http://www.suarapembaruan.com/News/2007/09/06/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
NU Tolak Syariat Islam secara Legal Formal
[JAKARTA] Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Hasyim Muzadi 
menegaskan, NU tidak anti syariat Islam, namun menolak penerapannya secara 
legal-formal. NU mempunyai cara tersendiri dalam menerapkan syariat Islam di 
Indonesia. "Ini menolak anggapan dari luar yang menilai NU sebagai kelompok 
yang bukan syariat," kata Hasyim saat membuka Rapat Kerja Nasional (Rakernas) 
Lembaga Bahtsul Masa'il Nahdlatul Ulama (LBMNU) di Jakarta, Rabu (5/9). 

Dia mengatakan, NU melaksanakan syariat Islam dalam konteks negara Indonesia. 
Untuk itu, LBMNU sebagai perangkat organisasi NU yang membidangi persoalan 
hukum syariat perlu lebih aktif dalam memberikan kontribusi pada tata hukum 
positif di Indonesia. 

"Mereka yang terlibat dalam Bahtsul Masa'il haruslah kiai yang menguasai ibarat 
fikih. Selain itu harus menguasai konteks persoalan, karena tidak mungkin hukum 
terlepas dari konteksnya," katanya. 

Kontektualitas tersebut menuntut orientasi interdisipliner, berbagai disiplin 
ilmu, dengan melibatkan para pakar sebelum pengambilan hukum. Ditambahkan, juga 
perlu adanya dalil argumentatif untuk menjelaskan semua keputusan hukum yang 
telah diambil. 

Di hadapan para utusal LBM seluruh Indonesia, Hasyim mengeluhkan semakin 
langkanya para kiai NU yang mumpuni di bidang hukum syariat. 

"Padahal NU belakangan menjadi penting sebagai rujukan syariat nasional dan 
sebagai perbandingan bagi gerakan syariat internasional. Di Indonesia ini belum 
lega sebelum mendengar keputusan NU. Di internasional pun NU mulai didengarkan 
bagaimana cara penyelesaian masalah negara yang sangat plural," katanya. 

Pada kesempatan terpisah ketika menerima Duta Besar Amerika Serikat untuk 
Indonesia, Cameron R Hume, Hasyim mengungkapkan bahwa agenda untuk 
memperjuangkan perdamaian akan terus dilakukan NU apapun hasilnya karena antara 
proses dan hasil merupakan sesuatu yang berbeda. [E-5] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 6/9/07 

Reply via email to