GALAMEDIA 18/09/2007 Nodai Dua Gadis Remaja Dukun Cabul Diringkus
SUKABUMI, (GM).- Hen alias Abah (37), seorang dukun cabul asal Kp. Gunungjaya, Desa Gunungjaya, Kec. Cisaat, Kab. Sukabumi dibekuk Satuan Reserse Kriminalitas (Satreskrim) Polresta Sukabumi. Dia dituduh mencabuli dua gadis sekampungnya. Kapolresta Sukabumi, AKBP Rudy Antariksawan, S.I.K. didampingi Kasat Reskrim, AKP Sugiyono, kepada wartawan, Senin (17/9), menjelaskan, tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapat laporan dari pihak korban. "Dalam laporan tersebut, para korban mengaku telah dicabuli tersangka Hen di tempat yang berbeda dengan cara dikelabui terlebih dahulu," jelas Rudy. Ia memaparkan, tersangka Hen yang dikenal sebagai dukun di kampungnya, pada suatu hari bertemu dengan kedua korban. Dalam pertemuan itu, Hen bersikap seolah-olah sedang menerawang perjalanan hidup kedua gadis bernama samaran Inka (18) dan Kristi (15) itu. Dengan mata terpejam dan suara agak menggeram, tutur Rudy, tersangka Hen mengatakan kepada Inka dan Kristi, di dalam tubuh mereka terdapat roh jahat yang akan memengaruhi perjalanan hidup mereka. "Jika roh jahat itu tidak segera dikeluarkan dari tubuh kalian, hidup kalian akan sengsara. Kalian juga akan kesulitan mendapatkan jodoh," ujar Rudy mengutip perkataan Hen kepada korban. Karena takut apa yang dikatakan Hen menjadi kenyataan, kedua gadis itu bertanya pada Hen apa yang harus mereka lakukan. Merasa umpannya mengena, Hen semakin memperkuat pengaruhnya. Air putih "Menurut Hen, roh jahat dari tubuh korban baru bisa hilang apabila korban melakukan sebuah ritual. Tapi, lanjutnya, korban harus melakukannya sendiri-sendiri," tutur kapolres. Setelah kedua belah pihak sepakat, pada suatu hari Inka datang ke rumah tersangka Hen untuk meminta pertolongan agar roh jahat yang ada di tubuhnya diusir. Guna meyakinkan calon mangsanya, Hen membacakan jampi-jampi sambil mengeluarkan alat bantu perdukunan seperti dupa, kemenyan, bunga, dan air putih. Beberapa saat setelah mengucapkan jampi-jampi, Hen menyuruh Inka masuk ke kamar praktik dan membuka pakaiannya. Dalam keadaan tak berbusana, Inka disuruh tidur telentang. Saat itulah tersangka Hen melancarkan aksi bejatnya. Inka dinodainya. Usai mencabuli Inka, Hen menyuruh gadis itu pulang sambil berbisik, "Jangan banyak bicara kalau kamu mau sembuh". Aksi yang sama dilakukan Hen kepada Kristi. Korban keduanya ini dinodai di sebuah kamar mandi setelah melalui upacara "ritual" sebagaimana yang dilakukan pada Inka. Beberapa hari kemudian, kedua korban yang merasa telah terpedaya melapor ke Mapolresta Sukabumi didampingi kedua orangtua mereka. Di hadapan polisi, mereka meminta agar Hen dihukum seberat-beratnya karena telah memusnahkan masa depan anak mereka. Sementara itu kepada petugas, Hen mengatakan, perbuatannya dilakukan karena ia tidak kuat menahan hasrat terhadap dua gadis remaja yang cantik itu. (B.118)**