Refleksi: Birokrasi adalah salah satu sumber pemberi rejeki kepada penguasa, 
dan oleh karena itu perlu dipelihara agar supaya  insyaalloh para petinggi 
negara gemuk dompet, berperut buncit kenyaman dan rakyat menjadi kurus kering 
miskin melarat.

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/08/03/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 

Pangkas Birokrasi Pengembangan Miga
BP Migas Diusulkan Jadi BUMN 

[JAKARTA] Memburuknya iklim investasi di sektor minyak dan gas bumi di 
Indonesia tidak terlepas dari berbelitnya birokrasi bagi pengembangan wilayah 
kerja migas. Bila kondisi ini diabaikan pemerintah, dikhawatirkan investor 
semakin merasa tidak nyaman dan tidak diuntungkan sehingga memilih hengkang 
dari Indonesia. 

Pengamat perminyakan Kurtubi mengatakan, kini saatnya pemerintah membenahi 
birokrasi yang berbelit dan memberi kemudahan bagi investor yang serius akan 
berinvestasi dalam pengembangan proyek migas. 

"Sekarang, kita gelar karpet merah bagi investor. Agar mereka lebih tertarik, 
merasa nyaman dan aman berinvestasi. Birokrasi harus dipangkas, dipersingkat," 
katanya di Jakarta, Kamis (2/8). 

Kurtubi menambahkan, salah satu pembenahan yang sebaiknya dipertimbangkan 
pemerintah, agar bisnis migas khususnya dari sisi pemasaran lebih tertata 
dengan baik, adalah mengubah peran Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak 
dan Gas Bumi (BP Migas) menjadi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus bidang 
migas. 

"Agar bisa menangani pemasaran hasil pertambangan migas. Kondisi yang terjadi 
selama ini, biaya pemasaran dimasukkan dalam cost recovery. Tentu ini semakin 
membebani negara dan tidak efisien," katanya. 

Bila BP Migas diubah menjadi BUMN khusus bidang migas, akan memiliki kewenangan 
melakukan kegiatan bisnis dari hulu hingga hilir, termasuk pemasaran hasil 
pertambangan migas. Kurtubi yakin, dengan pola seperti itu investor juga merasa 
lebih diuntungkan. 

"Ini bukan hanya untuk memangkas birokrasi demi menyenangkan investor, tetapi 
juga memperbaiki bisnis migas supaya penerimaan negara lebih baik," tambah dia. 


Harus Diawasi 

Selain itu, kata dia, peran BP Migas selama ini rancu. Di satu sisi BP Migas 
berwenang menyetujui kontrak-kontrak pengembangan migas. Namun, di sisi yang 
lain institusi ini juga memiliki wewenang mengawasi pelaksanaan kontrak mulai 
dari penyusunan rencana pengembangan lapangan sampai tahap produksi. 
"Semestinya ada lembaga lain yang mengawasi BP Migas," tandasnya. 

Sementara itu, Presiden Direktur Star Energy Supramu Santosa mengatakan 
anggapan yang menilai cost recovery hanya dinikmati pihak asing, mengingat KKKS 
kebanyakan merupakan perusahaan asing, adalah keliru. 

Kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) juga turut menanggung cost recovery atau 
biaya yang harus dibayarkan kembali pemerintah kepada kontraktor bila berhasil 
melalui tahap produksi. "Kita juga ikut membayar cost recovery. Jadi, bukan 
hanya pemerintah yang menanggung. Tidak benar kalau kita menghambur-hamburkan 
cost recovery," katanya. [H-13] 


Last modified: 2/8/07 

[Non-text portions of this message have been removed]

Kirim email ke