hasil perhitungan kantor akuntan publik, yang menyebutkan bahwa tambahan dana itu dibutuhkan untuk meningkatkan rasio kecukupan modal Century menjadi 8 persen. Alhasil, total penyertaan modal sementara dari LPS kepada Century pun mencapai Rp 6,7 triliun. Firdaus enggan berkomentar keti ka disinggung mengapa belakangan BPK, lewat laporan hasil pemeriksa an investigasi atas kasus Century, mempermasalahkan kucuran dana penyertaan modal sementara terse but. Yang jelas, kata Firdaus, hasil au dit laporan keuangan LPS 2008 ju ga telah diserahkan kepada Presi den Susilo Bambang Yudhoyono dan Dewan Perwakilan Rakyat se kitar 28 April 2009. Menurut dia, upaya ini dilaku kan karena sesuai dengan undang-undang LPS wajib melaporkan laporan keuangannya kepada Presiden dan DPR paling lambat pada Mei setiap tahun nya."Kepada Dewan kami kirim dua salinan, satu kepada Ketua DPR dan satu lagi kepada pim pinan Komisi XI,"ujarnya. Komisi XI adalah Komisi Keuangan dan Perbankan, sa lah satu komisi di DPR. Pada periode anggota Dewan 2004 2009, komisi periode inilah yang meminta dilakukannya audit investigasi kasus Bank Century oleh BPK. Firdaus menambahkan, LPS selalu memperoleh penghargaan atas penyam paian laporan keuangan ta hunan. Sejak 2005 hingga 2008, lembaga ini terus memperoleh opini "wajar tanpa pengecualian" dari BPK."Mungkin karena ka mi lembaga kecil dan se derhana,"katanya. Dalam laporan kiner janya tahun lalu yang dis ampaikan ke BPK, Ketua Dewan Komisioner LPS Rujito menyebutkan, sampai dengan 31 Desember 2008, LPS telah mengeluarkan biaya penanganan PT Bank Century Tbk sebesar Rp 4,977 triliun. Biaya tersebut merupakan biaya untuk menambah modal disetor bank sehingga bank memenuhi ketentuan yang berlaku mengenai tingkat kesehatan bank, baik solvabilitas maupun likuiditas. "Seluruh biaya penanganan yang telah dikeluarkan merupakan penyertaan modal sementara LPS pada Bank Century," ucap Rudjito. Adanya krisis keuangan global yang mendera industri perbankan Indonesia, kata Rudjito, telah mendorong LPS untuk dapat memainkan peran penting dalam kerangka stabilitas sitem keuangan. "Tindakan penyelamatan terhadap Century merupakan perwujudan dari pelaksanaan fungsi LPS untuk turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem perbankan." Ketika dimintai konfirmasi, Kepala Biro Hubungan Masyarakat BPK Dwita Pradana menjelaskan, jika dibaca baik-baik opini atas laporan keuangan LPS "wajar tanpa pengecualian" itu, ada paragraf penjelasan perihal penyertaan modal sementara yang digunakan LPS untuk menyelamatkan Century. Paragraf penjelasan itu menyebutkan, kata Dwita, LPS tidak dapat menentukan tambahan biaya penanganan yang mungkin masih diperlukan untuk penyelamatan Century karena sepenuhnya merupakan otoritas Bank Indonesia. "Artinya, apa yg ditulis BPK dalam opini tersebut mengungkapkan tentang risiko yang mungkin terjadi di kemudian hari jika tidak ditangani dengan baik," kata Dwita dalam pesan pendeknya."Dan benarkan itu terjadi?" Saat didesak kenapa pengucuran dana talangan itu baru dipermasalahkan sekarang, Dwita menegaskan, tanyakan hal itu kepada yang mempermasalahkan. "Jangan tanya BPK." Undang-Undang LPS Berdasarkan Undang-Undang LPS Nomor 24 Tahun 2004, lembaga itu berkewajiban menyusun laporan tahunan per 31 Desember untuk kemudian diaudit BPK. Persisnya sebagai berikut: Pasal 88 (1) LPS wajib menyusun laporan tahunan untuk setiap tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember. (2) Laporan tahunan sebagaimana dimak sud pada ayat (1) terdiri atas laporan ke giatan kerja dan laporan keuangan. (3) Laporan keuangan sebagaimana dimak sud pada ayat (2) diaudit oleh Badan Pe meriksa Keuangan Republik Indonesia. (4) Hasil audit laporan keuangan sebagai mana dimaksud pada ayat (3) diterbit kan selambat-lambatnya pada tanggal 31 Maret tahun berikutnya. Mengacu pada pasal ini, seharusnya BPK sudah menerbitkan hasil audit atas laporan tahunan LPS untuk tahun 2008, termasuk di dalamnya pengucuran dana untuk penyelamatan Century pada 21 November 2008. Jika ternyata laporan tahunan LPS dinyatakan BPK clear, jelas bertentangan dengan audit BPK atas Kasus Century baru-baru ini, yang menyatakan seluruh proses bailout ilegal. Berdasarkan Undang-Undang LPS, lembaga ini pun harus menyerahkan laporan tahunannya yang telah diaudit BPK ke DPR. Pasal 89 (1) LPS wajib menyampaikan laporan ta hunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat, paling lambat tang gal 30 April tahun berikutnya. Berdasarkan aturan ini, semestinya LPS telah menyerahkan laporan tahunannya ke DPR pada 30 April lalu. Jika ternyata selama ini tidak pernah ada keberatan dari DPR atas isi laporan itu, DPR pun bisa diartikan tidak mempersoalkan penyelamatan Century. Sekadar catatan, DPR baru mempersoalkan penyelamatan Century pada rapat kerja 27 Agustus 2009. Dari sederet fakta yang saling bertentangan itu, tampaknya kontroversi BPK-DPR versus pemerintah-Bank Indonesia bakal berjalan panjang. Jika urusan sistemik selayaknya diperdebatkan oleh para ekonom, soal ini sudah seharusnya menjadi ajang perdebatan para praktisi hukum. AGOENG WIJAYA | RIEKA RAHADIANA | METTA DHARMASAPUTRA http://epaper.korantempo.com/KT/KT/2009/12/16/ArticleHtmls/16_12_2009_014_004.shtml?Mode=1