On Mon, 28 Nov 2005, Kalpin Erlangga Silaen wrote:

dengan adanya perubahan kepengurusan domain .ID saya mau menanyakan apakah persyaratan untuk mengurus domain .co.id ? Apakah cukup hanya KTP saja ? atau perlu NPWP ?


Saya juga menerima email serupa dari seorang guru SMK di Bengkuli, oleh karenanya saya kira ada baiknya kominfo membuat milis domain .id agar masyarakat dapat berinteraksi dengannya dengan baik. Dan ini saya kira sesuai dengan harapan kita semua yang berkaitan dengan cita cita masyarakat Indonesia semakin banyak yang berinteraksi dengan Internet.

Salam
-marno-

---------------------------------------------------------------------------
Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke <[EMAIL PROTECTED]> dengan Subject: unsubscribe
---------------------------------------------------------------------------

Kirim email ke