betul..
sekarang sebetulnya sudah bukan jamannya lagi menjadi manusia yang rasis
karena rasisme itu hanya ada pada kelompok barbar, jadi tidak perlu
melawan orang barbar.. manusia beradab dan modern sudah bisa menilai
sendiri mana yang boleh dilakukan manusia beradab, mana yang masih
dilakukan orang barbar

tapi ada juga orang "beradab" yang pura-pura barbar dengan
mengumandangkan rasisme.. tujuannya ya hanya untuk kepentingan pribadi..
misalnya jika dia punya dollar US dalam jumlah banyak, maka dengan
rasisme ia mengharapkan kerusuhan yang besar. Jika sampai kerusuhan
terjadi dan mempengaruhi nilai mata uang rupiah, maka ia akan
mendapatkan keuntungan dari nilai tukar mata uang asing yang dipunyainya

orang-orang seperti ini bukan pahlawan bangsa, tapi tipe yang
mengkhianati bangsa demi keuntungan pribadi


Franz Widjojo wrote:
> 
> 
> Kalau saya pilih didiamkan saja, daripada orang macam MTP jadi terkenal
> karena postingnya dibaca banyak orang.
> 
> Dengan UU ITE masih kontrofersial
> 
> sedangkan kalau pidana sesuai KUHP 156 : "diancam dengan pidana penjara
> paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak EMPAT RIBU LIMA
> RATUS RUPIAH."
> kasih goceng masih kembali gopek.
> 
> Salam
> FX
> 
> ------------------------------------------------------------------------
> *From:* Narpati Pradana <kunder...@gmail.com>
> *To:* budaya_tionghua@yahoogroups.com
> *Sent:* Mon, May 3, 2010 9:43:09 AM
> *Subject:* [budaya_tionghua] Adakah yang mau menuntut "Muhammad Tamim
> Pardede"?
> 
>  
> 
> KUHP Pasal 156:
> 
> Barang siapa di rnuka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau
> penghinaan terhadap suatu atau beherapa golongan rakyat Indonesia,
> diancam dengan
> pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak
> empat ribu
> lima ratus rupiah. Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal
> berikutnya berarti tiaptiap
> bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa hagian
> lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat, asal, keturunan,
> kebangsaan atau
> kedudukan menurut hukum tata negara.
> 
> UU ITE (No. 11 tahun 2008) Pasal 28 ayat 2, bagian dari BAB VII
> (Perbuatan yang Dilarang):
> Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang
> ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu
> dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras,
> dan antargolongan (SARA).
> dengan ketentuan pidananya Pasal 45 ayat 2:
> Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
> ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
> (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000. 000,00 (satu
> miliar rupiah).
> 
> 
> 
> 
> 

Kirim email ke