ada yg bisa lebih menjelaskan ?????

  Sumber http://www.halalmui.or.id/?module=article&sub=article&act=view&id=117
              Kehalalan Vaksin
# by admin - 12 Feb 07 10:39:40 
        
      Kehalalan Vaksin
  
       
      Vaksinasi adalah aktifitas yang tidak asing lagi pada kalangan ibu-ibu 
yang memiliki bayi atau balita. Kegiatan ini sesungguhnya adalah memberikan 
suatu zat tertentu pada tubuh si anak baik secara oral atau pun injeksi. Tujuan 
dari vaksinasi adalah pembentukan kekebalan tubuh si anak bayi/balita sesuai 
dengan vaksin yang disuplai. 
Tapi apakah selama ini kita mengetahui dari bahan apa dan bagaimana cara vaksin 
untuk bayi atau pun balita kita dibuat? Kita mungkin lebih sering 
mempertimbangkan apa reaksi yang harus dipantau dari penggunaan vaksin tersebut 
pada bayi atau balita kita. Tetapi sangat sedikit bahkan mungkin luput dari 
pantauan kita dari apa vaksin-vaksin tersebut dihasilkan. 
Jurnal halal edisi kali ini memaparkan beberapa informasi seputar vaksin yang 
digunakan di masyarakat kita, pemaparan ingredien vaksin yang umumnya digunakan 
ditinjau dari segi kehalalanya. 

Apa itu vaksin dan vaksinasi 
Vaksin adalah sebuah senyawa antigen yang berfungsi untuk meningkatkan imunitas 
tubuh terhadap virus. Terbuat dari virus yag telah dimatikan atau "dilemahkan" 
dengan menggunakan bahan-bahan tambahan lainnya seperti formalaldehid, 
thymerosal dan lainnya. Sedangkan vaksinasi adalah suatu usaha memberikan 
vaksin tertentu kedalam tubuh untuk menghasilkan sistem kekebalan tubuh 
terhadap penyakit /virus tersebut. 
Jenis-jenis vaksinasi 
Jenis-jenis vaksinasi yang ada antara lain vaksin terhadap penyakit 
hepatitis,polio,Rubella,BCG, DPT,Measles –Mumps-Rubella (MMR) cacar air dan 
jenis penyakit lainnya seperti influenza. Di Indonesia sendiri praktek 
vaksinasi yang hampir selalu dilakukan pada bayi dan balita adalah Hepatitis 
B,BCG, Polio dan DPT. Selebihnya seperti vaksinasi MMR adalah bersifat tidak 
wajib. 
Ada pun vaksinasi terhadap penyakit cacar air (smallpox) termasuk vaksinasi 
yang sudah tidak dilakukan lagi di Indonesia. 

Vaksin dan sistem kekebalan tubuh 
Pemberian vaksin dilakukan dalam rangka untuk memproduksi sistem immune 
(kekebalan tubuh) seseorang terhadap suatu penyakit. Berdasarkan teori 
antibody, ketika benda asing masuk seperti virus dan bakteri ke dalam tubuh 
manusia, maka tubuh akan menandai dan merekamnya sebagai suatu benda asing. 
Kemudian tubuh akan membuat perlawanan terhadap benda asing tersebut dengan 
membentuk yang namanya antibody terhadap benda asing tersebut. Antibodi yang 
dibentuk bersifat spesifik yang akan berfungsi pada saat tubuh kembali 
terekspos dengan benda asing tersebut. 
Dr. J. Anthony Morris, former Chief Vaccine Control Officer and research 
virologist, US FDA mengatakan bahwa ada banyak hal yang membuktikan bahwa 
imunisasi pada anak lebih banyak dampak buruknya daripada manfaatnya. 
Dr Willian Howard dari USA mengatakan bahwa tubuh telah memiliki metodenya 
sendiri untuk pertahanan, yang tergantung pada vitalitas tubuh pada saat 
tertentu. Jika vitalitas tubuh cukup, maka tubuh akan bertahan terhadap seluruh 
infeksi, tetapi sebaliknya jika tidak maka pertahanan akan lemah. Sesungguhnya 
kita tidak dapat mengubah vitalitas tubuh menjadi lebih baik justru dengan 
menggunakan berbagai jenis racun (vaksin) kedalam tubuh tersebut. 

Vaksin dan tinjauan kehalalannya 
Pekan Imunisasi Nasional (PIN) yang diselenggarakan di Indonesia pada Agustus 
tahun lalu,sempat bermasalah dibeberapa wilayah di Indonesia.Permasalahannya 
beberapa daerah tersebut (Jawa Barat,Jawa Timur, Lampung dan Banten)menolak 
pemberian vaksin polio karena diragukan kehalalannya. Yaitu dalam proses 
pembuatan vaksin tersebut menggunakan ginjal kera sebagai media 
perkembangbiakan virus, demikian penjelasan dari Utang Ranuwijaya anggota 
Komisi Pengkajian dan Pengembangan MUI. Alhasil keputusan MUI No.16 tahun 2005 
mengeluarkan fatwa kehalalan atas vaksin polio tersebut. 
Memang kalau kita mau telaah lebih lanjut, masih banyak sekali jenis-jenis 
vaksin yang bersumber dari bahan-bahan yang diharamkan. Seorang pakar dari 
Amerika mengatakan bahwa vaksin polio dibuat dari campuran ginjal kera, sel 
kanker manusia, serta cairan tubuh hewan tertentu termasuk serum dari sapi, 
bayi kuda dan ekstraks mentah lambung babi. 
Selain sumber-sumber diatas, beberapa vaksin juga dapat diperoleh dari aborsi 
calon bayi manusia yang sengaja dilakukan. Vaksin untuk cacar air, Hepatitis A 
dan MMR diperoleh dengan menggunakan fetal cell line yang diaborsi,MRC-5 dan 
WI-38.Vaksin yang mengandung MRC-5 dan WI-38 adalah beberapa vaksin yang 
mengandung cell line diploid manusia. 
Penggunaan janin bayi yang sengaja digugurkan ini bukan merupakan suatu hal 
yang dirahasiakan kepada publik. Sel line janin yang biasa digunakan untuk 
keperluan vaksin biasanya diambil dari bagian 
paru-paru,kulit,otot,ginjal,hati,thyroid, thymus dan hati yang diperoleh dari 
aborsi yang terpisah. Penamaan isolat biasanya dikaitkan dengan sumber yang 
diperolah misalnya WI-38 adalah isolat yang diperoleh dari paru-paru bayi 
perempuan berumur 3 bulan. 
Ada suatu kaidah usul Fiqh yang mengatakan bahwa mencegah kemudharatan lebih 
didahulukan daripada mengambil manfaatnya. Demikian alas an yang dijadikan 
dasar hukum pengambilan keputusan terhadap kehalalan vaksin polio sekalipun 
diketahui bahwa vaksin tersebut disediakan dari bahan yang tidak diperkenankan 
dalam Islam. 
Namun demikian kita tidak bias hanya bertahan pada kondisi darurat, melainkan 
juga melakukan usaha untuk perbaikan. Seperti misalnya usaha yang akan 
dilakukan oleh PT Bio Farma yang dalam 3 tahun mendatang akan memproduksi 
vaksin polio halal. Masih banyak lagi area bagi masyrakat muslim yang kompeten 
dalam bidang tersebut, untuk melakukan perbaikan. Sehingga Indonesia, yang 
jumlah balitanya cukup banyak (data tahun 2005: 24 juta balita Indonesia) , 
dimana hamper 90 % nya adalah muslim merasa aman dan tentram untuk melakukan 
vaksinasi-imunisasi. Siapa dari kita yang akan menangkap peluang ini? 
Wallahualam bisshawab. 
  KONSEP IMUNISASI HALAL HALALAN THAYYIBAN 
  1. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang 
memaksimalkan pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh 
manusia. 
  2. Memberikan asupan nutrisi atau zat gizi atau makanan tertentu yang 
meminimalkan dan menghilangkan zat yang bersifat menurunkan kerja sistem imun 
atau kekebalan tubuh manusia. 
  3. Menjauhkan dan menghentikan asupan nutrisi yang bersifat menurunkan 
pembangunan dan pemeliharaan sistem imun atau kekebalan tubuh manusia. 
  4. Tidak memberikan vaksinasi yang mengandung Toksin/Racun bahan berbahaya 
yang menjadi ancaman kesehatan manusia. 
a. Kimiawi Sintetis 
b. Logam Berat (Heavy Metal) 
c. Hasil Metaboit parsial 
d. Toksin Bakteri 
e. Komponen dinding sel 
  5. Tidak memberikan vaksinasi dan obat-obatan yang mengandung bahan yang 
haram secara syari’at. 
a. Alkohol dan turunannya, yang bersifat seperti alkohol, yaitu yang apabila 
dikonsumsi secara banyak akan memabukkan. 
b. Tidak mengandung Darah, daging Babi, dan hewan yang ketika disembelih tidak 
menyebutkan nama Allah. 
c. Tidak daging yang diharamkan menurut syari’at, contoh: Binatang Buas, 
Bertaring, bangkai dll. 
d. Tidak dikembangbiakkan di dalam darah hewan apapun, daging babi, dan di 
dalam makhluk hidup yang diharamkan menurut syari’at. 
  6. Membiasakan untuk mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang bersifat 
membangun sistem kekebalan tubuh manusia. 
  7. Membiasakan untuk tidak mengkonsumsi menu makanan sehari-hari yang 
bersifat menururnkan sistem kekebalan tubuh manusia. (Diambil dari www 
imunisasi halal.com) 
        
         
  
  
     
  
     
       

   

 
---------------------------------
We won't tell. Get more on shows you hate to love
(and love to hate): Yahoo! TV's Guilty Pleasures list.

Kirim email ke