http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=1684&ses=


Rumah Dieksekusi, Puluhan Warga Demo


MERAUKE- Setelah rumahnya diratakan melalui eksekusi Pengadilan Negeri Merauke 
sesuai perintah Mahkama Agung, pada Senin (9/7) kemarin, Keluarga Silvester 
Tanggipaimu melakukan aksi demo damai ke DPRD Merauke.


Demo damai yang dilakukan sekitar puluhan orang dari keluarga Silvester 
tersebut dimulai sekitar pukul 10.30 WIT dengan membawa sebuah spanduk dan 2 
buah pamlet, yang bertuliskan, 'Kembalikan tanah hak milik kami', 'kami tidak 
punya tempat tinggal'. Pamflet Lainnya berbunyi Hargai hak asli orang Papua dan 
Kami juga warga Negara yang bayar pajak. Kedatangan keluarga Silvester tersebut 
diterima langsung Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik. Tampak pula Ketua 
Komisi A Hilbertus Silubun, SH dan Ketua Komisi C Anton Walab Gebze, SH. 


Kepada Ketua DPRD Merauke yang menerimanya, Silvester Tanggipaimu berharap agar 
tanah yang berlokasi di Jalan Ampera seluas 1.215 meter persegi yang menurutnya 
sudah ditempati sejak tahun 1962 dikembalikan. Menurut pensiunan Pengadilan 
Negeri Merauke tersebut, tanah yang dieksekusi tersebut merupakan hak miliknya, 
karena memiliki surat-surat kepemilikan yang sah berupa sertifikat tanah. 


Kepada keluarga Silvester, Ketua DPRD Merauke Daniel Walinaulik mengungkapkan 
apa yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Merauke adalah hukum.Namun 
demikian, lanjut Daniel Walinaulik, DPRD akan membuat surat bersama Pemerintah 
Daerah untuk disampaikan ke Ketua Pengadilan Negeri Merauke. Sementara itu, 
Ketua Komisi A dan C, pada intinya menyampaikan bahwa masalah hukum tidak dapat 
diintervensi oleh DPRD karena menyangkut supremasi hukum harus dijunjung 
tinggi. 


Hilbertus Silubun menyarankan kepada keluarga Silvester, karena sebelumnya 
menggunakan pengacara untuk berkonsultasi kemungkinan adanya langkah-langkah 
yang bisa digunakan lebih lanjut. Sedangkan dari sisi tanggung jawab dan 
kewenangan Dewan, langkah yang dapat dilakukan adalah melakukan koordinasi 
dengan Pemerintah Daerah untuk mencari solusinya. ''Apakah kemudian pemerintah 
bisa memberikan dukungan dalam bentuk bantuan terutama kepada Pak Silvester yang
terlibat dalam permasalahan tanah tersebut,'' terangnya. 


Untuk diketahui, gugatan atas tanah seluas 1.215 meter persegi yang terletak di 
samping BRI Unit Ampera itu terjadi sejak tahun 2003 lalu antara pihak Jaidil 
Ali (Penggugat,red) dengan Silvester Tanggipaimu (Tergungat,red) yang menempati 
atas tanah tersebut di tingkat Pengadilan Negeri Merauke. Hasil putusan saat 
itu dinyatakan NO atau tidak ada yang menang dan kalah. Lalu oleh penggugat 
banding ke Pengadilan Tinggi Jayapura. Hasilnya, dimenangkan oleh Jaidil


Ali. Lalu lanjut ke Mahkama Agung hasilnya dimenangkan lagi oleh Jaidil Ali 
pada tahun 2004 lalu. Untuk diketahui pula, bahwa baik penggugat maupun 
tergugat memiliki sertikat atas tanah tersebut ''Kedua-duanya memiliki 
sertifikat,'' ungkap salah satu sumber di Pengadilan Negeri Merauke, kemarin. 
(ulo) 



[Non-text portions of this message have been removed]

Reply via email to