http://batampos.co.id/index.php?option=com_content&task=view&id=17665&Itemid=75
SEZ dan Problematika Investasi
Kamis, 05 April 2007
Oleh: Muhammad Zaenuddin*)
Special Economic Zone (SEZ) atau Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) kini
menjadi primadona dan dianggap sebagai obat mujarab oleh pemerintah serta
sebagai strategi untuk menarik investasi dan meningkatkan daya saing
perdagangan internasional. Pengembangan KEK dianggap sebagai upaya terobosan
terbaru dari pemerintah untuk peningkatan daya saing nasional seiring dengan
dinamika globalisasi serta kebutuhan untuk mendorong tumbuhnya investasi dan
peningkatan kinerja sektor produksi. KEK ini nantinya akan dijadikan
simpul-simpul dari pusat kegiatan ekonomi unggulan, yang didukung baik
fasilitas pelayanan prima maupun kapasitas prasarana yang berdaya saing
internasional. Sebagaimana yang terjadi di negara lain hadirnya KEK dapat
menjadi magnet bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di negara
tersebut. KEK ini nantinya akan dikembangkan di daerah-daerah lain di Indonesia
yang akan dijadikan sebagai pusat perekonomian unggulan di daerah-daerah.
SEZ di China
Penerapan KEK tidak terlepas dari sejarah keberhasilan China yang bisa
dikatakan sebagai negara yang paling sukses memikat investasi asing dengan KEK.
Pada Juli 1979, China melansir kebijakan membentuk kawasan ekspor khusus di
Zhuhai, Shantou, dan Shenzhen di Provinsi Guangdong serta Xiamen di Provinsi
Fujian. Mei 1980, zona kawasan ini diganti namanya menjadi KEK. Di
kawasan-kawasan tersebut, pemerintah setempat (pemda) diizinkan untuk mengambil
langkah-langkah untuk mendorong pengembangan ekonomi tanpa perlu persetujuan
dari pemerintah pusat. Selain itu, kepemilikan swasta dan investasi asing
disahkan di kawasan-kawasan ini. KEK dan kota-kota terbuka ini secara efektif
menjadi laboratorium bagi investasi asing dan campuran (modal ventura). Pada
tahap selanjutnya China membuka 54 kawasan pengembangan ekonomi dan teknologi
tingkat nasional serta kawasan industri yang menikmati kebijakan khusus. Namun
kebijakan pembangunan kawasan-kawasan ekonomi khusus tentunya ditopang juga
oleh stabilitas sosial-politik dan kebijakan-kebijakan lainnya (fiskal dan
moneter) yang membuat iklim investasi China tidak hanya kondusif, tetapi unggul
bila dibanding negara-negara pesaing. Selain itu, pemerintah China tak
ketinggalan membangun infrastruktur yang memadai. Hasilnya sungguh fantastis
pada tahun 2004, China berhasil menarik investasi langsung asing US$ 60,6
miliar dan 500 perusahaan terbesar dunia hampir seluruhnya melakukan investasi
di sana. Bahkan semenjak tahun 1993, China merupakan negara berkembang yang
paling banyak menarik investasi asing.
Masuknya perusahaan-perusahaan asing ke China juga menstimulus
perusahaan-perusahaan domestik untuk berkembang. Kini perusahaan-perusahaan
China, bahkan telah disejajarkan dengan perusahaan-perusahaan papan atas dunia.
Pada tahun 1998, di antara 225 kontraktor internasional top, menurut penilaian
Engineering News Magazine, Amerika Serikat, 30 di antaranya adalah
perusahaan-perusahaan China. Menurut catatan Ministry of Foreign Trade and
Economic Cooperation (MOFTEC), lebih dari 6.000 usaha investasi China di luar
negeri dengan nilai kontrak mencapai US$ 6,95 miliar. Invetasi tersebut
tersebar di lebih 160 negara dan wilayah. Jelaslah, bagi China, KEK yang
tersebar di berbagai wilayah dijadikan pemikat bagi kalangan investor asing.
China sangat menyadari sebagai negara berkembang (yang sudah pasti kekurangan
modal untuk membangun negaranya) mendatangkan modal asing adalah pilihan
terbaik untuk mengoptimalkan potensi negerinya. Namun, China dapat mengarahkan
investor asing untuk berinvestasi pada industri-industri yang berorientasi
ekspor dan yang dapat melakukan transfer of technology. Dengan demikian,
kehadiran modal asing di negeri itu tersebut memberi dampak yang signifikan
terhadap peningkatan nilai tambah bagi perekonomian domestik. Belajar dari
sukses pengembangan SEZ di China pemerintah berupaya mengaplikasikannya di
Indonesia.
Problematika Investasi
Menarik investasi asing, bukan lah perkara mudah bagi Indonesia,
mengingat berbagai survei dan penelitian yang dilakukan lembaga berpengaruh
menunjukkan kompleksnya permasalahan invetasi di Indonesia. Benang kusut
investasi, disebabkan carut marutnya birokrasi dan prosedur investasi,
ketidakpastian kebijakan ekonomi dan hukum serta rumitnya permasalahan
perburuhan menjadikan Indonesia menjadi negara yang kian tidak diperhitungkan
karena makin merosotnya daya saing nasional. Apalagi pelaksanaan otonomi daerah
malah justru makin memperburuk pelaksanan regulasi investasi di daerah. Ada
beberapa studi yang bisa menjadi rujukan akademik dan empirik tentang
permasalahan investasi dan merosotnya daya saing nasioal.
Pertama, Laporan World Economic Forum (WEF) tentang persaingan global
tahun 2006-2007 yang disampaikan Lembaga Penelitian Pengkajian dan Pengembangan
Ekonomi (LP3E) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia pada tanggal 21
September 2006 (Kompas 22/9/2007) menunjukkan bahwa peringkat daya saing
Indonesia sekali lagi dinilai tetap terendah dibandingkan negara-negara di
Asia. Berdasarkan hasil survei tersebut, Indonesia berada pada posisi 50 dari
125 negara yang disurvei WEF, ini berarti Indonesia berada di bawah negara
Singapura (urutan ke-5), Jepang (ke-7), Malaysia (ke-26), Thailand (ke-35), dan
India (ke-43). Bahkan survei sebelumnya oleh International Institute for
Management Development menunjukkan Indonesia terpuruk pada peringkat ke-60 dari
61 negara. Sementara, International Finance Corporation (IFC) dan Bank Dunia
menyatakan Indonesia berada di peringkat ke-135 dari 175 negara dalam hal
kemudahan memulai usaha. Sekali lagi World Economic Forum (WEF) menunjukkan
persoalan klasik yang harus diperbaiki Indonesia adalah masalah infrastruktur,
ketidakefisienan birokrasi, dan ketidakstabilan penentuan kebijakan. WEF juga
menilai pentingnya perbaikan regulasi sistem perpajakan, peningkatan kemampuan
pendidikan, dan regulasi ketenagakerjaan.
Kedua, permasalahan investasi di Indonesia ditunjukkan di dalam suatu
laporan Bank Dunia mengenai iklim investasi (World Bank, 2005a), diantara
faktor-faktor tersebut, stabilitas ekonomi makro, tingkat korupsi, birokrasi,
dan kepastian kebijakan ekonomi merupakan empat faktor terpenting. Laporan Bank
Dunia ini juga menunjukkan bahwa Indonesia termasuk negara paling mahal dan
rumit baik dalam arti biaya maupun jumlah hari dalam melakukan bisnis. Data
tersebut juga menunjukkan bahwa untuk mengurus semua perizinan usaha, seorang
pengusaha memerlukan sekitar 151 hari, dan besarnya biaya dan modal minimum
yang diperlukan berkisar sekitar, masing-masing 130,7% dan 125,6% dari
pendapatan per kapita di Indonesia (World Bank, 2005). Walaupun sedikit berbeda
dalam peringkat kendala investasi antar negara, hasil survei Bank Dunia
tersebut didukung oleh hasil survei tahunan mengenai daya saing negara yang
dilakukan oleh The World Economic Forum (WEF) yang hasilnya ditunjukkan di
dalam laporan tahunannya, The Global Competitiveness Report yang dinyatakan
bahwa tiga faktor penghambat bisnis yang mendapatkan peringkat paling atas
adalah berturut-turut birokrasi yang tidak efisien, infrastruktur yang buruk,
dan regulasi perpajakan.
Ketiga, hasil survei dari JETRO mengenai faktor-faktor penghambat
pertumbuhan bisnis atau investasi di sejumlah negara di Asia menunjukkan bahwa
Indonesia (ID) memiliki masalah paling besar pada upah buruh yang makin mahal,
disusul dengan kesulitan dan rumitnya prosedur perdagangan serta serta sistem
perpajakan yang sulit dan rumit. Di Malaysia (M) dan Singapura, upah yang mahal
juga merupakan permasalahan paling besar yang dihadapi pengusaha. Di Thailand
(Th) faktor terbesar adalah prosedur perdagangan yang rumit, sedangkan di
Filipina (F), Vietnam (V), dan India (In), faktor terbesar adalah kondisi
infrastruktur yang buruk. Dari hasil survei tersebut rumit dan mahalnya memulai
bisnis merupakan salah satu penyebab memburuknya iklim investasi di Indonesia.
Keempat, berbagai studi menunjukkan bahwa justru pelaksanaan otonomi
daerah sejak 2001 malah telah memperburuk iklim investasi di Indonesia (misal:
Hofman, et al. 2003; Smeru, 2001; Ray, 2003, 2002). Masih rendahnya pelayanan
publik, kurangnya kepastian hukum, dan berbagai Peraturan Daerah (Perda) yang
tidak "pro-bisnis" diidentifikasi sebagai bukti iklim bisnis yang tidak
kondusif. Pelayanan publik yang dikeluhkan terutama terkait dengan
ketidakpastian biaya dan lamanya waktu berurusan dengan perijinan dan
birokrasi. Ini diperparah dengan masih berlanjutnya berbagai pungutan, baik
resmi maupun liar, yang harus dibayar perusahaan kepada para petugas, pejabat,
dan preman.
Kelima, studi Mudrajat (2003) menyatakan perlunya reformasi mendasar
berkaitan dengan perbaikan iklim bisnis dan investasi di Indonesia, di
antaranya adalah reformasi pelayanan investasi yakni penyederhanaan sistem dan
perijinan, penurunan berbagai pungutan yang tumpang tindih, dan transparansi
biaya perijinan. Tumpang tindih peraturan pusat dan daerah, yang tidak hanya
menghambat arus barang & jasa tapi juga menciptakan iklim bisnis yang tidak
sehat, perlu dieliminasi. Barangkali deregulasi dan koordinasi berbagai
peraturan daerah dan pusat merupakan "starting point".
Keenam, studi yang dilakukan KPPOD (2003) tentang Pemeringkatan Daya
Tarik Investasi tahun terhadap 156 kabupaten/kota di Indonesia, dari 5 (lima)
faktor pembentuk daya tarik investasi daerah, faktor kelembagaan mempunyai
bobot paling besar yakni 31%, disusul faktor sosial politik sebesar 26%, fakor
ekonomi daerah 17% dan faktor tenaga kerja dan produktifitas dan faktor
infrastruktur fisik masing-masing 13%.
Konsepsi dan strategi KEK yang di kembangkan pemerintah diharapkan akan
mampu menjawab problematika investasi di atas serta menjanjikan bagi
peningkatan daya saing nasional. Setidaknya, pengalaman di China telah
membuktikan keberhasilan KEK dalam menarik investasi, meningkatkan daya saing
China dan makin cepatnya pertumbuhan industri dan transfer teknologi di China.
Harapan kita KEK mampu menjadi instrumen yang efektif untuk meningkatkan
investasi dalam upaya mendorong pertumbuhan ekonomi nasional sehingga memiliki
multiplier effect serta eksternalitas positif bagi sektor perekonomian yang
lain di masya rakat. Semoga. ***
*)Muhammad Zaenuddin, Dosen Politeknik Batam dan Mahasiswa Pasca
Sarjana-Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan UGM
[Non-text portions of this message have been removed]