http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=17665&Itemid=75


      SEZ dan Problematika Investasi        
      Kamis, 05 April 2007  
      Oleh: Muhammad Zaenuddin*)

      Special Economic Zone (SEZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini 
menjadi primadona dan dianggap sebagai obat mujarab oleh pemerintah serta 
sebagai strategi untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing 
perdagangan internasional. Pengembangan KEK dianggap sebagai upaya terobosan 
terbaru dari pemerintah untuk peningkatan daya saing nasional seiring dengan 
dinamika globalisasi serta kebutuhan untuk mendorong tumbuhnya investasi dan 
peningkatan kinerja sektor produksi. KEK ini nantinya akan dijadikan 
simpul-simpul dari pusat kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik 
fasilitas pelayanan prima maupun kapasitas prasarana yang berdaya saing 
internasional. Sebagaimana yang terjadi di negara lain hadirnya KEK dapat 
menjadi magnet bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di negara 
tersebut. KEK ini nantinya akan dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia 
yang akan dijadikan sebagai pusat perekonomian unggulan di daerah-daerah.

      SEZ di China
      Penerapan KEK tidak terlepas dari sejarah keberhasilan China yang bisa 
dikatakan sebagai negara yang paling sukses memikat investasi asing dengan KEK. 
Pada Juli 1979, China melansir kebijakan membentuk kawasan ekspor khusus di 
Zhuhai, Shantou, dan Shenzhen di Provinsi Guangdong serta Xiamen di Provinsi 
Fujian. Mei 1980, zona kawasan ini diganti namanya menjadi KEK. Di 
kawasan-kawasan tersebut, pemerintah setempat (pemda) diizinkan untuk mengambil 
langkah-langkah untuk mendorong pengembangan ekonomi tanpa perlu persetujuan 
dari pemerintah pusat. Selain itu, kepemilikan swasta dan investasi asing 
disahkan di kawasan-kawasan ini. KEK dan kota-kota terbuka ini secara efektif 
menjadi laboratorium bagi investasi asing dan campuran (modal ventura). Pada 
tahap selanjutnya China membuka 54 kawasan pengembangan ekonomi dan teknologi 
tingkat nasional serta kawasan industri yang menikmati kebijakan khusus. Namun 
kebijakan pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus tentunya ditopang juga 
oleh stabilitas sosial-politik dan kebijakan-kebijakan lainnya (fiskal dan 
moneter) yang membuat iklim investasi China tidak hanya kondusif, tetapi unggul 
bila dibanding negara-negara pesaing. Selain itu, pemerintah China tak 
ketinggalan membangun infrastruktur yang memadai. Hasilnya sungguh fantastis 
pada tahun 2004, China berhasil menarik investasi langsung asing US$ 60,6 
miliar dan 500 perusahaan terbesar dunia hampir seluruhnya melakukan investasi 
di sana. Bahkan semenjak tahun 1993, China merupakan negara berkembang yang 
paling banyak menarik investasi asing. 


      Masuknya perusahaan-perusahaan asing ke China juga menstimulus 
perusahaan-perusahaan domestik untuk berkembang. Kini perusahaan-perusahaan 
China, bahkan telah disejajarkan dengan perusahaan-perusahaan papan atas dunia. 
 Pada tahun 1998, di antara 225 kontraktor internasional top, menurut penilaian 
Engineering News Magazine, Amerika Serikat, 30 di antaranya adalah 
perusahaan-perusahaan China. Menurut catatan Ministry of Foreign Trade and 
Economic Cooperation (MOFTEC), lebih dari 6.000 usaha investasi China di luar 
negeri dengan nilai kontrak mencapai US$ 6,95 miliar. Invetasi tersebut 
tersebar di lebih 160 negara dan wilayah. Jelaslah, bagi China, KEK yang 
tersebar di berbagai wilayah dijadikan pemikat bagi kalangan investor asing. 
China sangat menyadari sebagai negara berkembang (yang sudah pasti kekurangan 
modal untuk membangun negaranya) mendatangkan modal asing adalah pilihan 
terbaik untuk mengoptimalkan potensi negerinya. Namun, China dapat mengarahkan 
investor asing untuk berinvestasi pada industri-industri yang berorientasi 
ekspor dan yang dapat melakukan transfer of technology. Dengan demikian, 
kehadiran modal asing di negeri itu tersebut memberi dampak yang signifikan 
terhadap peningkatan nilai tambah bagi perekonomian domestik. Belajar dari 
sukses pengembangan SEZ di China pemerintah berupaya mengaplikasikannya di 
Indonesia.

      Problematika Investasi
      Menarik investasi asing, bukan lah perkara mudah bagi Indonesia, 
mengingat berbagai survei dan penelitian yang dilakukan lembaga berpengaruh 
menunjukkan kompleksnya permasalahan invetasi di Indonesia. Benang kusut 
investasi, disebabkan carut marutnya birokrasi dan prosedur investasi, 
ketidakpastian kebijakan ekonomi dan hukum serta rumitnya permasalahan 
perburuhan menjadikan Indonesia menjadi negara yang kian tidak diperhitungkan 
karena makin merosotnya daya saing nasional. Apalagi pelaksanaan otonomi daerah 
malah justru makin memperburuk pelaksanan regulasi investasi di daerah. Ada 
beberapa studi yang bisa menjadi rujukan akademik dan empirik tentang 
permasalahan investasi dan merosotnya daya saing nasioal. 


      Pertama, Laporan World Economic Forum (WEF) tentang persaingan global 
tahun 2006-2007 yang disampaikan Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan 
Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada tanggal 21 
September 2006 (Kompas 22/9/2007) menunjukkan bahwa peringkat daya saing 
Indonesia sekali lagi dinilai tetap terendah dibandingkan negara-negara di 
Asia. Berdasarkan hasil survei tersebut, Indonesia berada pada posisi 50 dari 
125 negara yang disurvei WEF, ini berarti Indonesia berada di bawah negara 
Singapura (urutan ke-5), Jepang (ke-7), Malaysia (ke-26), Thailand (ke-35), dan 
India (ke-43). Bahkan survei sebelumnya oleh International Institute for 
Management Development menunjukkan Indonesia terpuruk pada peringkat ke-60 dari 
61 negara. Sementara, International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia 
menyatakan Indonesia berada di peringkat ke-135 dari 175 negara dalam hal 
kemudahan memulai usaha. Sekali lagi World Economic Forum (WEF) menunjukkan 
persoalan klasik yang harus diperbaiki Indonesia adalah masalah infrastruktur, 
ketidakefisienan birokrasi, dan ketidakstabilan penentuan kebijakan. WEF juga 
menilai pentingnya perbaikan regulasi sistem perpajakan, peningkatan kemampuan 
pendidikan, dan regulasi ketenagakerjaan.


      Kedua, permasalahan investasi di Indonesia ditunjukkan di dalam suatu 
laporan Bank Dunia mengenai iklim investasi (World Bank, 2005a), diantara 
faktor-faktor tersebut, stabilitas ekonomi makro, tingkat korupsi, birokrasi, 
dan kepastian kebijakan ekonomi merupakan empat faktor terpenting. Laporan Bank 
Dunia ini juga menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara paling mahal dan 
rumit baik dalam arti biaya maupun jumlah hari dalam melakukan bisnis. Data 
tersebut juga menunjukkan bahwa untuk mengurus semua perizinan usaha, seorang 
pengusaha memerlukan sekitar 151 hari, dan besarnya biaya dan modal minimum 
yang diperlukan berkisar sekitar, masing-masing 130,7% dan 125,6% dari 
pendapatan per kapita di Indonesia (World Bank, 2005). Walaupun sedikit berbeda 
dalam peringkat kendala investasi antar negara, hasil survei Bank Dunia 
tersebut didukung oleh hasil survei tahunan mengenai daya saing negara yang 
dilakukan oleh The World Economic Forum (WEF) yang hasilnya ditunjukkan di 
dalam laporan tahunannya, The Global Competitiveness Report yang dinyatakan 
bahwa tiga faktor penghambat bisnis yang mendapatkan peringkat paling atas 
adalah berturut-turut birokrasi yang tidak efisien, infrastruktur yang buruk, 
dan regulasi perpajakan.


      Ketiga, hasil survei dari JETRO mengenai faktor-faktor penghambat 
pertumbuhan bisnis atau investasi di sejumlah negara di Asia menunjukkan bahwa 
Indonesia (ID) memiliki masalah paling besar pada upah buruh yang makin mahal, 
disusul dengan kesulitan dan rumitnya prosedur perdagangan serta serta sistem 
perpajakan yang sulit dan rumit. Di Malaysia (M) dan Singapura, upah yang mahal 
juga merupakan permasalahan paling besar yang dihadapi pengusaha. Di Thailand 
(Th) faktor terbesar adalah prosedur perdagangan yang rumit, sedangkan di 
Filipina (F), Vietnam (V), dan India (In), faktor terbesar adalah kondisi 
infrastruktur yang buruk. Dari hasil survei tersebut rumit dan mahalnya memulai 
bisnis merupakan salah satu penyebab memburuknya iklim investasi di Indonesia. 


      Keempat, berbagai studi menunjukkan bahwa justru pelaksanaan otonomi 
daerah sejak 2001 malah telah memperburuk iklim investasi di Indonesia (misal: 
Hofman, et al. 2003; Smeru, 2001; Ray, 2003, 2002). Masih rendahnya pelayanan 
publik, kurangnya kepastian hukum, dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang 
tidak "pro-bisnis" diidentifikasi sebagai bukti iklim bisnis yang tidak 
kondusif. Pelayanan publik yang dikeluhkan terutama terkait dengan 
ketidakpastian biaya dan lamanya waktu berurusan dengan perijinan dan 
birokrasi. Ini diperparah dengan masih berlanjutnya berbagai pungutan, baik 
resmi maupun liar, yang harus dibayar perusahaan kepada para petugas, pejabat, 
dan preman. 


      Kelima, studi Mudrajat (2003) menyatakan perlunya reformasi mendasar 
berkaitan dengan perbaikan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, di 
antaranya adalah reformasi pelayanan investasi yakni penyederhanaan sistem dan 
perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi 
biaya perijinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya 
menghambat arus barang & jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak 
sehat, perlu dieliminasi. Barangkali deregulasi dan koordinasi berbagai 
peraturan daerah dan pusat merupakan "starting point". 


      Keenam, studi yang dilakukan KPPOD (2003) tentang Pemeringkatan Daya 
Tarik Investasi tahun terhadap 156 kabupaten/kota di Indonesia, dari 5 (lima) 
faktor pembentuk daya tarik investasi daerah, faktor kelembagaan mempunyai 
bobot paling besar yakni 31%, disusul faktor sosial politik sebesar 26%, fakor 
ekonomi daerah 17% dan faktor tenaga kerja dan produktifitas dan faktor 
infrastruktur fisik masing-masing 13%.


      Konsepsi dan strategi KEK yang di kembangkan pemerintah diharapkan akan 
mampu menjawab problematika investasi di atas serta menjanjikan bagi 
peningkatan daya saing nasional. Setidaknya, pengalaman di China telah 
membuktikan keberhasilan KEK dalam menarik investasi, meningkatkan daya saing 
China dan makin cepatnya pertumbuhan industri dan transfer teknologi di China. 
Harapan kita KEK mampu menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan 
investasi dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga memiliki 
multiplier effect serta eksternalitas positif bagi sektor perekonomian yang 
lain di masya rakat. Semoga. ***

      *)Muhammad Zaenuddin, Dosen Politeknik Batam  dan Mahasiswa Pasca 
Sarjana-Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan UGM
     


[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke