Liatwie,

Apabila kita membahas mengenai peng"kode"an dokumen, maka kita harus menoleh ke 
jaman Hindia Belanda. Ketika itu penduduk Hindia Belanda dibagi menjadi 
beberapa golongan, yaitu Eropa dan yang dipersamakan dengan Eropa (yaitu 
Jepang), Timur Asing Cina, Timur Asing bukan Cina (India, Arab, orang asia 
lainnya), Pribumi Nasrani (kristen & Katolik), dan Pribumi lainnya (Muslim, 
Budhis, Hindu, Aliran Kepercayaan). 

Penggolongan itu didasari dengan penerbitan undang-undang yang diundangkan 
dalam satu lembaran negara yang ketika itu disebut Staatsblad (dalam penulisan 
sering disingkat dengan huruf "S").

Tjayhe tidak akan menguraikan hal tersebut di atas secara rinci agar tulisan 
ini tidak menjadi kuliah sejarah hukum Indonesia dan agar tidak menyimpang dari 
fokus diskusi.

Nah, pengaturan mengenai golongan Timur Asing Cina dimuat di dalam Staatsblad 
tahun 1917 nomor 130 dan Staatsblad tahun 1919 nomor 81.  Nomor itulah yang 
dimuat di dalam akta kelahiran maupun akta perkawinan sampai dengan hari ini.  
Ada yang menyingkat dengan S.1917 no. 130 jo. S.1919 no. 81. (Silahkan baca 
alinea pertama dari akta kelahiran atau akta perkawinan anda)

Penandaan itu kemudian ditambah lagi dengan penandaan KTP pada masa lalu. Ada 
satu periode penandaan KTP dengan menambahkan angka "nol" sebelum angka tanggal 
lahir pada nomor KTP. Kemudian, ketika hal itu terungkap di media massa, 
Mendagri memerintahkan penghapusan angka "nol" tersebut. Angka "nol" memang 
kemudian dihapus, tapi diganti dengan tanda berupa "spasi kosong" pada tempat 
yang semula dipasang angka "nol".

Setelah "akal kancil" ini ketahuan oleh publik beberapa tahun kemudian, 
akhirnya secara resmi penandaan KTP kembali diperintahkan untuk dihapuskan. 
Maka sekarang kita tidak jumpai lagi adanya "spasi kosong" tersebut.  

Apakah setelah itu ada "akal kancil" lain atau benar dihapuskan ? Walahualam.

Khiong Tjioe,
Tjoei Sian 




--- On Wed, 3/3/10, grazi...@yahoo.com <grazi...@yahoo.com> wrote:

From: grazi...@yahoo.com <grazi...@yahoo.com>
Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: KTP
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Wednesday, March 3, 2010, 3:06 AM







 



  


    
      
      
      












Yg ini saya baru tahu nih pak Ardjo. Boleh diinfoin nomor2nya beda dimana pak? 
Utk pri dan non pri. Thanks
Powered by Telkomsel BlackBerry®From:  "Ardjo" <ardjoh...@yahoo. com>
Date: Wed, 03 Mar 2010 06:30:14 -0000To: <budaya_tionghua@ yahoogroups. 
com>Subject: [budaya_tionghua] Re: KTP

 



    
      
      
      Yang saya tahu pasti adalah Akte Pernikahan ditandai. Saat mengurus akte 
kelahiran anak dan dimintai persyaratan, saya bilang kalau saya pribumi nggak 
punya surat WNI (kulit saya hitam). Petugas itu tertawa,

nggak mungkin pak. Akte pernikahan Bapak nomornya ini nomor untuk orang Cina. 
Dia menjelaskan, kalau orang Cina pakai nomor sekian, kalau pribumi non muslim 
nomornya sekian.

Akhirnya besok saya datang lagi menyerahkan surat WNI hehehe



Salam,



Ardjo



--- In budaya_tionghua@ yahoogroups. com, djoko santoso <yodj...@... > wrote:

>

> tak kenal maka ta sayang, tak mau maka ta dapet, tak tau maka ta paham, ada 
> nomer2 ajaib seperti angka2 168, 888, 666, dlst.

> 

> Maka dari nomer2 ajaib itu biayanya jadi laen2, kan 

> 

> Semoga saja pada saatnya nanti, akan tidak ada beda nomer, dan biayanya

> 

> 

> 

> 

> 

>____________ _________ _________ __

> From: "grazi...@.. ." <grazi...@.. .>

> To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com

> Sent: Wed, 3 March, 2010 9:33:16

> Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: KTP

> 

>   

> Terima kasih banyak atas jawaban rekan-rekan semua.

> 

> Kalau ktp mungkin sudah distandardisasi semua kali ya? Sy kurang tahu untuk 
> pengkodean akte dan semacamnya. Tp kalau biaya, saya jg merasakan bahwa ada 
> perbedaan perlakuan biaya untuk pri maupun non pri.

> 

> 

> Powered by Telkomsel BlackBerry®

>____________ _________ _________ __

> 

> From:  Franz Widjojo <franzwidjojo@ yahoo.com> 

> Date: Tue, 2 Mar 2010 18:15:45 -0800 (PST)

> To: <budaya_tionghua@ yahoogroups. com>

> Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: KTP

>   

> Bagaimana dengan Akter lahir yang masih mengandung kode "Ras"(jawa, india, 
> cina.. dll)?

> dan perbedaan pembuatan akte lahir untuk pri dan non pri, hal ini masih 
> berlaku paling tidak dari pengalaman pribadi di tahun 2008.

> Walaupun akte dari anak yang baru lahir sekarang ini sudah(cmiiw) tidak 
> menganut penomoran berdasarkan kode ras, tetapi tetap ada rujukan bahwa akte 
> tersebut dibuat berdasarkan akte dari orang tuanya yang masih menggunakan 
> kode-kode tertentu

> 

> 

> Jadi mungkin KTP sudah tidak, tetapi Akte masih dan perbedaan biaya tetap ada

> Salam

> FX

> 

> 

> 

> 

>____________ _________ _________ __

> From: "yuan...@yahoo. com" <yuan...@yahoo. com>

> To: Fy Zhou <zho...@yahoo. com>; budaya_tionghua@ yahoogroups. com

> Sent: Wed, March 3, 2010 6:10:54 AM

> Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: KTP

> 

>   

> Lebih tepat logo daerah. Misal kalau DKI gambar monas. Ada dua KTP dengan 
> monas kecil dan Monas besar. Tapi itu masa lalu. Dalam beberapa tahun ke 
> depan sedang diupayakan KTP Nasional yang tak lagi memakai logo daerah.

> Sent from my BlackBerry®

> powered by Sinyal Kuat INDOSAT

>____________ _________ _________ __

> 

> From:  Fy Zhou <zho...@yahoo. com> 

> Date: Tue, 2 Mar 2010 21:46:38 +0800 (SGT)

> To: <budaya_tionghua@ yahoogroups. com>

> Subject: Re: [budaya_tionghua] Re: KTP

>   

> Sekarang model KTP sudah seragam, tidak dibedakan lagi. 

> Dulu memang benar ada perbedaannya, dari dua jenis : cap besar dan cap 
> kecil.(saya sdh agak lupa, cap atau bulatan hasil cetakan )

> 

> 

> 

> 

> 

>____________ _________ _________ __

> From: Ivan <ivan_taniputera@ yahoo.com>

> To: budaya_tionghua@ yahoogroups. com

> Sent: Tue, March 2, 2010 7:02:26 PM

> Subject: [budaya_tionghua] Re: KTP

> 

>   

> Saya juga sudah pernah membandingkan hal ini. Tetapi tak menemukan 
> perbedaannya. Menurut saya ini hanya mitos yang dihembuskan untuk memecah 
> belah.

> 

> Salam hangat dan salam persatuan,

> 

> Ivan Taniputera

> 

> --- In budaya_tionghua@ yahoogroups. com, graziazz@ wrote:

> >

> > Siang all,

> > 

> > Saya sering dengar jg kalo ktp utk wn tionghoa dibedakan dgn kode khusus. 
> > Tp sampai skrg sy belum bs liat perbedaannya antara ktp tionghoa dgn non 
> > tionghoa. 

> > 

> > Mgk ada dr antara suhu2 disini bs memberi pencerahan, sebenarnya kode apaan 
> > sih di ktp yg membedakan tionghoa dgn non tionghoa.

> > 

> > Thanks atas penjelasannya.

> > 

> > Powered by Telkomsel BlackBerry®

> > 

> > -----Original Message-----

> > From: djoko santoso <yodjoko@ >

> > Date: Tue, 2 Mar 2010 02:55:18 

> > To: <budaya_tionghua@ yahoogroups. com>

> > Subject: [budaya_tionghua] KTP

> > 

> > Kita doakan agar pemerintah Indonesia sadar  dan bisa memanfaat-kan potensi 
> > setiap warga negara, tanpa mengungkit asal usul, ras, etnik dan agama yang 
> > dianutnya. 

> > Semoga KTP baru tidak memuat segala kode untuk keturunan dan juga 
> > keterangan mengenai agama, yang akhirnya digunakan untuk menyulitkan warga. 
> > SEMOGA!(iwan suwandi/ Indonesia Media)

> > 

> > salam djoko santoso

> >

>





    
     

    










    
     

    
    


 



  






      

Reply via email to