Ok Pak Sammy,
Jawaban yang ini jauh lebih jelas, dan tidak menambah kebingungan. Kalau
soal permintaan dukungan, tidak perlu ditanyakan dah, pasti TAP yang APJII
waktu itu bicara ke TAP yang sedang menjabat ketua ISOCID dan minta dukungan
tersebut, makanya bisa keluar surat tanpa diketahui anggota.

Kalau APJII serius mau mencari moderator membahas ulang kesepakatan, saya
menawarkan diri, karena beberapa alasan:
1. saya termasuk orang yang banyak tahu cerita dari awal dan sudut pandang
kedua pihak,
2. secara pribadi ataupun organisasi saya tidak berkepentingan apa-apa dalam
hal ini, kecuali mengenai kelangsungan layanannya
3. Sebagian pemilik domain sudah mempercayakan suaranya kepada saya
4. Saya berpengalaman dalam arbitrase internasional

Jadi saya yakin dapat membantu agar kita bisa cari solusi yang terbaik, yang
akan buat semua pihak tersenyum setelah urusannya selesai.

Dan mengikuti saran pak Sammy, email ini saya tujukan juga ke
[EMAIL PROTECTED] dan [EMAIL PROTECTED]
salam,

Irwan Effendi


----- Original Message -----
From: "Sammy Pangerapan" <[EMAIL PROTECTED]>
To: <[EMAIL PROTECTED]>
Sent: Friday, August 26, 2005 12:44 PM
Subject: Re: [ccTLD-ID] Pak Sammy, klarifikasi pernyataan anda


> Pak Irwan,
>
> > Pak Sammy menulis:
> >
> >> Organisasi kami itu tidak punya obligasi apa2 ke organisasi anda.
> >
> > Jawaban yang salah, karena di email lain pak Sammy menulis
> >
> >> >1. Bahwa ISOC terlibat dalam redelegasi pengelolaan domain .ID
> >>
> >> Surat redelegasi dari APJII.  Surat dukungan dari  ISOC-ID, FTII dan
GAC.
> >
> > Jika ada surat dukungan, pasti ada permintaan dukungan, dan karena
> > konteksnya masih pengelolaan domain .id, yang minta dukungan punya
> > obligasi
> > untuk menjawab kepada yang memberi dukungan.
>
> Kelihatannya apapun yg saya katakan akan menjadi boomerang.  Kelihatannya
> semangatnya sudah mengarah kepermusuhan.  Saya subscribe milis ini
> mengunakan email pribadi dan bertujuan menjadi penghubung antara APJII
> dengan komunitas disini.  Saya memcoba mengkomunikasikan apa sih yg
> sebenarnya terjadi di APJII, kebetulan saya orang dalam.  Memang saya
pernah
> mencantumkan posisi saya di APJII dalam signature saya dimilis ini.  Itu
> sudah saya tidak cantumkan lagi.  Saya hanya bisa mengatakan sesuatu yg
saya
> tahu dan sudah menjadi ke putusan organisasi.
>
> Yang saya maksud itu kalo, mau resmi2an ya pake jalur resmi.  Saya kan
sudah
> membukakan jalan ke anda, Kalo mau resmi kirim emailnya ke
> [EMAIL PROTECTED] cc [EMAIL PROTECTED]  Memang obligasi APJII itu ke
> anggotanya dan pemerintah.  Kalo ada pertanyaan apapun dari anggota dan
> pemerintah, saya bisa pastikan itu akan dijawab.  Untuk anggota, kami
punya
> mekanismenya.  Yang lainnya akan juga dijawab kalo niatnya baik dengan
cara
> yang benar. Tolong peryataan saya jangan dipenggal2.
>
> Setahu saya, kami tidak pernah meminta surat dukungan ke ISOC-ID.  Yg ada
> mereka secara sukarela memberikan dukungan kepada kami.  Anda itu kan
> katanya sekjen ISOC-ID, coba cek apa ada surat permohonan dukungan dari
> APJII ke ISOC-ID mengenai hal ini.
>
> >>Setahu saya APJII sebagai organisasi tidak tertarik untuk masuk dalam
> > management operasi ccTLD-ID
> >
> > salah lagi, karena di email lain pak Sammy juga menulis:
> >
> >>APJII hanya menjadi  bagian dari Y-IDNIC yang akan
> > menjadi registri.
>
> Memang APJII tidak tertarik dan tidak boleh terlibat dilayer operasional
> registry.  Kalo APJII bisa jadi registry APJII akan mengambil bagian
dilayer
> pengambil kebijakan.
> Saya sebenarnya belum boleh mengatakan ini karena masih draft.  Begini
deh,
> saya akan ambil resiko itu.  Berikut adalah DRAFT yg akan diusulkan APJII.
>
> Mengenai struktur organisaai dibadan baru ini sebagai berikut.  Badan
> tersebut harus nir laba.  Dan yang paling sesuai adalah "Yayasan".
> Bagaimana sih struktur organisasi yayasan itu?  Struktur baku yayasan,
> bedasar UU Yayasan yg baru, ada empat komponen.  Kami juga mengusulkan 1
> komponen tambahan yg akan diatur di ART yayasan.
>
> 1. Pendiri, ==> Kumpulan orang2 baik yg mewakili dirinya sendiri atau
> instasinya. Berfungsi mendirikan dan mendeklarasikan tujuan Yayasan.
> 2. Pembina, ==> Kumpulan GAC.  Berfungsi sebagai fasilisator dan
> stabilisator yg punya hak veto. ( posisi APJII untuk pembina belum final,
> masih ada suara2 yg mengingikan ada unsur komunitas didalamnya mengingat
> posisi ini memiliki hak veto.  Kelihatannya kami harus melakukan sekali
lagi
> putaran sebelum dapat bersepakat diantara kami )
> 3. Pengurus, ==> Ketua Umum, Sekjen, Bendahara dan Ketua2.  Posisi ini
akan
> diisi oleh perwakilan2 komunitas dan independen.  Berfungsi menetapkan
> kebijakan domain di Indonesia.
> 4. Pengawas, ==> Kumpulan perwakilan komunitas dan perwakilan independent.
> Berfungsi mengawasi jalannya yayasan agar tidak dibelokkan dr tujuannya.
> Dan melakukan internal auditor.
> Hal2 ini akan diatur di Anggaran Dasar Yayasan termasuk mekanism
> penunjukannya.
>
> 5. Operasional Resgistry==> Kumpulan profesional, dipimpin seorang
direktur
> eksekutif  yang akan mewakili yayasan sebagai penerima mandat dr IANA.
> Berfungsi menjalankan operasioanl registry sesuai dengan kebijakan
pengurus.
> Direktur eksekutif akan dibantu oleh Badan Pekerja Harian (BPH) dengan
> struktur yg disesuaikan kebutuhan demi menunjang kelancaran operasi.
> Hal ini akan diatur di Anggran Rumah Tangga Yayasan termasuk mekanism
> penunjukannya.
>
> Kesinambungan layanan ke publik adalah suatu keharusan bagi APJII.  Untuk
> itu kami juga sedang merumuskan masalah ini.  Ada 5 opsi yg sedang kami
> bicarakan.
> 1.  Bekerjasama dengan pengelolah yg sekarang.
> 2.  Bekerjasama dengan perusahaan yg mampu.
> 3.  Membeli sistim yg digunakan oleh pengelolah yg sekarang.
> 4.  Membeli sistim yg sudah jadi. "plug n play."
> 3.  Membangun sistim dari "NOL" yg akan disesuaikan dengan kondisi
sekarang.
>
> Saya hampir yakin 100% akan draft ini akan menjadi usulan APJII.  Saya
> merupakan salah satu motor yg mendukung draft ini.
>
>
> > pak Sammy menulis:
> >
> >
> > dan juga
> >
> >>Sumber-sumber pendapatan APJII adalah sebagai berikut:
> > 1. Iuran anggota
> > 2. Pengelolahan IP
> > 3. Domain Registri (sesuai kontrak yg ada).
> >
> >>Dengan adanya badan ini mekanisme suksesi bisa transparan.
> >
> > ini juga masih salah, transparan itu berarti semua prosesnya jelas,
> > sementara pak BR sendiri tidak tahu kapan dan dimana saja diadakan
> > meeting-meeting membicarakan transisi?
>
> Kami juga belum diajak diskusi masalah ini.  Recananya hari ini kami akan
> ada meeting pleno dikantor APJII.  Salah satu agendanya itu masalah opsi
yg
> diberikan kepemerintah untuk mengopersikan layanan domain dimasa transisi.
> Kami akan melayangkan surat ke Pemerintah untuk menanyakan mengenai hal
ini
> dan menyampaikan pengertian APJII atas opsi ini.
>
> Pak Irwan, memang begitulah jadinya kalo kita menyerahkan permasalahan ini
> ke Pemerintah.  Kita itu harus yg aktif menayakan progress reportnya,
mereka
> tidak akan secara sukarela memberikan.  Maklum birokrasi.
>
> Walaupun sudah lewat, tapi saya rasa belum terlambat.  Ijinkan saya
> menjelaskan opsi dari APJII untuk masa transisi walaupun ini bukan
merupakan
> kesepakatnya.  Seperti yg anda katakan perjuangan belum berakhir.
Berusaha
> itu tidak ada salahnya.  Kali2 ada yg tersentuh untuk menjadi mediator
> antara APJII dan ccTLD-ID untuk meninjau ulang MOM 15082005.
>
> Coba kita menengok MOM tgl 15082005. Apa sih yg diinginkan APJII dalam
masa
> transisi?  Saya copy paste dibawah ini.
> 3.  ccTLD-ID tetap melanjutkan kersama dengan APJII dengan memperbaruhi
> Perjanjian.  Setelah lembaga nirlaba terbentuk, ccTLD-ID akan
mengembalikan
> mandatnya ke IANA dan selanjutnya akan menyerahkan kepada lembaga nirlaba
> tersebut. (usulan APJII)
> Artinya.  Dimasa transisi ini ccTLD-ID akan memegang kendali pengoperasian
> sebagaimana yg ada sekarang.  Ini adalah upaya saya untuk menjaga
> kontiniutas layanan dan eksistensi keterlibatan APJII.
> Mengapa perjanjian harus diperbaiki?  Setelah adanya Nota Kesepaham tgl 25
> juli, secara defacto keadaan sudah berubah.  Hal ini menyebabkan ada
> beberapa poin dalam perjanjian thn 1997 itu sudah tidak relevan lagi.
Salah
> satu contohnya adalah hak APJII.  Jadi hal itu harus ditinjau ulang atau
> dihapuskan.  Ini sudah saya sampaikan dalam meeting.  Dan BR telah
mendengar
> usulan saya sebagai Ketua Tim Negosiasi APJII.  Saya sudah mencoba
bersifat
> netral dan mencari solusi yg terbaik menurut hemat saya. Tapi apa hendak
> dikata, kelihatannya Beliau sudah antipati terhadap APJII.  Dan APJII
tidak
> bisa menerima usulan Beliau.  Akhirnya kita sepakat untuk menyerahkan
> pengoperasian selama masa transisi ke Pemerintah.  Apakah ini yg terbaik?
> "Walahualam"
>
> Pak Irwan dan rekan2 yg lain dimilis ini.  Saya mohon maaf saya tidak akan
> meluangkan waktu saya lagi untuk menjawab email yg sifatnya tread.  Namun,
> saya bersedia berdialog dimana saja dan kapan saja untuk mencari solusi yg
> terbaik dan win-win situation.
> Kejadian ada sekarang ini harus kita anggap suatu realita yg harus kita
> hadapi.  APJII mengambil langkah2 ini bukan tanpa perhitungan.  Kami
> melakukan ini karena kami merasa harus melakukan ini untuk memperjuankan
> kepentingan anggota2 kami dan menjaga eksistensi kami.  Kalo langkah2 kami
> ini terkesan "kasar",  saya mohon maaf.  Mari kita melihat semua ini
sebagai
> bagian dari sebuah proses.  Tidak ada niatan jelek dari organisasi kami.
> Dan kami yakin tidak ada niatan jelek dari ccTLD-ID.  Yang ada hanya
> perbedaan sudut pandang.  Dan kelihatannya kita telah berhenti untuk
mencoba
> mengerti.  Mudah-mudahan  kita masih ada waktu untuk memprbaiki.
>
> GOD BLESS YOU ALL
>
> Sammy Pangerapan
>
>
>
>

Kirim email ke