http://www.ujungpandangekspres.com/view.php?id=12803
Rabu, 27-06-2007 Karyawan PDAM Dipaksa Tandatangan Pekan Ini DPRD Duduk Bersama soal Kasus Penyalahgunaan Dana PDAM MAKASSAR, Upeks--Wakil Fraksi PPP Drs Mardju Chair mengatakan Sekretaris Badan Pengawasa (BP) PDAM telah memaksa sejumlah karyawan PDAM menandatangani surat pernyataan yang isinya belum jelas tetapi mengarah ke kasus penyalahgunaan uang di PDAM. "Data tersebut didapat dari adanya beberapa karyawan yang mengadu," kata Mardju Chair, usai menggelar rapat fraksi, di ruang Fraksi PPP DPRD Makassar, Selasa (26/6). Selain itu Ketua Fraksi PPP Chairil Ibrahim menanyakan prihal adanya Sembilan karyawan yang mengembalikan anggaran itu. Dia mengatakan jika ada karyawan yang mengembalikan dana berarti memang ada yang terlibat penyalahgunaan anggaran dilingkup PDAM dan tidak menutup kemungkinan Pimpinan-pimpinan tertinggi PDAM juga terlibat. "Kenapa dikembalikan saja tidak diusut secara tuntas, selama ini kan digembar-gemborkan ada tindak korupsi di tubuh PDAM, tetapi kenapa tidak ditangani hukum,"jelasnya. Rapat yang dihadiri Lima orang anggota Fraksi PPP diantaranya, Ketua Fraksi Chairil Ibrahim, Zulkifli HIM, Arifuddin Lewa, Mardju Chair, dan Hamzah Dorahing berlangsung sekitar 30 menit. Pihak PPP untuk kesekian kalinya meminta Walikota Makassar bertindak dan segera menyebutkan nama anggota dewan yang dianggap menikmati uang PDAM sebab masalah ini sudah terungkap. "Jika mereka menyebutkan karyawan sudah mengembalikan uang, anggota dewan yang terlibat mengambil uang juga disebutkan dan pihaknya mengimbau mereka yang memang mengambil harus mengembalikan dan diproses secara hukum, bukan sekadar mengembalikan saja," tegasnya. Hal senada juga diungkapkan Sekretaris PPP Zulkifli HIM yang mengatakan memang benar ada beberapa karyawan yang dipaksa menandatangani surat peryataan, karena itu pihaknya menilai penyalahgunaan anggaran ini hanya dilakukan pejabat PDAM dan kemungkinan pejabat Pemkot. "Jika ada anggota dewan yang turut menikmati, kenapa tidak diungkit saja agar tidak merembes ke masalah lainnya supaya semuanya jelas," tegasnya. Sementara itu Karyawan PDAM yang dihubungi via telepon Jufri Sakka, menyangkal tudingan adanya suruhan penandatanganan surat peryataan. "Semua yang disuruh bertandatangan hanya sebagai persyaratan administrasi dan yang bersangkutan merupakan staf yang melaksanakan tugas dan perintah dari atasan, dan saat ini PDAM sudah memberikan hal yang positif dan baku," katanya. Sementara itu, di tempat berbeda seluruh pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi menggelar papat pimpinan diperluas, juga membahas masalah tudingan pemkot, inspektorat, dan BP Pengawas terhadap anggota dewan yang menikmati uang PDAM. Hasil keputusan rapat tersebut menetapkan akan memanggil Pemkot, inspektorat, BP PDAM dan Direksi PDAM, duduk bersama dan membahas masalah penyalahgunaan yang disinyalir anggota dewan terlibat. "Kita harus berkumpul dan duduk membahas masalah ini, jika hanya saling menuding di media maka tidak akan menemui titik terang, masalah juga akan berlarut-larut dan menimbulkan masalah baru," ujar Adjid Sirajud, Wakil Ketua DPRD Makassar. Sementara Ketua DPRD Makassar yang ditemui enggan berkomentar, "Kemarin 'kan kita sudah wawancara dan sekarang silahkan tanyakan wakil ketua," katanya. Sebelumnya memang Ketua DPRD Makassar HI Adnan Mahmud mengatakan jika memang ada anggota yang terlibat dijelaskan bentuk keterlibatannya seperti apa. "Saya sendiri akui pernah menerima uang dari PDAM tetapi itu dalam bentuk pemberian, masa pemberian dikategorikan sebagai korupsi," jelasnya kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di ruang kerjanya beberapa waktu yang lalu. Hal yang menarik lagi salah seorang anggota dewan turut menyebutkan Empat orang anggota dewan memang turut menikmati aliran dana tersebut. Sayangnya, dia tidak merinci siapa-siapa yang dimaksud. Dia juga tidak menyebutkan bentuk keterlibatan anggota dewan bersangkutan. "Jangan sampai hanya dalam bentuk pemberian dan juga sumbangan ke partai," jelasnya diakhir wawancara. (A Amriani) [Non-text portions of this message have been removed]