Refleksi: Wah, tak disangka bahwa Pak Harto sangat baik hati dan oleh karena 
ingin menyumbangkan Rp 1 trilyun kepada rakyat. Mudah-mudahan  yang dimaksudkan 
dengan rakyat itu bukan konco-konco sahabat kental Pak Harto, tetapi mereka 
yang terpaksa untuk hidup harus mengemis. 

HARIAN KOMENTAR
15 September 2007

      Soeharto Ingin Sumbang Rp 1 T untuk Rakyat 
     


Mantan Presiden Soeharto dinyatakan menang melawan majalah Time Inc. Penguasa 
Orde Baru itu pun memper-oleh ganti rugi immateril Rp 1 triliun. Janjinya, uang 
itu bakal diserahkan untuk rakyat. "Apabila gugatan ganti rugi ini dikabulkan, 
hasilnya akan diserahkan kepada negara untuk kepentingan rakyat dan bangsa 
Indonesia guna mengentaskan kemiskinan," janji Soeharto dalam gugatannya 
seperti di-lansir detik.com, kemarin (14/09).




Gugatan ini diajukan Soeharto atas pemberitaan Time edisi Asia volume 153 nomor 
20 tanggal 24 Mei 1999. Dalam sampul depan, Time memuat tulisan "Suharto Inc. 
How In-donesia's longtime boss built a family fortune". 


Dalam halaman 16-19, Time memuat berita tentang adanya transfer dana sebesar 
US$ miliar dari Swiss ke Austria yang diduga milik Soeharto. Selain itu, Time 
juga memuat gambar Soeharto sedang memeluk gambar rumah. Soeharto pun merasa 
dirugikan atas pemuatan berita tersebut. Soeharto juga mengaku telah 2 kali 
melakukan somasi kepada pihak Time.


Soeharto pun akhirnya meminta kepada Time untuk membayar ganti rugi secara 
materiil sebesar Rp 280 juta atau ekuivalen dengan US$ 40 ribu dengan kurs Rp 7 
ribu per dollar. Kerugian ini dimohonkan untuk mengganti biaya rapat, biaya 
konsultasi, biaya perjalanan, dan biaya akomodasi.


Selain secara materiil, Soeharto juga meminta ganti rugi secara immateriil 
sebesar Rp 189 triliun atau ekuivalen US$ 27 miliar dengan kurs Rp 7 ribu per 
dolar. Permintaan ini dimintakan untuk memulihkan kehormatan dan nama baik 
serta kepercayaan terhadap Soeharto.


Namun, PN Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan 
Soeharto ini. Atas penolakan itu, Soeharto pun lantas me-ngajukan kasasi pada 8 
April 2001. Dalam putusan MA tertanggal 30 Agustus 2007, majelis kasasi yang 
diketuai Mayjen TNI Purnawirawan German Hoediarto menerima gugatan dari 
Jenderal Besar TNI Soeharto. Namun, Ketua Muda MA bidang Peradilan Militer itu 
hanya mengabulkan gugatan Soeharto agar Time membayar ganti rugi immateriil 
sebesar Rp 1 triliun dari Rp 189 triliun yang dimintakan.(

Kirim email ke