http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/042007/19/0902.htm
Kemitraan dan Solidaritas di Era Globalisasi Oleh ASEP PURNAMA BAHTIAR APRESIASI terhadap peristiwa bersejarah paling tidak dilandasi oleh dua hal. Pertama, spirit dan elan vital yang menjiwai peristiwa historis tersebut. Kedua, konteks saat ini yang memiliki banyak kesamaan dengan setting sejarah dari peristiwa tempo doeloe itu. Kedua hal ini saling berjalin, sehingga sering melahirkan perspektif baru dalam memandang kehidupan sekarang dan masa depan. Kurang lebih dua landasan itu pula yang bisa dijadikan pijakan untuk merefleksikan 52 tahun Konferensi Asia Afrika di Bandung (18-24 April 1955). Bukan romantisme sejarah yang harus dilakukan, tetapi menangkap api sejarah dan pesan moral untuk diaktualisasikan dalam merespons tantangan zaman. Dengan demikian, kesadaran sejarah yang positif dan visioner akan terbangun sambil membawa zeitgeist (semangat zaman) bagi penataan kehidupan bersama yang adil dan bermartabat. Tantangan globalisasi Pemaknaan dan kesadaran seperti itu pula yang akan memberikan daya hidup bagi para pemimpin dan bangsa-bangsa Asia Afrika sekarang dalam menghadapi globalisasi. Tidak bisa dimungkiri bahwa globalisasi telah menjadi fenomena dan sepertinya tidak ada satu pun negara-bangsa yang mampu mengelakkannya. Kemajuan sains dan teknologi--khususnya di bidang informasi dan telekomunikasi-- dan beroperasinya institusi-institusi internasional seperti IMF dan Bank Dunia serta mekanisme pasar bebas dengan organisasi perdagangan dunianya telah mendorong globalisasi secara masif dan ekstensif ke berbagai penjuru dunia. Bagi banyak negara dan bangsa di Asia dan Afrika, globalisasi bukan saja tidak terelakkan tetapi juga menjadi tantangan yang sangat berat. Hal ini karena salah satu ciri dari globalisasi adalah sarat dengan monopoli negara-negara maju atas negara-negara berkembang seperti di Asia, Afrika, dan Amerika Latin. Samir Amin (1997) mencatat lima bentuk monopoli tersebut, yaitu: (1) monopoli di bidang teknologi; (2) kontrol finansial terhadap pasar-pasar keuangan seluruh dunia; (3) monopoli akses terhadap sumber daya alam; (4) monopoli media dan komunikasi; dan (5) monopoli senjata pemusnah massal. Lima bentuk monopoli ini, yang diambil semuanya, menentukan kerangka kerja di dalam hukum dari beroperasinya nilai yang diglobalisasikan. Penguasaan negara-negara maju yang tergabung dalam G7 terhadap berbagai bidang dan sarana kehidupan secara monopolistik itu, di satu sisi berkaitan dengan kepentingan ekonomi kapitalistik, dan di sisi lain bertalian dengan kepentingan supremasi politik dan kekuasaan untuk menelikung dunia. Kenyataan tersebut tak ayal lagi telah melahirkan kesenjangan dan ketidaksetaraan yang semakin melemahkan posisi negara-negara yang sedang berkembang, seperti di bidang politik, ekonomi, teknologi, sosial-budaya, dan sebagainya. Sementara itu negara-negara maju bisa semakin menancapkan jangkar kekuasaannya di berbagai negara yang sedang berkembang, sembari memperkaya diri dan menarik banyak keuntungan dengan berlindung di balik dana pinjaman atau bantuan yang dikeluarkannya. Joseph Stiglitz (2002) menandaskan bahwa globalisasi itu tidak memiliki muatan yang berharga bagi negara-negara yang sedang berkembang. Lalu siapa yang begitu sering mengambil keuntungan-keuntungan dari globalisasi yang telah menimbulkan ketidakseimbangan tersebut. Bagi mereka, para penganjur globalisasi, maka globalisasi (yang secara tipikal diasosiasikan dengan penerimaan kapitalisme yang unggul, gaya Amerika) adalah sebuah kemajuan; dan negara-negara yang sedang berkembang harus menerimanya, jika mereka ingin tumbuh dan memerangi kemiskinan secara efektif. Tetapi bagi banyak dunia yang sedang berkembang, globalisasi itu tidak membawa keuntungan-keuntungan ekonomi yang dijanjikan. Dalam konteks tersebut sangat beralasan ketika setahun yang lalu terjadi aksi demonstrasi dan protes --yang secara jelas menunjukkan sikap antiglobalisasi dan antikapitalisme karena hanya menguntungkan negara-negara maju-- pada saat berlangsungnya 50 tahun KAA di Jakarta dan Bandung. Catatan pentingnya adalah bahwa globalisasi itu membonceng kolonialisme, imperialisme, dan liberalisme gaya baru, yang menempatkan negara-negara yang sedang berkembang di Asia, Afrika, dan Amerika Latin pada posisi marginal dan tertindas. Kemitraan dan solidaritas Bahwa globalisasi lebih menguntungkan negara-negara maju, tentu saja tidak bisa dibiarkan terus berlangsung. Seluruh negara dan bangsa yang berada di Asia, Afrika, dan Amerika Latin bersama-sama perlu untuk melakukan perlawanan atas hegemoni dan monopoli yang dilakukan oleh negara-negara maju via globalisasi itu. Kemitraan dan solidaritas tampaknya bisa menjadi pilihan yang tepat untuk bersikap terhadap globalisasi, yang perlu dibarengi dengan langkah konkrit dan tindakan yang nyata. Dua tahun yang lalu, hasil KTT Asia-Afrika di Indonesia (22-24 April 2005) di antaranya menegaskan kembali pentingannya kemitraan dan solidaritas di antara negara-negara Asia dan Afrika. Melalui kemitraan strategis tersebut negara dan bangsa di Asia dan Afrika diharapkan akan mampu memperkokoh solidaritas dan menggalang kebersamaan. Dalam hal ini mengaktualisasikan sumber daya yang besar dan gagasan-gagasan kreatif guna menangani berbagai masalah pembangunan yang masih dihadapi negara-negara Asia dan Afrika, juga tidak bisa diabaikan. Kemitraan dan solidaritas tersebut penting untuk mendukung penyelesaian masalah intern dan ekstern masing-masing negara, sebagaimana dulu bisa berhasil setelah KAA tahun 1955 dengan merdekanya negara-negara di Asia dan Afrika dari cengkeraman imperialisme dan kolonialisme. Sekarang, seperti biasa negara-negara berkembang pada umumnya --yang dikategorikan decolonizing Asia-Africa pasca Perang Dunia II dan pasca KAA 1955-- masih berkubang dalam masalah klasik yang menjadi lingkaran setan: kemiskinan, kebodohan, dan keterbelakangan. Ketika berhadapan dengan kekuatan dan intervensi asing --seperti melalui sumber daya ekonomi, politik, dan teknologi-- dari negara-negara maju, maka negara-negara di dunia ketiga ini bisa dikatakan bertekuk lutut kembali di bawah cengkeraman neokolonialisme dan neoimperialisme. Karena itu, kemitraan dan solidaritas baru Asia-Afrika di tengah globalisasi ini membutuhkan gerakan demokrasi yang hidup (living democracy movement). Menurut Vandana Shiva (2003), living democracy movement merupakan alternatif dalam menghadapi kebangkrutan globalisasi. Shiva menandaskan, living democracy movement itu untuk mewujudkan keutuhan (indivisibilities) dan rangkaian kelanjutan (continuums). Yang pertama merupakan kelanjutan dari kemerdekaan bagi semua kehidupan di bumi, tanpa ada diskriminasi yang berdasarkan pada gender, ras, agama, kelas, dan spesies. Yang kedua adalah kelanjutan di antara, dan keutuhan dari, keadilan, perdamaian dan keberlanjutan. Tanpa keberlanjutan dan sharing yang adil dari karunia bumi, maka tidak akan ada keadilan, dan tanpa keadilan tidak akan bisa menciptakan perdamaian. Gerakan demokrasi yang hidup tadi sudah barang tentu membutuhkan respons kreatif dan efektif dari semua negara dan bangsa di Asia dan Afrika. Penguatan kapasitas demokrasi di masing-masing negara tersebut dan pengembangannya dalam kehidupan publik akan ikut menentukan keberhasilan gerakan demokrasi yang hidup tadi, dan ini berarti akan memperkuat solidaritas dan kemitraan di antara negara dan bangsa di Asia dan Afrika. Legitimasi publik dan komitmen bangsa untuk terlibat dalam gerakan demokrasi juga perlu diarahkan untuk meningkatkan kualitas hidup dan martabat kewargaannya, sehingga bisa bersikap kritis dan menjadi subjek di tengah globalisasi. Dengan demikian, upaya seperti ini bisa ikut menandaskan dan sekaligus memberi akses bagi terejawantahkannya nilai-nilai sejarah dan gagasan kemajuan dari orang-orang yang terlibat dalam pergulatan sejarah tersebut untuk sekarang dan masa depan.*** Penulis, dosen FAI Universitas Muhammadiyah Yogyakarta dan alumnus Pascasarjana Sosiologi UGM [Non-text portions of this message have been removed]
