On Mon, 28 Nov 2005, Kalpin Erlangga Silaen wrote:
dengan adanya perubahan kepengurusan domain .ID saya mau menanyakan apakah
persyaratan untuk mengurus domain .co.id ? Apakah cukup hanya KTP saja ? atau
perlu NPWP ?
Saya juga menerima email serupa dari seorang guru SMK di Bengkuli, oleh
karenanya saya kira ada baiknya kominfo membuat milis domain .id agar
masyarakat dapat berinteraksi dengannya dengan baik. Dan ini saya kira
sesuai dengan harapan kita semua yang berkaitan dengan cita cita
masyarakat Indonesia semakin banyak yang berinteraksi dengan Internet.
Salam
-marno-
---------------------------------------------------------------------------
Untuk unsubscribe: kirim e-mail ke <[EMAIL PROTECTED]>
dengan Subject: unsubscribe
---------------------------------------------------------------------------