"Hak sipil" masyarakat pemeluk agama Khonghucu di Tangerang Selatan masih 
terabaikan. Mereka belum bisa mencantumkan agama mereka dalam KTP, padahal 
pengakuan terhadap agama ini sudah terjadi sejak zaman Gus Dur. Ini bentuk 
kelalaian atau kelambanan para penguasa meng-update aturan yang ada. simak 
beritanya di http://www.tangselraya.com  

Kirim email ke