http://www.gatra.com/artikel.php?id=106077

Peradilan Sesat
Risman Cacat Seumur Hidup Dianiaya Polisi

Gorontalo, 14 Juli 2007 12:46
Risman Lakoro, warga Boalemo, Gorontalo, yang menjalani pidana tanpa bersalah 
dalam kasus "pembunuhan anaknya", pernah dianiaya polisi di Polsek Tilamuta. 
Jari tangannya remuk dijepit pintu hingga cacat seumur hidup.

Seorang korban peradilan, Risman Lakoro, warga Boalemo, Gorontalo, mengaku 
dianiaya para penyidik hingga mengalami cacat seumur hidup. Risman, yang pada 
2002 diperiksa aparat Polsek Tilamuta, mengaku disiksa dengan berbagai cara, 
seperti tangan kirinya dijepit dengan daun pintu hingga patah tulang.

"Penyiksaan itu membuat tangan saya cacat hingga saat ini," ungkap Risman 
kepada Antara. Tak hanya itu, ia juga dipaksa mengakui telah melakukan 
pembunuhan terhadap anaknya, Alta Lakoro, dengan menindih ibu jari kakinya 
dengan meja, dan para penyidik menaiki meja tersebut beramai-ramai.

Sementara itu, Rostin Mahadji, istri Risman yang juga menjadi korban salah 
vonis tersebut, mengungkapkan bahwa penyiksaan terhadap suaminya itu terjadi 
berulang kali di depan matanya. "Kami memang beda ruang tahanan, tapi suami 
saya disiksa didepan mata saya karena ruangnya ada di depan ruang tahanan 
saya," ujarnya sedih.

Ia mengaku tak mengalami penyiksaan seberat yang dialami suaminya, namun ibu 
tiri Alta Lakoro tersebut juga tak luput dari siksaan rotan dan penggaris. 
"Mereka memukuli saya dengan rotan dan penggaris ke bagian punggung," jelasnya.

Menurut pengakuan keduanya, penyiksaan serupa tak hanya sekali terjadi, namun 
sering dilakukan oleh para penyidik selama tiga bulan di ruang tahanan hingga 
penyidikan selesai. Karena tak tahan disiksa, akhirnya kedua suami istri 
tersebut terpaksa mengaku telah membunuh anaknya, hingga akhirnya Pengadilan 
Negeri Limboto menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

"Kami tak tahan disiksa dan akhirnya mengaku saat persidangan ke lima," kata 
Rostin. Dari informasi yang dihimpun Antara, penyidikan tersebut salah satunya 
dilakukan oleh M. Ahmad, yang saat ini menjabat sebagai KBO Reskrim Polres 
Boalemo.

Sementara menurut Rostin, oknum lainnya yang juga turut menyiksanya bernama 
Mukhsin dan Laduma.

Atas dasar itulah, "kasus Sengkon-Karta" versi Gorontalo ini, akan diadukan 
oleh Tim Kuasa Hukum ke Komisi Hak Asasi Manusia (HAM).

"Ini pelanggaran HAM berat dan kami meminta para oknum penyidik tersebut 
diproses secara hukum," kata kuasa hukum Risman-Rostin, Ismail Pelu.

Risman-Rostin merupakan korban peradilan sesat yang terjadi di Kabupaten 
Boalemo, Gorontalo, yang divonis penjara tiga tahun oleh Pengadilan Limboto 
pada tahun 2002.

Kedua suami istri tersebut dituduh telah membunuh anak mereka, Alta Lakoro, 
yang sebelumnya telah menghilang sejak 2001, dengan alat bukti berupa penemuan 
kerangka dan baju Alta Lakoro oleh pihak kepolisian.

Namun, pada Juni 2007, Alta yang selama ini telah dianggap meninggal, ternyata 
masih hidup dan muncul lagi ke kampung halamannya dan membuka tabir buruknya 
proses peradilan yang dialami Risman-Rostin.

Tiga lembaga peradilan yang menangani kasus ini pun terancam diproses hukum, 
karena ternyata banyak terdapat kesalahan dalam penyidikan hingga pemberian 
vonis kepada kedua korban. [TMA, Ant] 



[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke