Koruptor Penegak Hukum Yang Malah Melanggar Hukum !!!

Berita dari: http://www.suaramerdeka.com/
Kamis, 27 September 2007.
Jakarta, CyberNews. Tim kuasa hukum tersangka dugaan penyuapan Irawady
Joenoes menunjukkan surat penugasan kliennya kepada wartawan. Surat
ini yang menjadi kekuatan kuasa hukum bahwa anggota Komisi Yudisial
itu resmi diberikan tugas supervisi.

"Klien saya sedang berpikir keras serta meminta KY supaya merapatkan
barisan dan memberikan klarifikasi sebenarnya apa surat tugas itu,"
ujar pengacara Suhardi Soemomoeljono, usai pemeriksaan kliennya di
Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2007)
dini hari.

=====================================================================

Komentar:
Komisi Yudisial (KY), dari namanya saja sudah jelas tugasnya yaitu
merupakan komisi yang membuat atau mensahkan UU, bisa juga komisi ini
memberi komentar atau konsultasi tentang pelaksanaan eksekutif dalam
menjalankan UU.  Yang pasti, komisi ini bukanlah lembaga eksekutif,
juga bukan intel, bukan pelaksana UU.

Mendadak ada anggautanya ketangkap basah menerima duit dari klien
lebih dari RP600 juta.  Uang itu diberikannya dihotel secara
sembunyi2.  Ketangkap basah, kunyuk negara ini menyewa pembela dan
berkilah bahwa uang itu bukan uang sogok, tapi uang untuk biaya supervisi.

Agar alasan ini bisa masuk akal, sang pembela merekayasa bersama
atasan kunyuk yang ketangkap basah ini sebuah surat tugas yang ditanda
tangani atasannya yang berupa surat perintah "supervisi".

Dasar, atasannya ini memang orang goblok, mungkin maksudnya baik mau
membela bawahannya, tapi akibatnya fatal, atasannya inilah akhirnya
juga harus ditangkap, karena SUDAH JELAS, KOMISI YUDISIAL INI BUKANLAH
KOMISI SUPERVISI KLIENT YANG LAGI BERURUSAN DENGAN PELANGGARAN HUKUM.
 Si pejabat atasannya yang goblok ini bisa jadi dijanjikan juga bagian
uang sogoh haram ini, akibatnya dia lupa dan mata gelap, bahwa tugas
komisinya bukanlah Supervisi, apalagi supervisi kepada klient. 
Padahal tugas komisi yudisial ini hanyalah komunikasi kerja antar
lembaga yang tidak boleh terlibat urusan supervisi klient dalam bagi2
rezeki.

Pembelanya juga goblok, maksudnya mau membela klientnya, dia pikir
dengan adanya surat bukti dari atasannya urusannya bisa jadi beres. 
Justru sebaliknya, "surat tugas supervisi" inilah yang akan menjadi
bukti kuat adanya tindakan "KORUPSI".

Pada dasarnya "Korupsi" bukanlah mencuri tetapi penyelewengan
management, dengan mem-bolak balik surat tugas untuk tugas yang bukan
urusannya sudah merupakan penyelewengan, apalagi surat tugas yang
bukan tugasnya itu menyangkut uang yang jumlahnya lebih dari Rp600
juta milik klient yang berurusan dengan pengadilan.

Nanti, orang2 goblok yang sama ini, akan muncul dimuka hakim dengan
bersumpah dan bawa nama Allahnya, dan mereka akan berteriak "AKU INI
ISLAM TAHU ENGGAK?  AKU SHALAT 5 WAKTU, PUASAKU PENUH, AGAMAKU
MELARANG MENCURI, AGAMAKU MELARANG KORUPSI, JADI JANGANLAH MENGHINA
ISLAM".  Demikianlah, kunyuk2 ini akan selalu bilang, menuduh aku
korupsi adalah penghinaan kepada Islam, dan menghina Islam adalah mati
hukumnya.

Demikianlah, koruptor lolos, jelas sekali ISLAM memang agama yang
korup.  Karena korupsi itu halal dalam Islam yang diharamkan dalam
Islam adalah mencuri.  Karena korupsi itu bukan mencuri, maka halal
hukumnya.  Tapi untuk pembelaan diri, korupsi itu harus disamakan
dengan mencuri hingga sikoruptor bisa bebas atas dasar tidak mencuri.

Dunia Islam hanyalah dunia puter balik arti kata saja untuk
menyesatkan siapa saja yang dianggap musuhnya untuk disamakan sebagai
musuh Islam.  Disinilah kuncinya kenapa korupsi tak mungkin bisa
diberantas, karena tidak ada yang berani menyalahkan Islam dan AlQuran
yang menjadi benteng koruptor ini.

Ny. Muslim binti Muskitawati.



Kirim email ke