Bagaimana reaksi Anda bila Bulog diputuskan oleh pengadilan untuk membayar Rp 1 Triliun kepada Tommy?
----- Original Message ----- From: merapi08 To: CIKEAS@yahoogroups.com Sent: Thursday, September 06, 2007 9:20 AM Subject: CiKEAS> * Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun * Tommy Gugat Balik Bulog Rp 1 Triliun http://www.pikiran-rakyat.com/cetak/2007/092007/06/0401.htm * Tommy Gugat Bulog Rp 1 Triliun Elza Syarief, "Demi Tommy, Rela tak Dibayar" JAKARTA, (PR).- Kejaksaan Agung menyiapkan perlawanan hukum atas ancaman Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto), yang bermaksud menggugat balik (intervensi) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) senilai Rp 1 triliun. Ancaman dari putra Soeharto ini sebagai balasan atas langkah Bulog melalui pengacara negara Kejaksaan Agung, yang melayangkan gugatan perdata di PN Jaksel. Dalam gugatan perdata yang didaftarkan ke PN Jaksel, 31 Agustus, kejaksaan menuntut Tommy telah melawan hukum dalam ruilslag pada 1995 antara Perum Bulog dan PT Goro Batara Sakti (GBS). Tommy sebagai komisaris utama PT GBS waktu itu. Oleh karena itu, kejaksaan memandang Tommy harus mempertanggungjawabkan secara perdata atas pelanggaran hukum dalam ruilslag. Dia dituntut membayar ganti rugi material senilai Rp 500 juta. Kuasa hukum Tommy Soeharto, Elza Syarief mengatakan bahwa kliennya tidak layak digugat. Sebab, dia bukan pemegang saham PT GBS, kerja sama antara PT GBS dan Bulog telah dibatalkan (1995), tidak lagi menjabat komisaris utama sejak 1996. Dalam kasus pidana PT GBS, Tommy dibebas murni dan perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde). "Tindakan Bulog menggugat Tommy justru melawan hukum, memenuhi unsur tindak pidana pencemaran nama baik," kata Elza, didampingi sejumlah anggota tim kuasa hukum lain. Dia mengakui, tim kuasa hukum telah melayangkan somasi kepada Bulog (4/9), namun tidak mendapat respons. Tim lalu akan mengajukan gugatan balik Thomson Siagian mengatakan, Tommy memiliki hak yang sama dengan kejaksaan untuk melayangkan gugatan hukum jika merasa terlanggar hak hukumnya. Sebaliknya, Kejagung sebagai pengacara negara yang mewakili Perum Bulog, akan meladeni atas perlawanan yang disampaikan Tommy. "Bagi kejaksaan, gugatan ini bagian dari konsekuensi hukum atas gugatan perdata mewakili Bulog," katanya. Soal langkah hukum yang ditempuh, dia mengatakan akan membaca dan menganalisis dulu materi dan substansi gugatan balik yang dilayangkan Tommy. Tak bersalah Elza Syarief yang tampil lagi sebagai pembela Tommy Soeharto dalam kasus gugatan kepada Perum Bulog itu, ikhlas tidak dibayar untuk membela Tommy karena dianggapnya tidak bersalah. "Saya terus terang, dengan Pak Harto itu benar-benar idola sehingga otomatis agar membantu Mas Tommy, benar-benar ikhlas," jawabnya. Menurut Elza, Tommy sama sekali tidak bersalah dalam kasus itu, karena itu Tommy tidak boleh dizalimi. "Saya tahu ini tidak boleh menzalimi orang. Apakah orang itu kecil atau besar sama di hadapan hukum. Jadi, saya pikir saya perlu bantuan Tommy," katanya. Elza mengatakan, pengacara Tommy dulu pernah mengundurkan diri kecuali dirinya. Elza bersikap memilih tetap mendampingi Tommy karena sesuai etika advokat. "Saya tidak boleh meninggalkan klien dalam keadaan sendirian," tandasnya. Elza menambahkan, perkara Tommy tidak hanya diliput di dalam negeri, tapi di luar negeri. Elza pun merasa harus maju dan tidak boleh menjadi pengecut. "Demi penegakan hukum kita harus maju. Saya tidak mau ada gambaran buruk penegakan hukum," tegasnya. (A-84/dtc)*** ========================== * Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case Jakarta Post - Jakarta,Indonesia <http://www.thejakartapost.com/detailgeneral.asp? fileid=20070905233948&irec=0> Tommy's lawyers slap back at government over Bulog land swap case JAKARTA (JP): Lawyers of Hutomo "Tommy" Mandala Putra are preparing to slap the government with Rp 1 trillion (US$106,383) civil lawsuit to counter the Attorney General's Office's (AGO) civil action against him in the State Logisltics Agency (Bulog) land swap case. One of the lawyers representing the youngest son of former president Soeharto in his legal battle, Elza Syarief, said Wednesday that the filing of the civil lawsuit by the AGO on behalf of the logistic agency on Aug. 22 was reckless and unfounded. "We know that the legal fact of the Bulog case is that the Supreme Court has issued a ruling that acquitted Tommy of all criminal charges. So, why does Bulog want to file another suit over the same case?" she told a media conference. The Supreme Court approved Tommy's request for a case review of the Bulog case in 2001 and acquitted him of all charges of corruption. The dispute started in 1996 when Tommy's PT Goro Batara Sakti, one of the country's biggest retailers at that time, established a land swap agreement with Bulog. Bulog had agreed to give Goro their store-house complex that occupied 50 hectares of land in Kelapa Gading, North Jakarta, for an approximately 125,000 hectares of land in Marunda, also in North Jakarta. Prosecutors in the criminal case presented evidence that half of that land was swamp. ========== Calon Akui Pernah Terima Sumbangan Kompas - Selasa, 04 September 2007 Rektor Universitas Bhayangkara Bibit Samad Rianto, salah seorang calon pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, mengakui, dengan hanya bermodalkan Rp 26 juta, ia bisa membangun rumah seluas 300 meter persegi. Pengakuan itu disampaikan Bibit saat dikonfirmasi anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan KPK, Hikmahanto Juwana, soal masukan masyarakat terkait dengan kekayaannya dalam wawancara terbuka di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (3/9). Sejumlah calon dikonfirmasi terkait dengan masukan masyarakat tentang integritas mereka. Menurut Bibit, sebagai kepala polres ketika itu, ia mendapat banyak sumbangan dari beberapa orang, yaitu sumbangan genting, bata, ataupun keperluan lain untuk membangun rumah. "Kalau rezeki, kenapa ditolak?" ujar Bibit saat dikonfirmasi tentang masukan masyarakat yang mempersoalkan kekayaan Bibit yang lebih besar dari pendapatannya. Saat ditanya apakah itu bukan berarti "investasi" bagi si pemberi, mengingat jabatannya selaku kepala polres, Bibit menjawab, "Mungkin juga." Hikmahanto juga mengonfirmasi soal pembiayaan dari seseorang saat Bibit meraih gelar doktor. "Betul, Pak. S-3 saya dibiayai oleh Kepala Polri. Saya waktu itu diberi tahu Sespri Kepala Polri, lalu saya tanya, 'Dik, uang itu halal atau haram? Kalau haram, saya mau bagi-bagi saja biar semua merasakan, tetapi kalau halal saya mau pakai buat sekolah'," urai Bibit. Bibit juga dikonfirmasi bahwa dirinya saat menjabat sebagai Kepala Polda Kalimantan Timur pernah juga jadi pimpinan perusahaan tambang PT Gunung Bayang Prima Coal. Bibit membantah. "Tidak, Pak. Boleh dibuktikan. Kalau PT Desi iya, saya diminta seorang kiai yang memiliki perusahaan itu agar saya menjadi konsultan. Namun, ada masalah internal. Saya keluar walaupun saya perlu uangnya," ungkapnya. Kasus Tommy Soeharto Pansel juga melakukan klarifikasi kepada Antasari Azhar, Direktur Penuntutan pada Jampidum Kejaksaan Agung yang juga menjadi calon pimpinan KPK. Antasari membantah bahwa pembelian dan pembangunan rumah miliknya di Pondok Indah terkait dengan kasus Tommy Soeharto. "Tidak benar, saya siap menerima sanksi, termasuk sanksi pidana," bantah Antasari menjawab Pansel KPK terkait dengan penanganan kasus Tommy Soeharto. Pansel KPK juga menanyakan beberapa kasus yang mengindikasikan Antasari terlibat judicial corruption. Salah satunya, kasus korupsi Bupati Konawe Lukman Abunawas. Antasari diinformasikan bertemu dengan Lukman Abunawas di Bangka Belitung dan diduga ada pemberian uang Rp 3 miliar. Mantan Kepala Kejati Sultra ini menjawab, "Tidak pernah. Saya bertemu justru di kantor saya dalam konteks penyelesaian perkara. Ia datang sebagai tersangka." (VIN) Kompas - Selasa, 04 September 2007 ------------------------------------------------------------------------------ No virus found in this incoming message. Checked by AVG Free Edition. Version: 7.5.485 / Virus Database: 269.13.6/991 - Release Date: 9/5/2007 2:55 PM