"Hak sipil" masyarakat pemeluk agama Khonghucu di Tangerang Selatan masih terabaikan. Mereka belum bisa mencantumkan agama mereka dalam KTP, padahal pengakuan terhadap agama ini sudah terjadi sejak zaman Gus Dur. Ini bentuk kelalaian atau kelambanan para penguasa meng-update aturan yang ada. simak beritanya di http://www.tangselraya.com
- [budaya_tionghua] Umat Khonghucu Tangsel Terabaikan Toenggoel P.