setahu saya, warisan tidak akan jatuh ketangan si anak karena tidak ada bukti 
siapa ayahnya. coba lihat akte lahirnya tidak tercantum nama ayahnya melainkan 
hanya ibunya. kalau wariasan dari ibu, masih bisa di wariskan ke sang anak. 
kalau warisan dari sang ayah, pasti akan jatuh ke tangan saudara-saudara 
ayahnya dan si anak tidak mempunyai warisan apapun dari ayahnya.  ini masukan 
dari saya,koreksi bila salah ya... thanks.

NB:fungsi surat kawin/pencatatan nikah sipil itu penting untuk warisan di 
kemudian hari, sebaiknya di buat saja. toh biayanya murah kok.

--- On Fri, 3/19/10, jinxgo2000 <jinxgo2...@yahoo.com> wrote:

From: jinxgo2000 <jinxgo2...@yahoo.com>
Subject: [budaya_tionghua] (Tanya)Tata cara pembagian waris kaum Tionghoa
To: budaya_tionghua@yahoogroups.com
Date: Friday, March 19, 2010, 9:26 PM







 



  


    
      
      
      Bagaimana aturan yg berlaku pada masyarakat tionghoa dimana status anak 
diluar nikah karena orangtua tidak mempunyai surat kawin/tanpa nikah catatan 
sipil.





    
     

    
    


 



  






      

Kirim email ke