Refleksi: Umum mengetahui reformasi peradilan gagal, sekarangn masalahnya ialah bagaimana bisa adanya peradilan yang berdiri atas sendi-sendi hukum yang berpihak kepada keadilan.
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=174422 PERILAKU HAKIM Reformasi Peradilan Gagal Total Senin, 4 Juni 2007 JAKARTA (Suara Karya): Reformasi peradilan di Indonesia gagal total. Karena itu, seperti laporan Transparency International, hakim di Indonesia dapat disuap untuk memperlambat atau mempercepat proses hukum di pengadilan, menerima atau menolak permintaan banding, mempengaruhi rekannya sesama hakim, atau menjatuhkan putusan tertentu. Demikian rangkuman pendapat Direktur Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) Universitas Gajah Mada (UGM) Denny Indrayana, dosen ilmu hukum pidana Universitas Indonesia (UI) Depok Rudy Satriyo Mukantardjo, dan Ketua Divisi Monitoring Pengadilan Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho saat dihubungi secara terpisah, kemarin, berkaitan dengan Global Corruption Report (GCR) 2007 sebagai hasil studi Transparency International di 32 negara. Menurut Denny, laporan itu mencerminkan institusi peradilan belum tersentuh reformasi. Sedangkan Emerson menyatakan, reformasi peradilan telah gagal. Kondisi peradilan seperti tertuang dalam GCR 2007, menurut Denny, juga akibat ketidaktegasan politik. "Sebab, bidang politik juga belum tersentuh reformasi. Baru birokrasi yang sudah mengalami reformasi," katanya. Menurut Denny, keberhasilan reformasi peradilan sangat berkorelasi dengan reformasi politik. Reformasi peradilan bisa berjalan baik, katanya, jika diiringi dengan kemauan politik yang kuat. Sedangkan kehidupan politik yang baik bisa terwujud jika pengadilan kuat dan adil. Karena itu, pembenahan kedua sektor itu harus dilakukan sinergis. "Jangan lupa, mafia peradilan juga harus diberantas," kata Denny. Menurut Emerson, gagalnya reformasi peradilan mengesankan pembiaran, terutama terhadap sepak-terjang mafia peradilan. "Fenomena tersebut berlangsung dari tahun ke tahun. Tetapi tidak ada pembenahan yang berarti di institusi kejaksaan, kepolisian, bahkan hakim sendiri. Mafia peradilan tetap tumbuh subur," katanya. Dalam pandangan Rudy, kondisi peradilan Indonesia yang digambarkan GRC 2007 harus segera ditanggapi serius. Antara lain adalah melakukan penilaian terhadap setiap hakim secara periodik, terutama menyangkut kemampuan menangani perkara. (Nefan Kristiono [Non-text portions of this message have been removed]