Bagaimana  reaksi Anda bila Bulog diputuskan oleh pengadilan untuk membayar Rp 
1 Triliun kepada Tommy?

  ----- Original Message ----- 
  From: merapi08 
  To: CIKEAS@yahoogroups.com 
  Sent: Thursday, September 06, 2007 9:20 AM
  Subject: CiKEAS> * Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun


  * Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun

  http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/06/0401.htm 

  * Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun
  Elza Syarief, "Demi Tommy, Rela tak Dibayar" 

  JAKARTA, (PR).-
  Kejaksaan Agung menyiapkan perlawanan hukum atas ancaman Hutomo 
  Mandala Putra (Tommy Soeharto), yang bermaksud menggugat balik 
  (intervensi) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) 
  senilai Rp 1 triliun. 

  Ancaman dari putra Soeharto ini sebagai balasan atas langkah Bulog 
  melalui pengacara negara Kejaksaan Agung, yang melayangkan gugatan 
  perdata di PN Jaksel. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke PN 
  Jaksel, 31 Agustus, kejaksaan menuntut Tommy telah melawan hukum 
  dalam ruilslag pada 1995 antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti 
  (GBS). Tommy sebagai komisaris utama PT GBS waktu itu. Oleh karena 
  itu, kejaksaan memandang Tommy harus mempertanggungjawabkan secara 
  perdata atas pelanggaran hukum dalam ruilslag. Dia dituntut membayar 
  ganti rugi material senilai Rp 500 juta.

  Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya 
  tidak layak digugat. Sebab, dia bukan pemegang saham PT GBS, kerja 
  sama antara PT GBS dan Bulog telah dibatalkan (1995), tidak lagi 
  menjabat komisaris utama sejak 1996. Dalam kasus pidana PT GBS, 
  Tommy dibebas murni dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum 
  tetap (in kracht van gewijsde).

  "Tindakan Bulog menggugat Tommy justru melawan hukum, memenuhi unsur 
  tindak pidana pencemaran nama baik," kata Elza, didampingi sejumlah 
  anggota tim kuasa hukum lain. Dia mengakui, tim kuasa hukum telah 
  melayangkan somasi kepada Bulog (4/9), namun tidak mendapat respons. 
  Tim lalu akan mengajukan gugatan balik

  Thomson Siagian mengatakan, Tommy memiliki hak yang sama dengan 
  kejaksaan untuk melayangkan gugatan hukum jika merasa terlanggar hak 
  hukumnya. Sebaliknya, Kejagung sebagai pengacara negara yang 
  mewakili Perum Bulog, akan meladeni atas perlawanan yang disampaikan 
  Tommy. 

  "Bagi kejaksaan, gugatan ini bagian dari konsekuensi hukum atas 
  gugatan perdata mewakili Bulog," katanya. Soal langkah hukum yang 
  ditempuh, dia mengatakan akan membaca dan menganalisis dulu materi 
  dan substansi gugatan balik yang dilayangkan Tommy. 

  Tak bersalah

  Elza Syarief yang tampil lagi sebagai pembela Tommy Soeharto dalam 
  kasus gugatan kepada Perum Bulog itu, ikhlas tidak dibayar untuk 
  membela Tommy karena dianggapnya tidak bersalah. "Saya terus terang, 
  dengan Pak Harto itu benar-benar idola sehingga otomatis agar 
  membantu Mas Tommy, benar-benar ikhlas," jawabnya.

  Menurut Elza, Tommy sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu, 
  karena itu Tommy tidak boleh dizalimi. "Saya tahu ini tidak boleh 
  menzalimi orang. Apakah orang itu kecil atau besar sama di hadapan 
  hukum. Jadi, saya pikir saya perlu bantuan Tommy," katanya.

  Elza mengatakan, pengacara Tommy dulu pernah mengundurkan diri 
  kecuali dirinya. Elza bersikap memilih tetap mendampingi Tommy 
  karena sesuai etika advokat. "Saya tidak boleh meninggalkan klien 
  dalam keadaan sendirian," tandasnya.

  Elza menambahkan, perkara Tommy tidak hanya diliput di dalam negeri, 
  tapi di luar negeri. Elza pun merasa harus maju dan tidak boleh 
  menjadi pengecut. "Demi penegakan hukum kita harus maju. Saya tidak 
  mau ada gambaran buruk penegakan hukum," tegasnya. (A-84/dtc)***
  ==========================
  * Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
  Jakarta Post - Jakarta,Indonesia
  <http://www.thejakartapost.com/detailgeneral.asp?
  fileid=20070905233948&irec=0>

  Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case
  JAKARTA (JP): Lawyers of Hutomo "Tommy" Mandala Putra are preparing 
  to
  slap the government with Rp 1 trillion (US$106,383) civil lawsuit to
  counter the Attorney General's Office's (AGO) civil action against 
  him
  in the State Logisltics Agency (Bulog) land swap case.

  One of the lawyers representing the youngest son of former president
  Soeharto in his legal battle, Elza Syarief, said Wednesday that the
  filing of the civil lawsuit by the AGO on behalf of the logistic
  agency on Aug. 22 was reckless and unfounded.

  "We know that the legal fact of the Bulog case is that the Supreme
  Court has issued a ruling that acquitted Tommy of all criminal
  charges. So, why does Bulog want to file another suit over the same
  case?" she told a media conference.

  The Supreme Court approved Tommy's request for a case review of the
  Bulog case in 2001 and acquitted him of all charges of corruption.

  The dispute started in 1996 when Tommy's PT Goro Batara Sakti, one of
  the country's biggest retailers at that time, established a land swap
  agreement with Bulog.

  Bulog had agreed to give Goro their store-house complex that occupied
  50 hectares of land in Kelapa Gading, North Jakarta, for an
  approximately 125,000 hectares of land in Marunda, also in North
  Jakarta.

  Prosecutors in the criminal case presented evidence that half of that
  land was swamp.
  ==========
  Calon Akui Pernah Terima Sumbangan
  Kompas - Selasa, 04 September 2007 

  Rektor Universitas Bhayangkara Bibit Samad Rianto, salah seorang 
  calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui, 
  dengan hanya bermodalkan Rp 26 juta, ia bisa membangun rumah seluas 
  300 meter persegi. 

  Pengakuan itu disampaikan Bibit saat dikonfirmasi anggota Panitia 
  Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hikmahanto Juwana, soal masukan 
  masyarakat terkait dengan kekayaannya dalam wawancara terbuka di 
  Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9). Sejumlah calon dikonfirmasi 
  terkait dengan masukan masyarakat tentang integritas mereka. 

  Menurut Bibit, sebagai kepala polres ketika itu, ia mendapat banyak 
  sumbangan dari beberapa orang, yaitu sumbangan genting, bata, 
  ataupun keperluan lain untuk membangun rumah. 

  "Kalau rezeki, kenapa ditolak?" ujar Bibit saat dikonfirmasi tentang 
  masukan masyarakat yang mempersoalkan kekayaan Bibit yang lebih 
  besar dari pendapatannya. 

  Saat ditanya apakah itu bukan berarti "investasi" bagi si pemberi, 
  mengingat jabatannya selaku kepala polres, Bibit menjawab, "Mungkin 
  juga." 

  Hikmahanto juga mengonfirmasi soal pembiayaan dari seseorang saat 
  Bibit meraih gelar doktor. "Betul, Pak. S-3 saya dibiayai oleh 
  Kepala Polri. Saya waktu itu diberi tahu Sespri Kepala Polri, lalu 
  saya tanya, 'Dik, uang itu halal atau haram? Kalau haram, saya mau 
  bagi-bagi saja biar semua merasakan, tetapi kalau halal saya mau 
  pakai buat sekolah'," urai Bibit. 

  Bibit juga dikonfirmasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala 
  Polda Kalimantan Timur pernah juga jadi pimpinan perusahaan tambang 
  PT Gunung Bayang Prima Coal. Bibit membantah. "Tidak, Pak. Boleh 
  dibuktikan. Kalau PT Desi iya, saya diminta seorang kiai yang 
  memiliki perusahaan itu agar saya menjadi konsultan. Namun, ada 
  masalah internal. Saya keluar walaupun saya perlu uangnya," 
  ungkapnya. 

  Kasus Tommy Soeharto 

  Pansel juga melakukan klarifikasi kepada Antasari Azhar, Direktur 
  Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung yang juga menjadi calon 
  pimpinan KPK. 

  Antasari membantah bahwa pembelian dan pembangunan rumah miliknya di 
  Pondok Indah terkait dengan kasus Tommy Soeharto. "Tidak benar, saya 
  siap menerima sanksi, termasuk sanksi pidana," bantah Antasari 
  menjawab Pansel KPK terkait dengan penanganan kasus Tommy Soeharto. 

  Pansel KPK juga menanyakan beberapa kasus yang mengindikasikan 
  Antasari terlibat judicial corruption. Salah satunya, kasus korupsi 
  Bupati Konawe Lukman Abunawas. Antasari diinformasikan bertemu 
  dengan Lukman Abunawas di Bangka Belitung dan diduga ada pemberian 
  uang Rp 3 miliar. 

  Mantan Kepala Kejati Sultra ini menjawab, "Tidak pernah. Saya 
  bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia 
  datang sebagai tersangka." (VIN) 

  Kompas - Selasa, 04 September 2007 



   


------------------------------------------------------------------------------


  No virus found in this incoming message.
  Checked by AVG Free Edition. 
  Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.6/991 - Release Date: 9/5/2007 2:55 
PM

Kirim email ke