* KBRI di Inggris Kirim Gugatan Goro ke Guernsey: Tommy S
  Koran Tempo - Senin, 27 Agustus 2007

JAKARTA - Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk Inggris Raya telah 
menerima salinan pendaftaran gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto 
dalam kasus PT Goro Batara Sakti yang dikirim oleh Kejaksaan 
Agung. "Sudah kami kirim ke pengadilan di Guernsey," ujar Duta Besar 
Indonesia untuk Inggris Marty Natalegawa melalui pesan pendek kepada 
Tempo kemarin. 

Rabu pekan lalu, Kejaksaan Agung mengirim salinan pendaftaran 
gugatan perdata terhadap Tommy Soeharto dalam kasus PT Goro Batara 
Sakti ke KBRI di Inggris. "Kami kirim melalui faks," kata Direktur 
Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda. Menurut dia, salinan 
ini selanjutnya akan diteruskan ke pengadilan Guernsey.

Gugatan perdata Goro ini dikirim ke Guernsey guna memenuhi syarat 
perpanjangan pembekuan uang milik Tommy Soeharto sebesar 36 juta 
euro atau sekitar Rp 421 miliar di BNP Paribas cabang Guernsey. 
Putusan Royal Court of Guernsey pada 23 Mei lalu menyatakan 
pembekuan dana Tommy Soeharto yang disimpan di BNP Paribas bisa 
diperpanjang selama enam bulan. 

Namun, pengadilan Guernsey mensyaratkan adanya pembuktian lebih 
lanjut atas uang Tommy Soeharto, yakni dengan memperkarakan Tommy 
secara perdata di dalam negeri.

Yoseph mengatakan adanya gugatan perdata terhadap Tommy di Tanah Air 
membuktikan bahwa secara hukum dia memiliki kewajiban hukum yang 
belum terselesaikan di dalam negeri. "Itu membuktikan Tommy 
bermasalah," katanya. 

Menurut Yoseph, apabila pembekuan dilakukan oleh pengadilan di 
Guernsey, yang diuntungkan adalah pemerintah Indonesia. Sebab, ujar 
dia, aset Tommy yang diduga merupakan hasil korupsi dan hasil 
penggelapan kewajiban hukum di Indonesia bisa terukur jumlahnya. 

Juga, kata dia, uang yang dipercayai merupakan milik pemerintah itu 
tidak bisa dipindahtangankan. "Bahkan mungkin kita bisa merebut 
kembali uang itu," katanya. 

Adapun kuasa hukum Tommy, Otto Cornelis Kaligis, mengatakan dirinya 
tidak bisa memberi komentar atas gugatan perdata Goro yang diajukan 
kejaksaan. "Karena saya belum diberi kuasa untuk itu (kasus perdata 
Goro)," ujarnya (Koran Tempo, 24 Agustus). SANDY INDRA PRATAMA | 
RINI KUSTIANI | POERNOMO GONTHA RIDHO 
=================
* Soeharto dan Kejaksaan Bertemu di Luar Mediasi
  Koran Tempo - Senin, 27 Agustus 2007

JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Soeharto, pihak tergugat dalam perkara 
gugatan perdata terhadap Yayasan Supersemar, siap bertemu di luar 
proses mediasi. Langkah tersebut ditujukan agar pihak-pihak yang 
beperkara dalam kasus ini bisa bertemu dan bernegosiasi.

Menurut salah seorang anggota tim pengacara Soeharto, Denny 
Kailimang, pertemuan itu digagas oleh kedua belah pihak di luar 
aturan formal, yakni menggunakan mediator. "Kami akan membicarakan 
semua tentang gugatan itu," katanya ketika dihubungi Tempo kemarin. 

Denny mengatakan hasil pertemuan informal itu nantinya akan dibawa 
ke hadapan hakim mediator. Sehingga, kata dia, dalam agenda 
persidangan berikutnya, hakim sudah bisa menuntaskan mediasi. "Kami 
juga ingin berproses cepat, tapi perlu dibahas soal dasar hukum 
gugatan," katanya. 

Denny menilai bahwa gugatan yang dilayangkan oleh kejaksaan tidak 
memiliki dasar hukum yang kuat. Karena itu, banyak poin yang akan 
dibahas dalam proses mediasi. Misalnya, kata dia, soal hubungan 
hukum yang tidak secara gamblang diterangkan dalam gugatan. 

Sementara itu, anggota tim jaksa pengacara negara, Yoseph Suardi 
Sabda, mengatakan pihaknya menginginkan pihak Soeharto secepatnya 
memberikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan kejaksaan. "Kami 
minta jawaban segera," ujarnya. 

Yoseph mengatakan kejaksaan sudah menawarkan solusi untuk 
mempermudah proses tanya-jawab dalam gugatan perdata Soeharto 
ini. "Kami bersedia menerima jawaban tertulis dari pihak Soeharto," 
ujarnya. Namun, hal itu pun belum bisa diwujudkan untuk mendapatkan 
kepastian. Jika tidak ada jawaban, kata dia, "Mari berlanjut ke 
pokok perkara." 

Pada sidang kedua yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, 
Kamis lalu, Kejaksaan Agung dan Soeharto sepakat memperpanjang 
proses mediasi selama satu pekan. Pada tahap ini kejaksaan dan tim 
pengacara Soeharto harus bisa menentukan sikap dan melaporkannya 
kepada majelis hakim pada 30 Agustus mendatang. 

Kejaksaan Agung tengah menggugat perdata Soeharto selaku Ketua 
Yayasan Supersemar. Soeharto dianggap menyelewengkan dana beasiswa 
bagi siswa cakap yang tidak mampu sebesar US$ 420 juta dan Rp 185 
miliar. SANDY INDRA PRATAMA 


Kirim email ke