Polres Simalungun dan Pengusaha Perkebunan Lokal Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Petani Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara.
Kekerasan yang melibatkan aparatus kepolisian kembali terjadi pada masyarakat yang tengah berjuang untuk mendapatkan hak atas tanahnya. Berdasarkan informasi yang dihimpun Serikat Tani Nasional bahwa kekerasan tersebut terjadi pada hari Kamis, 19 April 2007 di peladangan masyarakat Nagori Mariah Hombang Kec. Huta Bayu Raja Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara. Tercatat 20 [dua puluh] petani mengalami luka-luka dan sedikitnya 16 [enam belas] orang petani laki-laki serta 2 [dua] orang petani perempuan ditahan di Mapolres Simalungun. Mereka adalah anggota Forum Petani Nagori Mariah Hombang [FPNMH], salah satu jaringan Serikat Tani Nasional di Kab. Simalungun. Hal ini kami nilai bertentangan dengan semangat kesepakatan antara Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang ditandatangani pada Rabu 14 Maret 2007 Tentang "Penanganan Masalah Pertanahan". Penandatanganan yang dilakukan oleh Bapak Joyo Winoto, Ph.D selaku Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia dan Jenderal Polisi Drs. Sutanto selaku Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menggariskan komitmen [1]. Menyamakan persepsi dalam rangka menjabarkan ketentuan peraturan perundang-undangan khususnya yang berkaitan dengan penanganan kasus pertanahan yang berindikasi tindak pidana; [2]. Mengembangkan komunikasi dua arah dan meningkatkan koordinasi dalam menangani kasus pertanahan; [3]. Menyelesaikan masalah-masalah pertanahan yang merupakan tindak pidana sesuai dengan kewenangan bidang tugas masing-masing. Sikap Serikat Tani Nasional. Serikat Tani Nasional meminta kepada pihak Markas Besar Kepolisian RI untuk mengusut secara seksama tindak kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepolisian pimpinan Akp. Sudiono dan rombongan masyarakat sipil yang disewa pengusaha lokal Helarius Gultom dan Barita Doloksaribu. Mengingat, pada pukul 17.35 WIB Akp Sudiono memerintahkan penangkapan terhadap masyarakat yang berada di ladang dan melakukan tindakan pembiaran ketika kelompok masyarakat sipil sewaan melakukan pemukulan dan tindak kekerasan lainnya kepada petani FPNMH. Serikat Tani Nasional juga meminta kepada pihak kepolisian agar Memberikan perlindungan hukum kepada korban konflik agraria antara masyarakat petani nagori Mariah Hombang dengan PT. Kuala Gunung yang telah melimpahkan secara sepihak kewenangannya pada pengusaha lokal bernama Helarius Gultom dan Barita Doloksaribu. Perlindungan hukum menjadi sedemikian penting mengingat persengketaan ini telah diupayakan menuju penyelesaiannya oleh pihak Pemkab Simalungun dan Pansus Tanah DPRD Simalungun. Serikat Tani Nasional mendesak kepada Badan Pertanahan Nasional RI dan jajaran di tingkat Propinsi serta Kabupaten/Kota agar segera mengakomodasi penyelesaian konflik agraria Nagori Mariah Hombang dengan mengutamakan keadilan bagi masyarakat miskin dalam Program Pembaruan Agraria Nasional yang hendak dijalankan di Kab. Simalungun Prop. Sumatera Utara. Serikat Tani Nasional juga mendesak kepada Komnas HAM agar segera melakukan pemantauan ke Mariah Hombang pelanggaran HAM yang dilakukan pihak kepolisian atas kekerasan terhadap petani anggota FPNMH. Serikat Tani Nasional mendukung dengan penuh upaya perjuangan hak atas tanah Forum Petani Nagori Mariah Hombang dan menyerukan kepada segenap anggota agar tetap menghimpun diri dalam kebersamaan guna menghadapai tindakan tak bertanggung jawab dari mereka yang tidak menginginkan masyarakat mendapatkan haknya. Reklaiming Lahan. Tindak kekerasan yang menimpa FPNMH merupakan reaksi balik atas upaya juang selama ini. Sejak Sabtu, 24 Juni 2006 lalu, ratusan petani FPNMH dari dua desa di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, menduduki lahan perkebunan milik PT Kuala Gunung secara paksa. Mereka mengaku pendudukan lahan tersebut atas perintah Bupati Simalungun, Zulkarnain Damanik. Menurut warga, lahan seluas 678,5 hektare itu telah dicaplok PT Kuala Gunung sejak 1999. Melakukan pendudukan paksa lahan ini sebagai upaya terakhir para petani. Berbagai upaya yang mereka lakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil. Berulang kali mereka telah berunjuk rasa menghadap Bupati dan DPRD Simalungun. Informasi mutakhir yang dihimpun Serikat Tani Nasional menyebutkan bahwa ke-18 orang petani yang ditahan di dalam sel Polres Simalungun tidak mendapatkan pengobatan atas luka-luka yang diderita ketika terjadi kekerasan Kamis, 19 April 2007 lalu. Upaya pengacara dan pihak keluarga korban untuk mengusahakan pengobatan bagi ke-18 orang tersebut ditolak tanpa alasan yang jelas oleh Polres Simalungun. Demikian pula dengan upaya mengajukan penangguhan penahanan juga ditolak oleh pihak kepolisian. Hingga hari ini, FPNMH tengah meghimpun dukungan dari kalangan gerakan sosial di Kab. Simalungun dan Ibukota Prop. Sumatera Utara, Medan. Sementara di basis-basis kampung FPNMH tengah dihimpun konsolidasi anggota secara terus menerus. Apalgi berhembus kabar bahwa pihak kepolisian akan melakukan penangkapan tahap kedua kepada para pimpinan FPNMH di basis-basis kampung. Berikan dukukungan kepada FPNMH dengan mendesak kepada Kapolri agar mengusut tindak kekerasan yang dilakukan Polres Simalungun. Kirim melalui fax ke Kapolri 021-7398181, Kapolres Simalungun 0622-435909 dan Bupati Kab. Simalungun 0622-51900. Salam, /donny pradana wr -- ------- Komite Pimpinan Pusat Serikat Tani Nasional [Sementara] Jl. Bogin A 2 Perumahan Budi Agung Bogor 16133 Mobile +62 856 807 5066 Email : [EMAIL PROTECTED] Site : www.serikat-tani.org -------