http://www.sinarharapan.co.id/berita/0706/07/sh06.html



Polisi Terus Usut Perusakan Gereja di Bandung   
Oleh
Saufat Endrawan


Bandung - Tim penyidik Polres Bandung masih terus melakukan pemanggilan dan 
pemeriksaan terhadap saksi-saksi berkaitan kasus perusakan oleh puluhan massa 
terhadap rumah Pendeta Robby Eliza di Kompleks Gading Tutuka II Blok F1/12 A 
Desa Cingcin, Kecamatan Katapang, Bandung. 

Pemeriksaan yang dilakukan terhadap saksi bukan dalam kasus perusakan rumah 
ibadah, tapi perusakan rumah tinggal dan penganiayaan. "Polres Bandung akan 
melakukan penyidikan terhadap perusakan rumah Pendeta Robby oleh massa bukan 
dalam kasus perusakan tempat ibadah, tapi dalam kasus perusakan rumah tinggal. 
Karena, rumah tersebut adalah rumah tinggal dan bukan tempat ibadah," kata 
Kasat Reskrim Polres Bandung, AKP Hendra Kurniawan kepada SH, di Bandung, Rabu 
(6/6) malam. 

Dia mengakui, berkas perkara dalam kasus ini sudah masuk di Polres Bandung. 
Kendati demikian, upaya untuk bertemu dan melakukan dialog untuk menyelesaikan 
masalah ini akan terus diupayakan oleh Polsek Katapang.

Sementara itu, pengurus Majelis Jemaat Gereja Kristen Protestan Simalungun 
(KPS) Bandung, Hamonang Saragih, SH yang juga pimpinan kantor pengacara Monang 
Saragih, SH dan rekan saat dihubungi SH, Rabu (6/6) malam, mengatakan pelaku 
perusakan terhadap rumah milik Pendeta Robby Eliza yang dijadikan tempat ibadah 
umat nasrani harus ditindak tegas. 



"Perusakan terhadap rumah ibadah baik yang mempunyai izin atau tidak harus 
ditindak tegas. Karena dianggap bersalah telah mendirikan rumah ibadah tersebut 
bukan dinilai oleh agama lain, tapi harus menurut keputusan pengadilan. Jika 
pemilik rumah dianggap bersalah telah menjadikan rumah tinggal dijadikan tempat 
ibadah bukan harus dirusak, tapi ajukan ke pengadilan. Jika ada yang telah 
merusaknya itu arogan dan wajib dituntut atas melakukan tindakan kriminalitas 
murni," tegas Hamonang.

Dia mengaku prihatin terhadap perusakan rumah ibadah ini. Kenapa ada kelompok 
massa yang tega dan arogan merusak tempat ibadah milik agama lain, sedangkan 
pemerintah tidak pernah melakukan perusakan terhadap tempat ibadah. 

"Jadi saya tegaskan, yang berhak menilai dan menganggap bahwa agama lain 
bersalah telah mendirikan tempat ibadah tanpa izin bukan menurut agama lain, 
tapi harus menurut pemerintah melalui putusan pengadilan. Jika benar mereka 
tidak mempunyai izin tanyakan ke Dinas Kimtawil. Jika benar bersalah bukan 
lantas dirusak, tapi tuntut secara hukum di pengadilan," tambahnya. n
 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke