Dewan Energi Nasional yang telah ditetapkan berdasarkan peraturan presiden nomor 26 tahun 2008 tanggal 7 mei 2008, perlu mengisi jabatan Dewan Energi Nasional (DEN) dari pemangku kepentingan sebanyak 8 anggota:
- 2 orang dari akademisi, yaitu pakar energi yang berasal dari perguruan tinggi - 2 orang dari kalangan industri, yaitu praktisi yang bergerak di bidang industri energi - 1 orang dari kalangan teknologi, yaitu pakar di bidang rekayasa teknologi energi - 2 orang dari kalangan konsumen, yaitu masyarakat pengguna energi Persyaratan:... http://www.jobislands.com/2008/05/dewan-energi-nasional-yang-telah.html

