PLTN UNTUK SIAPA ? Amerika Serikat yang memiliki 110 buah reaktor nuklir atau 25,4% dari total seluruh reaktor yang ada di dunia akan menutup 103 reaktor nuklirnya. Di Jerman, negara industri besar ini, juga berencana menutup 19 reaktor nuklirnya. Di Swedia, seluruh PLTN-nya yang berjumlah 12, ditutup mulai tahun 1995, sampai negara tersebut bebas dari PLTN pada tahun 2010 mendatang. Sebaliknya, pemerintah Indonesia, melalui BATAN (Badan Energi Nuklir Nasional) berniat membangun PLTN mulai tahun 2010-2016.
CADANGAN ENERGI DI INDONESIA Sesungguhnya cadangan energi yang tersedia di Indonesia sangatlah cukup dan jauh dari kurang. Sebagai gambaran singkat : Cadangan Batu Bara kita sebanyak 30 miliar ton, cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri selama 147 tahun. Gas, 182 triliun kaki kubik, cukup untuk 61 tahun. Dan, Minyak Mintah, sebanyak 8 miliar barrel, cukup untuk 8 tahun. Itu belum termasuk yang di temukan di Irian, Kalimantan, dan Natuna. Serta, cadangan dari sumber-sumber energi lain, non-fosil, yang sesungguhnya kita sangat kaya dan lebih ramah lingkungan dan terbarui seperti microhydro, surya, angin, biomassa, biofuel, panas bumi, dll. Lalu mengapa pemerintah menyatakan bahwa di tahun 2015, indonesia akan mengalami krisis energi yang luar biasa sehingga harus segera dibangun PLTN ? KRISIS ENERGI (2015) Salah satu strategi kebijakan pemerintah Indonesia untuk membayar hutang beserta bunganya ke IMF dan Bank Dunia, adalah dengan melakukan ekspor minyak bumi dan gas besar-besaran hingga mencapai lebih dari separo cadangan energi fosil yang kita miliki. Parahnya, di saat yang sama masyarakat indonesia harus antri untuk membeli BBM yang naik karena di cabutnya subsidi dari pemerintah. Berkurangnya cadangan energi kita dan ancaman krisis energi di Indonesia pada tahun 2015, menjadi logis. Di tahun 1997, ketika krisis ekonomi melanda indonesia, pemerintah RI membuat kesepakatan kontrak hutang dengan belasan korporasi dari berbagai negara seperti Amerika, Perancis, Jepang, dan Kanada, termasuk 2 korporasi raksasa Mitsubishi dan Westinghouse, untuk pembangunan PLTN. Untuk rencana gila ini, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 10 tentang Ketenaganukliran dan menetapkan BATAN hanya menangani riset dan pengembangan, realisasi proyek dan pengoperasian di kerjakan oleh BUMN, swasta atau koperasi, di bawah koordinasi Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia. Sikap sekenanya pemerintah untuk mempertahankan kekuasaannya ini semakin parah ketika disaat yang sama pemerintah memohon hutang baru kepada IMF dan World Bank, yang berakhir dengan salah satu point kesepakatannya adalah pemerintah indonesia harus melakukan pengurangan subsidi BBM sampai nol persen pada tahun 2015. Jika benar tahun 2015, cadangan minyak bumi dan gas yang dimiliki berkurang drastis, maka yang akan terjadi adalah kebijakan import minyak. Artinya, harga minyak akan menjadi sangat tinggi di indonesia, karena harus mengikuti harga minyak mentah dunia. Dan, di saat seperti ini, kebutuhan akan minyak untuk pembangkit energi listrik akan tutup, yang kemudian di harapkan pada tahun 2016 PLTN sudah dapat beroperasi, menggantikan pembangkit listrik yg selama ini menggunakan energi minyak bumi dan batubara. Pergantian teknologi pembangkit listrik ini, jelas akan menaikan tarif dasar listrik (TDL), dan kenaikan ini jelas akan diikuti dengan kenaikan barang-barang pokok lainnya, karena pembangunan PLTN sendiri di biayai dari perjanjian hutang. Disisi yang lain, bahan energi PLTN, uranium, yang selama ini di katakan banyak di dapat di pulau Kalimantan, ternyata melalui hasil studi kelayakan, di anggap tidak sesuai.Karena itu, pemerintah Indonesia menjalin kerjasama dengan Australia, sebagai negara penghasil uranium selain Kanada, pada akhir tahun 2006 lalu. Indonesia, negara yang kaya akan minyak bumi dan gas, dan energi terbaruhi lainnya justru menjual seluruh kekayaan energinya dan menggantikannya dengan energi NUKLIR yang jelas sangat berbahaya bagi kehidupan. PLTN, karena alasan kesepakatan hutang dengan IMF, World Bank, dan belasan koorporasi yang sudah memberikan pinjaman, masyarakat indonesia harus menanggung kembali beban dan dampak kerusakan lingkungan yang di timbulkannya. HISTORIKAL PLTN DI DI INDONESIA 1964 : Pemerintah Indonesia mengeluarkan kebijakan mengenai rencana pembangunan pusat pengembangan dan penelitian nuklir. 1965 : Pemerintah membentuk BATAN (Badan Energi Nuklir Nasional). Pengembangan reaktor nuklir untuk riset ini pertama kali di bangun di Bandung. BATAN (Badan Tenaga Atom Nasional) yang terbentuk kemudian mencanangkan pembangunan pusat pengembangan dan penelitian nuklir dalam rencana jangka panjangnya membangun pusat reaktor nuklir. Secara bertahap, pemerintah RI berencana membangun 4 pusat pengembangan dan penelitian nuklir di Indonesia, yakni di Jakarta, Serpong, Bandung, dan Yogyakarta. 1968 : Introduksi PLTN di Indonesia di mulai melalui seminar Cipayung atas prakarsa Dirjen Tenaga Listrik, Departemen PUTL bekerjasama dengan Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN). 1970 : Seminar dengan yang sama diadakan di Yogyakarta pada tanggal 19-24 Januari 1970, yang kemudian melahirkan usulan dibentuknya Komisi Persiapan Pembangunan PLTN (KP2-PLTN). Sejak saat itu, teknologi PLTN mulai mendapat perhatian serius oleh para ahli nuklir di Indonesia. 1989 : Persiapan lebih serius dimulai setelah Presiden pada tanggal 11 Desember 1989, meresmikan labolatoria BATAN, LIPI dan BPPT dikawasan Puspitek Serpong, menginstruksikan agar dilakukan usaha persiapan sebaik-baiknya untuk membangun suatu PLTN di Indonesia. Beberapa hari kemudian, Badan Koordinasi Energi Nasional (BAKOREN) memutuskan agar BATAN melaksanakan studi kelayakan dan pembangunan PLTN di indonesia terpilihlah NewJec (New Japan Enginereering Consoltan Inc) untuk melaksanakan studi tapak dan studi kelayakan selama 4,5 tahun, terhitung sejak Desember 1991 sampai pertengahan 1996.Instruksi tersebut dipertegas pada saat peresmian pemakaian beberapa instalasi nuklir yang terletak dikawasan yang sama pada tanggal 12 Desember 1990. 1993 : Pada tanggal 30 Desember 1993, NewJec menyerahkan dokumen Feasibility Study Report (FSR) dan Prelimintary Site Data Report ke BATAN. Rekomendasi NewJec adalah untuk bidang studi nontapak, secara ekonomis, PLTN kompetitif dan dapat dioperasikan pada jaringan listrik Jawa Bali di awal tahun 2000-an. Tipe PLTN direkomendasikan berskala menengah, dengan calon tapak di Ujung Lemahabang, Grenggengan, dan Ujungwatu. Di rencanakan, tahun 1997 sudah bisa dimulai pembangunan PLTN dan tahun 2003 sudah ada 12 PLTN yang siap beroperasi. Proposal pembangunan PLTN, final. Anggaran pembangunannya ternyata membutuhkan dana yang tinggi, dana minimal yang di perlukan untuk membangun sebuah pusat reaktor nuklir adalah US$ 2 miliar-3 miliar (kurs waktu itu Rp. 2.000), karena itu perlu investor asing (pinjaman hutang) untuk merealisasikannya. 1997 : Situasi krisis ekonomi melanda indonesia. Pemerintah Indonesia yang lagi butuh dana guna pemulihan kondisi ekonomi, melakukan kerjasama kontrak hutang dengan beberapa korporasi multinasional dari negara-negara AS, Perancis, Jepang, dan Kanada, dan diantaranya muncul dua nama korporasi raksasa yang nantinya terlibat dalam proyek PLTN, yakni Mitsubishi dan Westinghouse. Di tahun yang sama, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 10 tentang Ketenaganukliran dan menetapkan BATAN hanya menangani riset dan pengembangan, realisasi proyek dan pengoperasian di kerjakan oleh BUMN, swasta atau koperasi, di bawah koordinasi Departemen Energi dan Sumber Daya Manusia. 2001 : Pemerintah Indonesia dan Korea Selatan telah menandatangani kontrak untuk pembangunan PLTN di Indonesia. Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) bekerjasama dengan Korean Hydro Nuclear Power Co. LTD, (KHNP), anak perusahaan dari KEPCO Korea, telah menandatangani kesepakatan kerjasama terkait rencana pembangunan PLTN Muria. Menurut rencana, PLTN Muria akan dibangun mulai tahun 2011 dengan kapasitas 6.000 MW. Pada tanggal 10 Oktober 2001 BATAN bersama KAERI (Korean Atomic Energy Research Institute) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) sebesar 200 juta dollar untuk studi kelayakan (feasibility study) berkaitan dengan rencana pembangunan PLTN Madura tahun 2008, yang diharapkan beroperasi pada tahun 2015. PLTN yang akan dikembangkan di Madura adalah PLTN SMART (System Modular Advanced Reactor) 2 unit @ 100 MW. PLTN ini menggunakan teknologi desalinasi (proses penyulingan air laut menjadi air tawar) yang akan menghasilkan listrik 200 MW, air bersih 4000 m3/hari dan air laut tua yang akan dengan mudah diolah menjadi garam. 2005 : Pemerintah mengeluarkan kebijakan KEPPRES NO 5 tahun 2005 tentang Kebijakan Energi Nasional, dan memasukan nuklir sebagai salah satu opsi. Rencana Umum Kelistrikan Nasional (RUKN), juga memasukan opsi nuklir. PEMBANGKIT LITRIK TENAGA NUKLIR (PLTN) Ada dua cara untuk menghasilkan listrik secara ekonomis dalam skala besar. Pertama menggunakan tenaga air dan kedua menggunakan tenaga panas. Tenaga air memanfaatkan energi grafitasi air terjun, sedangkan tenaga panas memanfaatkan energi yang terdapat pada uap bertekanan tinggi. Kedua-duanya untuk memutar turbin dan generator listrik. Murahnya pembangkit listrik tenaga air (PLTA) karena ia tidak memerlukan bahan bakar. Bahan bakar PLTA disuplai secara tidak langsung dari energi surya melalui siklus hidrologik. Jadi PLTA satu-satunya pemanfaatan energi surya sebagai pembangkit listrik yang layak secara ekonomi. Uap bertekanan tinggi pada pembangkit listrik tenaga uap dapat diperoleh dengan cara membakar batubara, minyak, gas kayu dan bahan-bahan lain yang dapat terbakar untuk memanaskan air. Pemanasan air ini juga dapat ditempuh dengan memanfaatkan energi yang dikeluarkan melalui proses pembelahan inti atom uranium (proses fissi inti). Pembangkit listrik yang terakhir ini dikenal dengan nama Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN). TEKNOLOGI NUKLIR Teknologi nuklir yang paling banyak digunakan saat ini adalah teknologi fusi dengan bahan bakar sekali pakai (once through). Teknologi ini menggunakan uranium alam sebagai bahan bakar. Dengan jumlah PLTN seperti saat ini, uranium alam yang tersedia akan habis dalam waktu kurang lebih satu abad. Jika jumlah konsumsi energi nuklir meningkat maka tentu akan habis dalam waktu yang lebih singkat. Ada teknologi yang disebut nuclear spent fuel reprocessing, atau pemrosesan kembali bahan bakar nuklir habis pakai. Dengan teknologi ini sebagian bahan bakar habis pakai dapat digunakan kembali, sehingga cadangan uranium alam yang ada bisa digunakan untuk jangka waktu yang jauh lebih panjang, mungkin hingga ribuan tahun. Namun reprocessing mengandung resiko paparan radiasi yang sangat tinggi karena proses ini dilakukan di luar reaktor dan melibatkan proses kimia yang relatif kompleks serta rentan kecelakaan. Teknologi yang lain adalah dengan menggunakan reaktor yang disebut fast breeder reactor. Secara teori, teknologi ini bahkan bisa menghasilkan bahan bakar nuklir yang lebih besar dari yang digunakan. Namun demikian, teknologi ini hingga kini masih sekedar konsep. Walaupun sudah dicoba secara experimental, sangat diragukan akan mampu digunakan secara komersial. Disamping itu, teknologi ini mengandung resiko yang sangat besar karena fast breeder reactor membutuhkan pendingin logam cair yang sangat mudah meledak dan jika sampai terjadi kebocoran akan sangat membahayakan lingkungan. Disamping itu pengendalian reactor ini jauh lebih kompleks dari reaktor konvensional, akibatnya, tingkat keandalan reaktor tersebut sangat rendah. PEMERINTAH INDONESIA TIDAK BERPIHAK PADA NASIB RAKYATNYA Sejak studi percobaan pertama akhir 1970-an, pemerintah melakukan pemilihan tapak, lokasi PLTN. Seluruh Pulau Jawa disisir dan ditemukan 14 lokasi yang memenuhi syarat. Percobaan studi kedua, 1980-an, didapat 5 lokasi tapak terbaik dari 14 pilihan. Tahun 1990-an, studi kelayakan yang lebih serius memilih satu dari 5 yang terbaik, yaitu Semenanjung Muria. Di sekitar Semenanjung Muria ada 6 pilihan titik yang dianggap terbaik, diseleksi lagi menjadi 3 dan akhirnya pilihan terakhir ditetapkan di Lemah Abang, Jepara. Dengan bantuan pinjaman (hutang) untuk pembangunan reaktor sudah di tandatangani, sekaligus kesepakatan dengan IMF dan bank dunia juga sudah di sepakati. Tahun depan (2008), tender pembangunan PLTN pun final. Pemerintah memilih tunduk pada IMF/ Bank Dunia, dan korporasi-korporasi pemberi bantuan pinjaman hutang ketimbang tunduk pada pertimbangan masa depan kehidupan masyarakat indonesia. Nuklir, jelas berbahaya. Dan, negara yang kaya akan sumber-sumber energi ini berakhir dengan menjual seluruh kekayaan energinya dan menggantikan rakyatnya dengan energi NUKLIR, PLTN ! SEKILAS TENTANG KHNP Korean Hydro Nuclear Power Co. LTD Perusahaan yang memegang tender pembangunan PLTN MURIA KHNP yang akan membangun PLTN itu bukanlah perusahaan yang tanpa cacat dalam pengoperasian PLTN di negaranya sendiri. Banyak kasus kebocoran dan kegagalan yang terjadi dari 16 reaktor PLTN yang dimiliki oleh KHNP. Di Korea sendiri mereka masih memiliki dua buah PLTN yang dalam proses pembangunan. Berikut komentar aktivis anti-nuklir korea, KFEM - Korean Federation for Environmental Movement, yang di lansir di situs WALHI. "Di PLTN Young Gwang 5 dan 6 pada akhir tahun 2003 terjadi kecelakaan justru sebelum dioperasikan. 7 bagian dari 8 bagian batang thermal dan peralatan keselamatan rusak di dalam reaktor. Radioaktif bocor selama 5 hari dari sistem pertama ke sistem yang kedua dan mengontaminasi bagunan-bangunan di PLTN Young Gwang 5 pada tanggal 22 Desember 2003. Pihak pengelola PLTN tidak mengetahui adanya kebocoran dan bahan radio aktif tersebut bercampur dengan 3.500 ton limbah air (yang sebelumnya masuk ke reaktor sebagai pendingin) dan masuk ke perairan pantai di Korea. PLTN model Korea sangat berbahaya sehingga pemerintah China saja tidak menginginkan PLTN model Korea dibangun di China." SEJARAH BENCANA NUKLIR Pada tanggal 28 Maret 1979, telah terjadi kecelakaan yang relatif kecil di TMI (Three Mile Island)-AS, operator tidak menyadari bahwa mereka telah melakukan prosedur yang salah sehingga mengakibatkan reaktor terlalu panas dan akhirnya meleleh. Meskipun pada kecelakaan ini tidak terdapat korban jiwa, namun mempunyai arti yang sangat penting bagi industri nuklir. Sebelum kecelakaan itu, para ahli nuklir sangat yakin betul akan keamanan sebuah reaktor nuklir. Terjadinya kecelakaan ini telah membuka mata masyarakat luas dan para ahli bahwa kemungkinan terjadinya kecelakaan ternyata lebih besar daripada yang diperkirakan. Kecelakaan terakhir dan terbesar terjadi pada tanggal 25-26 April 1986 di Chernobil, Ukrania, Uni Sovyet dahulu. Kecelakaan ini telah melibatkan secara langsung 135 ribu orang, 24.403 diantaranya dinyatakan terkena radiasi yang cukup berat, dan 29 orang menderita akibat yang fatal. Kecelakaan ini bermula dari rencana untuk mengadakan percobaan untuk mengetahui kemampuan reaktor dalam keadaan darurat. Kurangnya perencanaan matang dan belum mendapat ijin dari yang berwenang serta operator yang bertanggung jawab bukanlah seorang ahli dalam bidang nuklir, mengakibatkan reaktor tidak dapat dikontrol dengan baik. -------------------------------------------------------------------------------------- KITA BUTUH ENERGI YANG MENGHIDUPKAN !! KITA TIDAK BUTUH ENERGI YANG MEMUSNAHKAN !! KITA TIDAK BUTUH NUKLIR !! TOLAK PLTN !! -------------------------------------------------------------------------------------- ** [Non-text portions of this message have been removed]