setahu saya, warisan tidak akan jatuh ketangan si anak karena tidak ada bukti siapa ayahnya. coba lihat akte lahirnya tidak tercantum nama ayahnya melainkan hanya ibunya. kalau wariasan dari ibu, masih bisa di wariskan ke sang anak. kalau warisan dari sang ayah, pasti akan jatuh ke tangan saudara-saudara ayahnya dan si anak tidak mempunyai warisan apapun dari ayahnya. ini masukan dari saya,koreksi bila salah ya... thanks.
NB:fungsi surat kawin/pencatatan nikah sipil itu penting untuk warisan di kemudian hari, sebaiknya di buat saja. toh biayanya murah kok. --- On Fri, 3/19/10, jinxgo2000 <jinxgo2...@yahoo.com> wrote: From: jinxgo2000 <jinxgo2...@yahoo.com> Subject: [budaya_tionghua] (Tanya)Tata cara pembagian waris kaum Tionghoa To: budaya_tionghua@yahoogroups.com Date: Friday, March 19, 2010, 9:26 PM Bagaimana aturan yg berlaku pada masyarakat tionghoa dimana status anak diluar nikah karena orangtua tidak mempunyai surat kawin/tanpa nikah catatan sipil.