Anggota milis yang terhormat, Berikut ini adalah kutipan Nota Kesepahaman antara ccTLD dengan APJII, salinan dalam bentuk .pdf tersedia di :
http://www.cctld.or.id/Info/nota-2a-2005.pdf --------------------------------------------------------------------------- NOTA KESEPAHAMAN Pada hari ini, Jumat, dua puluh dua Juli tahun dua ribu lima, para pihak yang bertanda tangan di bawah ini menyadari bahwa : Pengelolaan nama domain .id merupakan bagian sangat penting dalam kegiatan internet untuk kepentingan nasional yang oleh karenanya perlu dijaga kelangsungannya sehingga kegiatan internet di masyarakat harus tidak terganggu dan tetap berjalan sebagaimana mestinya. Oleh karena itu Para Pihak yang bertanda tangan di bawah ini dengan ini setuju dan menyepakati hal-hal sebagai berikut : 1. Mengakhiri perbedaan pendapat tentang pengelolaan/pendaftaran nama domain .id dan secara sukarela mencabut segala tuntutan, termasuk kemungkinan untuk saling melakukan tuntutan dan pengaduan hukum baik perdata maupun pidana; 2. Membentuk Lembaga pengelolan nama domain nasional .id dalam suatu "Institusi nama domain" yang bersifat nirlaba dengan tetap mengakui seluruh nama domain yang telah eksis dan ketentuan- ketentuan teknis sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan selaras dengan norma-norma Internasional tentang nama domain. Demikian Nota Kesepahaman ini dibuat dan ditandatangani Para Pihak dengan itikad baik tanpa paksaan dari pihak manapun. PARA PIHAK Sekretaris Jenderal Pengelola APJII cc. TLD.id (Asosiasi Penyelenggara Jasa (Country Code Top Level Domain.id) Internet Indonesia) ttd ttd Teddy Purwadi Budi Rahardjo Menyaksikan Direktur Jenderal Pos dan Direktur Jenderal Aplikasi Telematika Telekomunikasi ttd an. Basuki Yusuf Iskandar Cahyana Ahmadjajadi