http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1684&ses=
Rumah Dieksekusi, Puluhan Warga Demo MERAUKE- Setelah rumahnya diratakan melalui eksekusi Pengadilan Negeri Merauke sesuai perintah Mahkama Agung, pada Senin (9/7) kemarin, Keluarga Silvester Tanggipaimu melakukan aksi demo damai ke DPRD Merauke. Demo damai yang dilakukan sekitar puluhan orang dari keluarga Silvester tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dengan membawa sebuah spanduk dan 2 buah pamlet, yang bertuliskan, 'Kembalikan tanah hak milik kami', 'kami tidak punya tempat tinggal'. Pamflet Lainnya berbunyi Hargai hak asli orang Papua dan Kami juga warga Negara yang bayar pajak. Kedatangan keluarga Silvester tersebut diterima langsung Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik. Tampak pula Ketua Komisi A Hilbertus Silubun, SH dan Ketua Komisi C Anton Walab Gebze, SH. Kepada Ketua DPRD Merauke yang menerimanya, Silvester Tanggipaimu berharap agar tanah yang berlokasi di Jalan Ampera seluas 1.215 meter persegi yang menurutnya sudah ditempati sejak tahun 1962 dikembalikan. Menurut pensiunan Pengadilan Negeri Merauke tersebut, tanah yang dieksekusi tersebut merupakan hak miliknya, karena memiliki surat-surat kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. Kepada keluarga Silvester, Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik mengungkapkan apa yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Merauke adalah hukum.Namun demikian, lanjut Daniel Walinaulik, DPRD akan membuat surat bersama Pemerintah Daerah untuk disampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Sementara itu, Ketua Komisi A dan C, pada intinya menyampaikan bahwa masalah hukum tidak dapat diintervensi oleh DPRD karena menyangkut supremasi hukum harus dijunjung tinggi. Hilbertus Silubun menyarankan kepada keluarga Silvester, karena sebelumnya menggunakan pengacara untuk berkonsultasi kemungkinan adanya langkah-langkah yang bisa digunakan lebih lanjut. Sedangkan dari sisi tanggung jawab dan kewenangan Dewan, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah untuk mencari solusinya. ''Apakah kemudian pemerintah bisa memberikan dukungan dalam bentuk bantuan terutama kepada Pak Silvester yang terlibat dalam permasalahan tanah tersebut,'' terangnya. Untuk diketahui, gugatan atas tanah seluas 1.215 meter persegi yang terletak di samping BRI Unit Ampera itu terjadi sejak tahun 2003 lalu antara pihak Jaidil Ali (Penggugat,red) dengan Silvester Tanggipaimu (Tergungat,red) yang menempati atas tanah tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Merauke. Hasil putusan saat itu dinyatakan NO atau tidak ada yang menang dan kalah. Lalu oleh penggugat banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Hasilnya, dimenangkan oleh Jaidil Ali. Lalu lanjut ke Mahkama Agung hasilnya dimenangkan lagi oleh Jaidil Ali pada tahun 2004 lalu. Untuk diketahui pula, bahwa baik penggugat maupun tergugat memiliki sertikat atas tanah tersebut ''Kedua-duanya memiliki sertifikat,'' ungkap salah satu sumber di Pengadilan Negeri Merauke, kemarin. (ulo) [Non-text portions of this message have been removed]