http://www.bangkapos.com/opini.php?action=baca&topik=13&id=944 Rabu, 23 Mei 2007 23:44
Kebangkitan Nasional Kebangkitan Moral oleh: Dodi Hendriyanto SAAT ini kebangkitan nasional dimaknai generasi muda sebagai catatan historis dan sebuah alat ritual yang pemaknaannya hanya sebatas kulit luar saja. Lebih parahnya lagi, generasi muda sekarang hanya mampu menghafal secara tekstual peristiwa yang melatari Hari Kebangkitan Nasional tanpa memberikan apresiasi yang ditunjukkan lewat sikap dan perilaku. Idealnya hari kebangkitan nasional harus dapat dijadikan titik awal sebuah perjuangan bangsa yang tengah mengalami krisis multidimensi ini. Namun sangat disayangkan, sebagian besar pemuda Indonesia justru memaknai kebangkitan nasinal sebagai sebuah awal menuju kebebasan. Semangat yang ada pada diri pemuda sekarang hanyalah semangat untuk bangkit dari belenggu adat, norma dan aturan agar dapat mengekspresikan diri secara bebas. Sebuah kebebasan yang tidak bertanggung jawab. Sudah bukan rahasia umum lagi bahwa krisis moral bangsa ini telah berada dalam taraf cukup memprihatinkan dan membutuhkan semangat kebangkitan nasional dengan pemaknaan yang tepat. Kebangkitan Nasional sebagai titik tolak perjuangan harus dimulai dari upaya menghargai budaya sendiri yang saat ini sudah mulai ditinggalkan generasi muda Indonesia. Ketika generasi muda sudah tidak lagi menghargai budaya bangsanya, rasa dan jiwa nasionalisme pun otomatis akan pudar. Kebangkitan Nasional mestinya menjadi momentum bagi tunas-tunas muda harapan bangsa bangkit dan berjuang untuk melepaskan Indonesia dari belenggu krisis, terutama krisis moral. Diharapkan melalui Kebangkitan Nasional timbul gerakan yang dapat memersatukan bangsa Indonesia sehingga kokoh dan kuat menghadapi segala macam hambatan dan gangguan. Kebangkitan Nasional di era reformasi harus diartikan sebagai gerakan yang dapat membangkitkan semangat dan kesadaran generasi muda untuk mempertahankan serta meningkatkan kualitas bangsa Indonesia. Rasa cinta tanah air harus semakin dipupuk sehingga jiwa dan semangat angkatan 45 bisa kembali dikobarkan melawan kolonialisme semu seperti penjajahan ekonomi serta sikap primordial yang mengarah pada disintegrasi bangsa. Kebangkitan Kedua Menghadapi situasi nasional sekarang ini, rasanya kita perlu kebangkitan nasional kedua. Bukan dengan menciptakan mitos baru, upacara seremonial, atau bernostalgia mengenang mitos Kebangkitan Nasional, seperti yang terus kita lakukan setiap tanggal 20 Mei. Maksud yang terkandung dari kebangkitan nasional kedua ini adalah adanya komitmen bersama seluruh rakyat Indonesia berupa upaya revolusioner memberantas KKN yang telah menjadi biang kehancuran ekonomi negara kita, dan membangkitkan kembali kecintaan kepada tanah air dengan tidak mengobral aset-aset negara kepada pihak asing. Yang lebih penting lagi, kebangkitan nasional kedua ini harus mengakomodir kepentingan lokal secara adil dan fair. Andaikata ini tidak bisa dilakukan, maka orang tidak usah berpikir lagi tentang adanya Indonesia sebagai suatu bangsa, karena yang ada hanyalah etnis-etnis yang berdiri sendiri memperjuangkan kepentingannya sendiri. Itulah sebabnya, kalau Indonesia mau tetap utuh sebagai negara dan bangsa, maka para pemimpin bangsa harus menjalankan kebijakannya dengan bersikap adil kepada semua rakyatnya, apakah dia Sunda, apakah dia Batak, Banjar, Melayu, Ambon, Bangka ataupun Belitung. Pemimpin yang bijak harus mengayomi kemajemukan yang ada di Indonesia ini. Memang, masalah terberat yang dialami Indonesia saat ini adalah soal kemajemukan. Itu terlihat bukan hanya di permukaan, tetapi juga meresap ke dalam berbagai hal mendasar seperti wawasan mengenai hidup dan kehidupan, adil dan tidak adil, hubungan antara agama dan negara, atau hubungan antarsuku. Selama ini sering terjadi kekeliruan dalam penanganan kemajemukan tersebut. Penanganan tidak seiring dengan kemajemukan itu sendiri, yakni mengakomodasi keragaman dan mengelola perbedaan secara desentralisasi. Selama ini kita mengelola negara kesatuan melalui sistem pemerintahan yang terlalu sentralistik. Demi kepentingan rakyat banyak, sebaiknya harus dibangun sebuah konsensus nasional. Konflik vertikal maupun horisontal sebaiknya diselesaikan melalui meja perundingan, dilangsungkan dengan jujur, dan ditindaklanjuti dengan konsisten. Secara esensial dari sudut hukum internasional, setiap negara dan bangsa memiliki kedaulatan atas kehidupan negara dan bangsanya sekalipun harus membatasi hak-hak asasi warganya atau bahkan menghilangkan hak hidup seseorang warganya sepanjang ketentuan tersebut diatur dalam Undang-undang (UU). Sebuah UU adalah produk politik sebagai hasil dari wujud kesepakatan pemerintah dan DPR RI untuk memelihara ketertiban, keamanan, dan kesejahteraan dalam kehidupan masyarakat dan bangsanya. Tidak boleh ada sedikitpun campur tangan atau intervensi dari negara lain atau bangsa lain terhadap kedaulatan suatu negara. Ideologi Kolektivisme Adagium bahwa runtuhnya asas legalitas merupakan keruntuhan suatu negara hukum hanyalah merupakan mitos semata-mata yang dibangun untuk memperkuat cengkraman pandangan (ideologi) individualistik dan memperluas pengaruhnya ke dalam kehidupan bangsa dan negara yang secara historis menganut paham kolektivisme, termasuk bangsa dan negara Indonesia sendiri. Jati diri bangsa Indonesia berada dan terletak pada pandangan kolektivisme itu, bukan pada individualisme. Dalam konteks negara (kebangsaan) maka ideologi kolektivisme adalah kekuatan untuk seluruh warga memahami dan merasakan menjadi satu bangsa. Seharusnya ideologi dan jati diri bangsa inilah yang dianut dan didalami oleh seluruh elemen bangsa Indonesia termasuk yang bertugas di eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Contohnya pemberantasan korupsi yang sudah berlangsung lebih dari 30 tahun dalam konteks langkah dan upaya bangsa Indonesia keluar dari kemiskinan jelas merupakan misi bangsa dan sekaligus mencerminkan ideologi kolektivisme. Kaum kapitalis yang menganut individualisme tidak berkepentingan pada kemiskinan melainkan hanya berkepentingan dan bertujuan mempertahankan dan memelihara akumulasi kekayaan pada segelintir kelompok orang yang disebut konglomerat. Dalam kaitan ini maka strategi nasional pemberantasan korupsi secara tidak langsung termasuk juga mencegah sekuat-kuatnya intervensi dan dampak konglomerasi global. Keberhasilan pencegahan dan pemberantasan korupsi di Indonesia merupakan modal awal yang strategis, dan berdampak terhadap awal kebangkitan nasional dan kepercayaan sebagai one nation. Kebangkitan nasional merupakan kekuatan besar yang tidak terkirakan (menakutkan) bagi bangsa-bangsa penganut paham individualisme, baik secara geopolitik, geoekonomi, maupun secara kultural, dan hukum. Dengan diperingatinya hari Kebangkitan Nasional 20 Mei 2007 ini harusnya merupakan tonggak baru bagi bangsa Indonesia agar kembali kepada jati dirinya untuk bersatu. Satu Nusa Satu Bangsa Satu Bahasa, yaitu Indonesia. Kembalilah menjadi Indonesia yang dicintai dan dibanggakan rakyatnya untuk selamanya. (*) [Non-text portions of this message have been removed]
