Refleksi: Birokrasi adalah salah satu sumber pemberi rejeki kepada penguasa, dan oleh karena itu perlu dipelihara agar supaya insyaalloh para petinggi negara gemuk dompet, berperut buncit kenyaman dan rakyat menjadi kurus kering miskin melarat.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/03/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Pangkas Birokrasi Pengembangan Miga BP Migas Diusulkan Jadi BUMN [JAKARTA] Memburuknya iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di Indonesia tidak terlepas dari berbelitnya birokrasi bagi pengembangan wilayah kerja migas. Bila kondisi ini diabaikan pemerintah, dikhawatirkan investor semakin merasa tidak nyaman dan tidak diuntungkan sehingga memilih hengkang dari Indonesia. Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, kini saatnya pemerintah membenahi birokrasi yang berbelit dan memberi kemudahan bagi investor yang serius akan berinvestasi dalam pengembangan proyek migas. "Sekarang, kita gelar karpet merah bagi investor. Agar mereka lebih tertarik, merasa nyaman dan aman berinvestasi. Birokrasi harus dipangkas, dipersingkat," katanya di Jakarta, Kamis (2/8). Kurtubi menambahkan, salah satu pembenahan yang sebaiknya dipertimbangkan pemerintah, agar bisnis migas khususnya dari sisi pemasaran lebih tertata dengan baik, adalah mengubah peran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus bidang migas. "Agar bisa menangani pemasaran hasil pertambangan migas. Kondisi yang terjadi selama ini, biaya pemasaran dimasukkan dalam cost recovery. Tentu ini semakin membebani negara dan tidak efisien," katanya. Bila BP Migas diubah menjadi BUMN khusus bidang migas, akan memiliki kewenangan melakukan kegiatan bisnis dari hulu hingga hilir, termasuk pemasaran hasil pertambangan migas. Kurtubi yakin, dengan pola seperti itu investor juga merasa lebih diuntungkan. "Ini bukan hanya untuk memangkas birokrasi demi menyenangkan investor, tetapi juga memperbaiki bisnis migas supaya penerimaan negara lebih baik," tambah dia. Harus Diawasi Selain itu, kata dia, peran BP Migas selama ini rancu. Di satu sisi BP Migas berwenang menyetujui kontrak-kontrak pengembangan migas. Namun, di sisi yang lain institusi ini juga memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan kontrak mulai dari penyusunan rencana pengembangan lapangan sampai tahap produksi. "Semestinya ada lembaga lain yang mengawasi BP Migas," tandasnya. Sementara itu, Presiden Direktur Star Energy Supramu Santosa mengatakan anggapan yang menilai cost recovery hanya dinikmati pihak asing, mengingat KKKS kebanyakan merupakan perusahaan asing, adalah keliru. Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga turut menanggung cost recovery atau biaya yang harus dibayarkan kembali pemerintah kepada kontraktor bila berhasil melalui tahap produksi. "Kita juga ikut membayar cost recovery. Jadi, bukan hanya pemerintah yang menanggung. Tidak benar kalau kita menghambur-hamburkan cost recovery," katanya. [H-13] Last modified: 2/8/07 [Non-text portions of this message have been removed]