Milis [EMAIL PROTECTED] juga bukan milis dari organisasi yang telah diakui.

 

memang bukan, dan kami tidak menginvite ataupun meng-add orang sejak organisasi bubar. ada 2 anggota baru, tapi mereka kirim REQUEST

 

 

Milis saya [EMAIL PROTECTED] merupakan milis dari oraganisasi yang telah tercatat dalam badan hukum negara republik Indonesia dan punya aktanya.

 

hmm, jadi kalau saya mengelola BUMN misalnya, berarti saya boleh sembarangan memasukkan email orang ke milis? hebat...

Kirim email ke