---------- Forwarded message ----------
From: Nurtania Purnamasari <[EMAIL PROTECTED]>
Date: May 24, 2007 10:24 AM
Subject: [Agricultural Engineering 37] Fwd: Kalow ditilang minta slip biru!!
To: [EMAIL PROTECTED], [EMAIL PROTECTED],
[EMAIL PROTECTED]


---------- Forwarded message ----------
From: "Yohan Kristianto" <[EMAIL PROTECTED]>
To: "Adri Abiyanto" <[EMAIL PROTECTED]>, "Adry
Wirayaksa" <[EMAIL PROTECTED]>, "Ashar Adhiprana" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Ayu Palupi" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Bambang Heryanto" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Baskoro Oktianto" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Cahya Harefa" <
[EMAIL PROTECTED]>, "David Wahyu Hidayat" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Dessy Natalia" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Donny Yularso" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Indira Nurdiani" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Menik Tri Hernani" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Mukhamad Nur Wakhid" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Nurtania Purnamasari" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Poppy Ophelia Dailami" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Putri Isolla" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Riky Maruli" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Rizki Ramdhani" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Stanly Gunawan" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Torry Megantoro Sayuto" <
[EMAIL PROTECTED]>, "Widya Anugerah" <
[EMAIL PROTECTED]>
Date: Thu, 24 May 2007 07:57:37 +0700
Subject: Kalow ditilang minta slip biru!!
Guys... Sekedar info nih. Kalau kena tilang, langsung minta aja Slip
Biru. Polisi Lalulintas itu punya 2 slip. Slip Merah dan Slip Biru.
Kalau Slip Merah, berarti kita menyangkal kalau melanggar aturan dan
mau membela diri secara hukum. Kalau kita dapat Slip Merah, berarti
kita akan disidang. Dan SIM kita harus kita ambil di pengadilan
setempat. Tapi ngerti sendiri kan prosesnya? Nguantri yg panjang bgt.
Belom lagi calo2 yang bejibun. Tetapi kalau Slip Biru kita mengakui
kesalahan kita dan bersedia membayar denda. kita tinggal transfer dana
ke nomer rekening tertentu (BNI kalo ga salah). Abis gitu kita tinggal
bawa bukti transfer untuk di tukar dengan SIM kita di kapolsek
terdekat dimana kita ditilang. Misalnya, kita ditilang di Perempatan
Mampang-Kuningan, kita tinggal ambil SIM kita di Polsek Mampang. Dan
denda yang tercantum dalam KUHP Pengguna Jalan Raya itu tidak melebihi
Rp. 50.000,- dan dananya Resmi, masuk ke Kas Negara. Jadi, kalau ada
Polantas yang sampe minta undertable Rp. 75.000,- atau Rp. 100.000,-
Biasanya di Bunderan HI arah Imam Bonjol tuh, (sorry) but it's
Bu**S**t! Masuk kantong sendiri.

Trust me guys, I've been doing this before. Waktu kena tilang di
Bundaran Kebayoran (Ratu Plaza). Saya memotong garis marga. Karena
dari arah senopati sebelumnya saya berfikir untuk ke arah Senayan,
tetapi di tengah jalan saya berubah pikiran untuk lewat sudirman saja.
Dan saya memotong jalan. Saya berhenti di lampu merah arah sudirman.
Dan tiba-tiba Seorang polisi menghampiri dan mengetok kaca mobil. Dia
tanya, apa saya tau kesalahan saya? Ya saya bilang nggak tau. Trus dia
bilang kalau saya memotong Garis Marga. Saya cuman bilang, masa sih
pak? saya nggak liat. Maafin deh pak. Tapi dia ngotot meminta SIM
saya. Alhasil saya harus berhenti sejenak untuk bernegosiasi. Dia
meminta Rp. 70.000,-. Dengan alasan, kawasan itu adalah Kawasan Tertib
Lalulintas. "Nyetir sambil nelfon aja ditilang mbak!". Dia bilang
gitu. Saya kembali ke mobil, dan berbicara sama teman saya yang
kebetulan menemani perjalanan saya. Teman saya bilang, "Udah kasih aja
Rp. 20.000,- kalo ga mau loe minta Slip Biru aja". Dengan masih belum
tau apa itu Slip Biru, saya kembali menghampiri pak polisi sambil
membawa uang pecahan Rp. 20.000,-. "Pak, saya cuman ada segini." Si
polisi dengan arogannya berkata, "Yaahh.. segitu doang sih buat beli
kacang juga kurang mbak". Sambil tertawa melecehkan dengan teman2nya
sesama `Polisi Penjaga`.

"Ya udah deh pak, kalo gitu tilang aja. Tapi saya minta Slip yang
warna Biru ya pak!". Seketika saya melihat raut wajah ketiga polisi
itu berubah. Dan dengan nada pelan salah satu temannya itu
membisikkan, tapi saya masih mendengar karna waktu itu saya berada di
dalam pos. "Ya udah, coba negoin lagi, kalo ga bisa ga papalah.
Penglaris, Mangsa Pertama. Hahahaha..." . Sambil terus mencoba
ber-nego. Akhirnya saya yang menjadi pemenang dalam adu nego tersebut.
Dan mereka menerima pecahan Rp. 20.000,- yang saya tawarkan dan
mengembalikan SIM saya. Dalam perjalanan, teman saya baru menjelaskan
apa itu Slip Biru.

So, kalo ditilang. Minta Slip Biru aja ya! Kita bisa membayangkan
dong, bagaimana wajah sang polantas begitu kita bilang, "Saya tilang
aja deh pak, Saya mengaku salah telah menerobos lampu merah.Tolong
Slip Biru yah!". Pasti yang ada dalam benak sang polisi "Yaahh... ngga
jadi panen deh gue..."


Beberapa respond :



Menurut tetangga ane yg kerja di polda metro, Kalo ditilang mendingan
minta Slip Biru dan jangan bayar tilang di BNI. Lebih baik bayar
tilangnya n ambil SIM kita sekalian di pengadilan aja. Karena kalo
bayar tilangnya di BNI, ente harus ambil sim-nya di polsek/polres
tempat petugas tersebut bertugas.Nah kalo petugas itu ngga menitipkan
ke petugas jaga disana, ini yg repot.KIta bakalan bolak balik ke situ.

setelah polisi memberikan slip biru, periksa nama, pangkatnya dia di
slip itu.Periksa apakah sama dengan nama yg tertera di badge bajuya
dia.Nah kalo sampe sim kita ngga ketemu/hilang kita bisa menuntut
polisi yg menilang kita, dengan bukti slip biru itu.

Pas ambil sim kita di pengadilan, disarankan ambilnya 1 hari setelah
tanggal sidang. MIsalkan sidang tanggal 17, kita datang tanggal 18
aja.Karena kalo kita ambil pas tanggal sidang, dipastikan kita akan
menunggu lama.

Ngambil SIM-nya, unjukin slip biru ke petugas jaga, nanti dia ngasih
tau loket mana yg kita harus datangin.

Ohya, besarnya denda tilang, melanggar rambu,melanggar lampu merah,
ngga pake helm sekitar 25 - 30ribu. Kalo ngga bisa menunjukan sim
biasanya lebih mahal.

Kirim email ke