Lee: Syariah Islam Merupakan UU Yang Kontraproduktif !? > "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > http://www.suarapembaruan.com/News/2007/07/27/index.html > SUARA PEMBARUAN DAILY > Lee: Cegah UU yang Kontraproduktif > [JAKARTA] Mantan Perdana Menteri Singapura Lee Kuan Yeuw mengatakan, > cita-cita Indonesia menjadi negara kelima terbesar dunia pada 2030 > bisa terwujud. Tetapi syaratnya adalah pembenahan sistem, reformasi > aturan pajak, pemberantasan korupsi, dan cegah terbentuknya > undang-undang yang kontraproduktif dengan dunia usaha. >
Marilah kita simak teka teki yang dilemparkan oleh Lee Kuan Yu diatas! Dia maksudnya bilang "jangan bikin UU yang kontraproduktif". Tapi teka teki ini tidak diberinya petunjuk tentang apa yang dinamakannya, atau apa yang dimaksudkannya UU yang kontraproduktif itu. Satu hal yang patut kita pahami, bahwa Lee Kuan Yu erat kaitannya dengan Indonesia dalam arti dia memahami budaya tingkah laku orang2 Indonesia keseluruhannya. Jadi kalo dia mengeluarkan kata2 yang menyinggung, dia bisa dibunuh mati seperti Salman Rusdhi. Beruntung dengan Salman Rusdhie yang dilindungi oleh pemerintah Inggris, kalo sampai hal yang sama menimpa Lee Kuan Yu, siapa pula yang bisa melindunginya. Saya yakin, anda kalo pun berada diposisi Lee Kuan Yu juga takut mengeluarkan kata2 yang meninggung. Demikianlah, dia melemparkan teka teki yang dia sendiri enggak mau menjawab ataupun memberi sedikit petunjuk atau contoh apa yang dimaksudkan dengan kata2nya itu. SATU HAL YANG PASTI, KALO SAJA DIA TERANG2AN ATAU BLAK2AN TERBUKA APA YANG DIMAKSUDKAN DALAM KATA2NYA ITU, PASTI HAL ITU AKAN MENYINGGUNG, MEMBUAT MARAH, DAN BAHKAN BISA MENGANCAM JIWANYA SENDIRI. Hal inilah yang bisa kita simpulkan sebagai kepastian yang tidak mungkin bisa dielakkan lagi karena sama sekali tak perlu me-nutup2i pernyataannya itu kalo memang tidak ada hal2 yang menyinggung Indonesia dan masyarakatnya. Jadi UU yang kontraproduktif yang dimaksudkan Lee Kuan Yu tentu terkait hubungan bisnis Indonesia yang banyak UU-nya yang enggak logis dan irasional, antara lain contohnya, UU dimana setiap pabrik, kantor, ataupun tempat kerja dimanapun, diwajibkan kepada pengelolanya untuk menyediakan musholla tempat umat Islam menunaikan kewajibannya yaitu shalat 5 waktu. Penyediaan Musholla ini juga menjadi tanggung jawab pengelola dalam maintenance seperti kebersihannya, keamanannya, dan juga kenyamanannya. Penyediaan Air Wudhu juga termasuk dalam kaitan ini. Jelasnya makin besar pabriknya, atau makin banyak buruhnya, maka makin luas mushollanya, dan juga makin banyak keran2 untuk wudhu. Setiap minggu ada pemeriksaandari MUI yang meneliti apakah lingkungan tempat kerja itu cukup memenuhi standard minimal yang Islamiah. Dengan kata2 lain, UU ini juga memaksa setiap umat Islam untuk melakukan shalat. Artinya, kalo ada seorang pegawai yang beragama Islam yang tidak mau shalat bisa dimasukkan black list meskipun tidak ada pernyataan resmi seperti ini. Namun dengan kondisi yang namanya Islamiah ditempat kerja, maka pegawai mana yang berani tidak shalat mengingat pentingnya sumber nafkah bagi setiap pegawai. Demikianlah ini hanyalah satu saja contoh dari UU pemerintah yang sangat kontraproduktif yang menghancurkan negaranya sendiri tanpa disadarinya, dan hal2 seperti inilah yang menjadi latar belakang utama larinya invesor2 asing tanpa ada yang berani menyinggung masalah2 seperti ini. Jangankan investor yang bermodal besar yang mempertaruhkan investasinya ini akan berani mengeluarkan pernyataan2 yang menyinggung yang berakibat pabriknya dibakar, bahkan saya inipun yang bukan investor dan hanya menyampaikan kritik dalam upaya menyadarkannya, malah telah mendapatkan hinaan, caci maki, kata2 buruk dan berbagai ancaman yang menakutkan. Bisa lah dibayangkan apabila kata2 yang saya tulis ini diucapkan oleh investor yang investasinya masih ada disini. Ny. Muslim binti Muskitawati.
