HARIAN ANALISA
Edisi Kamis, 28 Juni 2007

Rokhmin Dahuri Dituntut Enam Tahun Penjara 

Jakarta, (Analisa) 



Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri dituntut pidana enam tahun 
penjara oleh Jaksa Penuntut Umum karena terbukti melakukan korupsi untuk 
pengumpulan dana ilegal di departemen tersebut selama 2002-2004. 

Dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di 
Jakarta, Rabu (27/6), JPU mengungkapkan pelanggaran hukum yang didakwakan pada 
Rokhmin sesuai dengan dakwaan pertama pada pasal kedua, yaitu terdakwa pernah 
membicarakan perihal pengumpulan dana dengan Sekjen DKP saat itu Andin H 
Taryoto. 

"Sebelum rapat pimpinan 20 Februari 2002 terdakwa telah memaparkan pada Sekjen 
Andin H Taryoto mengenai hal tersebut," kata JPU Tumpak Simanjuntak saat 
membacakan surat tuntutan. 

JPU juga menyatakan atas adanya laporan berkala dari Sekjen DKP tentang 
pengumpulan dana ilegal dari para pejabat eselon I, eselon II dan kepala dinas 
perikanan se-Indonesia dengan total Rp11,395 miliar maka terdakwa dapat 
dipersalahkan atas unsur penerimaan hadiah atau janji yang berkaitan dengan 
jabatannya. 

"Pemberian berupa janji atau hadiah itu ada hubungannya dengan jabatan terdakwa 
selaku menteri kelautan dan perikanan serta jabatan Andin selaku Sekjen," papar 
JPU. 

Atas penerimaan dana dari para pejabat eselon I, eselon II dan para kepala 
dinas perikanan, JPU menyatakan dakwaan pertama pasal yang kedua telah 
terpenuhi yaitu Rokhmin melangggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) kesatu 
KUHP jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Sementara itu, atas penerimaan uang dan barang oleh terdakwa dari sejumlah 
pihak, JPU menyatakan Rokhmin telah memenuhi unsur dakwaan kedua. 

Selain itu Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Husni Mangga Barani pada 13 
November 2002 memberikan satu unit mobil Camry dan pada 24 Januari 2003 
memberikan uang 5.000 dolar AS. 

"Pada 26 Agustus 2003, Direktur Utama Bank Bukopin Sofyan Basir memberikan uang 
Rp100 juta pada terdakwa dan Glen Glenardi, Direktur Usaha Kecil Mikro Koperasi 
Bank Bukopin pada 27 Agustus 2004 memberikan sebesar Rp100 juta," kata JPU 
Suwardji. 

Sementara itu dari Direktur Utama Info Asia Global Teknologi sebesar Rp1,5 
miliar dan dirjen pengolahan perikanan sebesar Rp90 juta. 

"Juga dari pemilik kapal Jhony dan Michael Tama sebesar 4.000 dolar Singapura," 
tambahnya. 

Atas sejumlah penerimaan itu, JPU menilai perbuatan terdakwa sesuai dengan 
dakwaan kedua yaitu melanggar hukum sesuai pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 
sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi 
jo pasal 65 ayat (1) KUHP. 

Selain dituntut pidana penjara enam tahun, terdakwa juga dituntut untuk 
membayar denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara. 

Pada pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 
tahun 2001 hukuman maksimal adalah lima tahun penjara dengan denda maksimal 
Rp250 juta. 

Namun, masih menurut JPU, terpenuhinya unsur pasal 65 ayat (1) tentang 
akumulasi perbuatan melawan hukum membuat tuntutan pidana dapat ditambah satu 
pertiga dari tuntutan tertinggi. 

DIKORBANKAN 

Sementara itu menanggapi tuntutan hukum atas dirinya, Rokhmin meski tampak 
menahan diri namun tidak mampu menyembunyikan kekecewaannya. 

"Tuntutan dari JPU sadis dan berimplikasi politis, namun saya tetap optimis 
majelis hakim masih mempunyai objektivitas dalam memutus nanti," katanya usai 
persidangan. 

Sementara itu kuasa hukum Rokhmin, M. Assegaf menyatakan JPU tidak 
mempertimbangkan adanya fakta bahwa semua dana yang diterima tersebut dicatat 
secara transparan dan juga tidak masuk ke rekening pribadi kliennya. 

"Demikian juga untuk masalah gratifikasi, untuk dana yang dimasukkan dalam 
rekening departemen dan juga untuk keperluan operasional departemen dan bantuan 
dari departemen, kan bukan pribadi Pak Rokhmin," tegas Assegaf. 

Ia menilai jika pemberian itu untuk pribadi mantan menteri DKP periode 
2001-2004 itu, barulah dapat dilakukan gratifikasi atas nama Rokhmin pribadi. 

Meski terdakwa tampak tidak emosional menanggapi tuntutan atas dirinya, namun 
beberapa pengunjung sidang yang mendukung Rokhmin tampak bereaksi dengan 
berteriak-teriak dan beberapa ibu tampak menangis. 

Pengacara B Rokhmin, M Assegaf sampai harus menjelaskan pada massa tersebut 
bahwa proses persidangan hari ini adalah tuntutan dan bukan vonis. 

Majelis hakim yang diketuai oleh Mansyurdin Chaniago akan melanjutkan 
persidangan pada Rabu (4/7) pekan depan dengan agenda pembacaan pledoi dari 
terdakwa dan penasehat hukumnya. (Ant) 

Teks Foto:
DITUNTUT ENAM TAHUN: Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri 
mendengarkan pembacaan tuntutan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana 
Korupsi (Tipikor), Jakarta, Rabu (27/6). Rokhmin Dahuri dituntut pidana enam 
tahun penjara dan denda sebesar Rp200 juta subsidair empat bulan penjara.



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke