REFLEKSI: TNI tembak mati penduduk desa itu bukan pelanggaran HAM, demikian kata panglima. Dalam hal ini kebenaran ucapan klasik yang mengatakan bahwa: "ikan membusuk mulai dari kepalanya", tak dapat diabaikan.
CENDRAWASIH POS Selasa, 05 Juni 2007 Panglima Bantah Langgar HAM JAKARTA-Pernyataan Komnas Hak Asasi Manusia (HAM) dan elemen-elemen lain bahwa pasukan marinir melakukan pelanggaran HAM di Pasuruan, ditolak TNI. Panglima TNI Marsekal Djoko Suyanto menyatakan, status pelanggaran HAM harus ditentukan oleh pengadilan. Djoko menyatakan menghargai pendapat Komnas HAM atas peristiwa di Desa Alastlogo, Lekok, Pasuruan. ''Tapi itu kan bukan kesimpulan dari proses pengadilan. Kita tidak bisa memberi vonis sekarang,'' kata Djoko Suyanto usai menghadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Istana Negara tadi malam. Djoko secara khusus menemui SBY untuk mengupdate perkembangan yang terjadi di Pasuruan. SBY, kata Djoko, meminta laporan lengkap, mengenai tindakan Panglima sejak satu jam setelah kejadian hingga pembentukan tim gabungan TNI-Polri yang ditugasi menangani kasus tersebut. Bagi Djoko, terlalu dini menyimpulkan peristiwa di Pasuruan sebagai pelanggaran HAM. Apalagi kalau sampai dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat. ''Apa yang dirasakan para marinir di lapangan juga harus diadopsi. Jangan sepihak. Namanya saja Komnas HAM. Jadi HAM-nya prajurit juga harus diperhatikan,'' kata Mantan Danlanud Iswahyudi Maospati, Magetan itu. Djoko mengaku sudah membalas surat dari Ketua Komnas HAM Abdul Hakim Garuda Nusantara. Dalam suratnya, Djoko mempersilakan Komnas HAM mengambil langkah-langkah dalam konteks membantu proses penyelidikan. ''Silakan masukan-masukan yang diberikan Komnas HAM atau elemen-elemen manapun, welcome. Asalkan masuk dalam proses pengadilan yang objektif dan transparan,'' kata Mantan Kepala Staf Angkatan Udara (KSAU) itu. Dalam pertemuan dengan SBY, Djoko mengungkapkan presiden sangat concern dengan kasus di Pasuruan. ''Presiden tidak ingin kasus tersebut meluas dan berkembang yang tidak-tidak. Presiden setuju penyelesaian melalui jalur hukum yang transparan, adil, dan objektif,'' katanya. Djoko juga meluruskan kritik yang menyebut dirinya ''ngawur'' terkait pernyataannya 30 Mei lalu. Saat itu Djoko menyebutkan tindakan marinir bukanlah kesengajaan. Djoko menyampaikan karena ada perlawanan dari warga, prajurit marinir menembakkan peluru ke udara. Karena masih ada perlawanan, prajurit menembakkan peluru ke tanah. Ternyata ada peluru yang memantul dan mengenai warga. Pernyataan Djoko itu dikritik banyak kalangan. Sebab, kesaksian warga menyebutkan, pasukan marinir menembakkan langsung ke arah massa. Djoko berdalih, wartawan yang meliput konferensi pers malam itu tidak mengutip utuh pernyataannya. ''Pernyataan saya kan begini, selama ini ada dua masukan, versi marinir dan masyarakat. Versi masyarakat ditembak langsung. Masukan dari Dankomar ada peringatan keatas dan tembakan ke bawah,'' kata Djoko. Sehingga, kata Djoko, apa yang disampaikan saat itu bukanlah kesimpulan. ''Baru laporan yang saya akomodir dan menjadi bahan tim Polri, Pomal, dan TNI. Itu yang saya sampaikan saat itu, tapi yang dikutip versi marinir saja,'' paparnya. ''Mana yang benar, kita tunggu saja penyelidikannya,'' sambungnya. Kemarin, kata Djoko, pihaknya sudah menginstruksikan pembentukan tim gabungan antara Polri, Pomal, dan TNI. Pembentukan tim tersebut agak terlambat karena libur tiga hari sejak 1-3 Juni. Tim gabungan ini akan menuntaskan semua proses penyelidikan. Kehadiran tim TNI untuk menguatkan agar penyelidikan lebih objektif . Sebab, kalau mengandalkan Pomal, akan dinilai kurang objektif. ''Target saya secepatnya. Apa dikira panglima tidak sedih? Sangat sedih. Tapi jangan abaikan objektifitas,'' jelasnya. TNI AL, kata Djoko juga telah menyiapkan lahan 500 menter persegi bagi warga setempat. Langkah tersebut, kata Djoko, sudah disiapkan jauh hari sebelum insiden 30 Mei terjadi. ''Jangan keliru seolah-olah ini akomodasi, penyiapan lahan bukan dilakukan setelah ada kejadian,'' katanya. Perundingan antara TNI AL dengan warga, kata Djoko sudah lama, Pihak Pemprov Jatim juga terlibat. Proses pengadilan juga dilakukan dan dipenuhi. ''Ini kan sejak 1960, dimana proses pengadilan sudah jalan. Saya sudah menyampaikan bahwa TNI AL menghormati proses hukum,'' jelasnya.(to [Non-text portions of this message have been removed]