* KBRI di Inggris Kirim Gugatan Goro ke Guernsey: Tommy S Koran Tempo - Senin, 27 Agustus 2007
JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris Raya telah menerima salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti yang dikirim oleh Kejaksaan Agung. "Sudah kami kirim ke pengadilan di Guernsey," ujar Duta Besar Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa melalui pesan pendek kepada Tempo kemarin. Rabu pekan lalu, Kejaksaan Agung mengirim salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara Sakti ke KBRI di Inggris. "Kami kirim melalui faks," kata Direktur Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Menurut dia, salinan ini selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan Guernsey. Gugatan perdata Goro ini dikirim ke Guernsey guna memenuhi syarat perpanjangan pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. Putusan Royal Court of Guernsey pada 23 Mei lalu menyatakan pembekuan dana Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas bisa diperpanjang selama enam bulan. Namun, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya pembuktian lebih lanjut atas uang Tommy Soeharto, yakni dengan memperkarakan Tommy secara perdata di dalam negeri. Yoseph mengatakan adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air membuktikan bahwa secara hukum dia memiliki kewajiban hukum yang belum terselesaikan di dalam negeri. "Itu membuktikan Tommy bermasalah," katanya. Menurut Yoseph, apabila pembekuan dilakukan oleh pengadilan di Guernsey, yang diuntungkan adalah pemerintah Indonesia. Sebab, ujar dia, aset Tommy yang diduga merupakan hasil korupsi dan hasil penggelapan kewajiban hukum di Indonesia bisa terukur jumlahnya. Juga, kata dia, uang yang dipercayai merupakan milik pemerintah itu tidak bisa dipindahtangankan. "Bahkan mungkin kita bisa merebut kembali uang itu," katanya. Adapun kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan dirinya tidak bisa memberi komentar atas gugatan perdata Goro yang diajukan kejaksaan. "Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata Goro)," ujarnya (Koran Tempo, 24 Agustus). SANDY INDRA PRATAMA | RINI KUSTIANI | POERNOMO GONTHA RIDHO ================= * Soeharto dan Kejaksaan Bertemu di Luar Mediasi Koran Tempo - Senin, 27 Agustus 2007 JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Soeharto, pihak tergugat dalam perkara gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar, siap bertemu di luar proses mediasi. Langkah tersebut ditujukan agar pihak-pihak yang beperkara dalam kasus ini bisa bertemu dan bernegosiasi. Menurut salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, Denny Kailimang, pertemuan itu digagas oleh kedua belah pihak di luar aturan formal, yakni menggunakan mediator. "Kami akan membicarakan semua tentang gugatan itu," katanya ketika dihubungi Tempo kemarin. Denny mengatakan hasil pertemuan informal itu nantinya akan dibawa ke hadapan hakim mediator. Sehingga, kata dia, dalam agenda persidangan berikutnya, hakim sudah bisa menuntaskan mediasi. "Kami juga ingin berproses cepat, tapi perlu dibahas soal dasar hukum gugatan," katanya. Denny menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kejaksaan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, banyak poin yang akan dibahas dalam proses mediasi. Misalnya, kata dia, soal hubungan hukum yang tidak secara gamblang diterangkan dalam gugatan. Sementara itu, anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi Sabda, mengatakan pihaknya menginginkan pihak Soeharto secepatnya memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kejaksaan. "Kami minta jawaban segera," ujarnya. Yoseph mengatakan kejaksaan sudah menawarkan solusi untuk mempermudah proses tanya-jawab dalam gugatan perdata Soeharto ini. "Kami bersedia menerima jawaban tertulis dari pihak Soeharto," ujarnya. Namun, hal itu pun belum bisa diwujudkan untuk mendapatkan kepastian. Jika tidak ada jawaban, kata dia, "Mari berlanjut ke pokok perkara." Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis lalu, Kejaksaan Agung dan Soeharto sepakat memperpanjang proses mediasi selama satu pekan. Pada tahap ini kejaksaan dan tim pengacara Soeharto harus bisa menentukan sikap dan melaporkannya kepada majelis hakim pada 30 Agustus mendatang. Kejaksaan Agung tengah menggugat perdata Soeharto selaku Ketua Yayasan Supersemar. Soeharto dianggap menyelewengkan dana beasiswa bagi siswa cakap yang tidak mampu sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 miliar. SANDY INDRA PRATAMA