Polres Simalungun dan Pengusaha Perkebunan Lokal Melakukan Tindak
Kekerasan Terhadap Petani Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja
Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara.

Kekerasan yang melibatkan aparatus kepolisian kembali terjadi pada
masyarakat yang tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Tani Nasional bahwa
kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 19 April 2007 di
peladangan masyarakat Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab.
Simalungun Prop. Sumatera Utara.

Tercatat 20 [dua puluh] petani mengalami luka-luka dan sedikitnya 16
[enam belas] orang petani laki-laki serta 2 [dua] orang petani
perempuan ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka adalah anggota Forum
Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], salah satu jaringan Serikat Tani
Nasional di Kab. Simalungun.

Hal ini kami nilai bertentangan dengan semangat kesepakatan antara
Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang ditandatangani pada Rabu 14 Maret 2007 Tentang
"Penanganan Masalah Pertanahan". Penandatanganan yang dilakukan oleh
Bapak Joyo Winoto, Ph.D selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional
Republik Indonesia dan Jenderal Polisi Drs. Sutanto selaku Kepala
Kepolisian Negara Republik Indonesia menggariskan komitmen [1].
Menyamakan persepsi dalam rangka menjabarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus
pertanahan yang berindikasi tindak pidana; [2]. Mengembangkan
komunikasi dua arah dan meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus
pertanahan; [3]. Menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang
merupakan tindak pidana sesuai dengan kewenangan bidang tugas
masing-masing.

Sikap Serikat Tani Nasional.

Serikat Tani Nasional meminta kepada pihak Markas Besar Kepolisian RI
untuk mengusut secara seksama tindak kekerasan yang dilakukan oleh
aparat kepolisian pimpinan Akp. Sudiono dan rombongan masyarakat sipil
yang disewa pengusaha lokal Helarius Gultom dan Barita Doloksaribu.
Mengingat, pada pukul 17.35 WIB Akp Sudiono memerintahkan penangkapan
terhadap masyarakat yang berada di ladang dan melakukan tindakan
pembiaran ketika kelompok masyarakat sipil sewaan melakukan pemukulan
dan tindak kekerasan lainnya kepada petani FPNMH.

Serikat Tani Nasional juga meminta kepada pihak kepolisian agar
Memberikan perlindungan hukum kepada korban konflik agraria antara
masyarakat petani nagori Mariah Hombang dengan PT. Kuala Gunung yang
telah melimpahkan secara sepihak kewenangannya pada pengusaha lokal
bernama Helarius Gultom dan Barita Doloksaribu. Perlindungan hukum
menjadi sedemikian penting mengingat persengketaan ini telah
diupayakan menuju penyelesaiannya oleh pihak Pemkab Simalungun dan
Pansus Tanah DPRD Simalungun.

Serikat Tani Nasional mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional RI dan
jajaran di tingkat Propinsi serta Kabupaten/Kota agar segera
mengakomodasi penyelesaian konflik agraria Nagori Mariah Hombang
dengan mengutamakan keadilan bagi masyarakat miskin dalam Program
Pembaruan Agraria Nasional yang hendak dijalankan di Kab. Simalungun
Prop. Sumatera Utara.

Serikat Tani Nasional juga mendesak kepada Komnas HAM agar segera
melakukan pemantauan ke Mariah Hombang pelanggaran HAM yang dilakukan
pihak kepolisian atas kekerasan terhadap petani anggota FPNMH.

Serikat Tani Nasional mendukung dengan penuh upaya perjuangan hak atas
tanah Forum Petani Nagori Mariah Hombang dan menyerukan kepada segenap
anggota agar tetap menghimpun diri dalam kebersamaan guna menghadapai
tindakan tak bertanggung jawab dari mereka yang tidak menginginkan
masyarakat mendapatkan haknya.

Reklaiming Lahan.

Tindak kekerasan yang menimpa FPNMH merupakan reaksi balik atas upaya
juang selama ini. Sejak Sabtu, 24 Juni 2006 lalu, ratusan petani FPNMH
dari dua desa di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menduduki lahan
perkebunan milik PT Kuala Gunung secara paksa. Mereka mengaku
pendudukan lahan tersebut atas perintah Bupati Simalungun, Zulkarnain
Damanik. Menurut warga, lahan seluas 678,5 hektare itu telah dicaplok
PT Kuala Gunung sejak 1999.

Melakukan pendudukan paksa lahan ini sebagai upaya terakhir para
petani. Berbagai upaya yang mereka lakukan sebelumnya tidak membuahkan
hasil. Berulang kali mereka telah berunjuk rasa menghadap Bupati dan
DPRD Simalungun.

Informasi mutakhir yang dihimpun Serikat Tani Nasional menyebutkan
bahwa ke-18 orang petani yang ditahan di dalam sel Polres Simalungun
tidak mendapatkan pengobatan atas luka-luka yang diderita ketika
terjadi kekerasan Kamis, 19 April 2007 lalu. Upaya pengacara dan pihak
keluarga korban untuk mengusahakan pengobatan bagi ke-18 orang
tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Polres Simalungun.
Demikian pula dengan upaya mengajukan penangguhan penahanan juga
ditolak oleh pihak kepolisian.

Hingga hari ini, FPNMH tengah meghimpun dukungan dari kalangan gerakan
sosial di Kab. Simalungun dan Ibukota Prop. Sumatera Utara, Medan.

Sementara di basis-basis kampung FPNMH tengah dihimpun konsolidasi
anggota secara terus menerus. Apalgi berhembus kabar bahwa pihak
kepolisian akan melakukan penangkapan tahap kedua kepada para pimpinan
FPNMH di basis-basis kampung.

Berikan dukukungan kepada FPNMH dengan mendesak kepada Kapolri agar
mengusut tindak kekerasan yang dilakukan Polres Simalungun. Kirim
melalui fax ke Kapolri 021-7398181, Kapolres Simalungun 0622-435909
dan Bupati Kab. Simalungun 0622-51900.

Salam,
/donny pradana wr


-- 
-------
Komite Pimpinan Pusat
Serikat Tani Nasional
[Sementara] Jl. Bogin A 2 Perumahan Budi Agung Bogor 16133
Mobile +62 856 807 5066
Email : [EMAIL PROTECTED]
Site : www.serikat-tani.org
-------

Kirim email ke