Koruptor Penegak Hukum Yang Malah Melanggar Hukum !!! Berita dari: http://www.suaramerdeka.com/ Kamis, 27 September 2007. Jakarta, CyberNews. Tim kuasa hukum tersangka dugaan penyuapan Irawady Joenoes menunjukkan surat penugasan kliennya kepada wartawan. Surat ini yang menjadi kekuatan kuasa hukum bahwa anggota Komisi Yudisial itu resmi diberikan tugas supervisi.
"Klien saya sedang berpikir keras serta meminta KY supaya merapatkan barisan dan memberikan klarifikasi sebenarnya apa surat tugas itu," ujar pengacara Suhardi Soemomoeljono, usai pemeriksaan kliennya di Kantor KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (27/9/2007) dini hari. ===================================================================== Komentar: Komisi Yudisial (KY), dari namanya saja sudah jelas tugasnya yaitu merupakan komisi yang membuat atau mensahkan UU, bisa juga komisi ini memberi komentar atau konsultasi tentang pelaksanaan eksekutif dalam menjalankan UU. Yang pasti, komisi ini bukanlah lembaga eksekutif, juga bukan intel, bukan pelaksana UU. Mendadak ada anggautanya ketangkap basah menerima duit dari klien lebih dari RP600 juta. Uang itu diberikannya dihotel secara sembunyi2. Ketangkap basah, kunyuk negara ini menyewa pembela dan berkilah bahwa uang itu bukan uang sogok, tapi uang untuk biaya supervisi. Agar alasan ini bisa masuk akal, sang pembela merekayasa bersama atasan kunyuk yang ketangkap basah ini sebuah surat tugas yang ditanda tangani atasannya yang berupa surat perintah "supervisi". Dasar, atasannya ini memang orang goblok, mungkin maksudnya baik mau membela bawahannya, tapi akibatnya fatal, atasannya inilah akhirnya juga harus ditangkap, karena SUDAH JELAS, KOMISI YUDISIAL INI BUKANLAH KOMISI SUPERVISI KLIENT YANG LAGI BERURUSAN DENGAN PELANGGARAN HUKUM. Si pejabat atasannya yang goblok ini bisa jadi dijanjikan juga bagian uang sogoh haram ini, akibatnya dia lupa dan mata gelap, bahwa tugas komisinya bukanlah Supervisi, apalagi supervisi kepada klient. Padahal tugas komisi yudisial ini hanyalah komunikasi kerja antar lembaga yang tidak boleh terlibat urusan supervisi klient dalam bagi2 rezeki. Pembelanya juga goblok, maksudnya mau membela klientnya, dia pikir dengan adanya surat bukti dari atasannya urusannya bisa jadi beres. Justru sebaliknya, "surat tugas supervisi" inilah yang akan menjadi bukti kuat adanya tindakan "KORUPSI". Pada dasarnya "Korupsi" bukanlah mencuri tetapi penyelewengan management, dengan mem-bolak balik surat tugas untuk tugas yang bukan urusannya sudah merupakan penyelewengan, apalagi surat tugas yang bukan tugasnya itu menyangkut uang yang jumlahnya lebih dari Rp600 juta milik klient yang berurusan dengan pengadilan. Nanti, orang2 goblok yang sama ini, akan muncul dimuka hakim dengan bersumpah dan bawa nama Allahnya, dan mereka akan berteriak "AKU INI ISLAM TAHU ENGGAK? AKU SHALAT 5 WAKTU, PUASAKU PENUH, AGAMAKU MELARANG MENCURI, AGAMAKU MELARANG KORUPSI, JADI JANGANLAH MENGHINA ISLAM". Demikianlah, kunyuk2 ini akan selalu bilang, menuduh aku korupsi adalah penghinaan kepada Islam, dan menghina Islam adalah mati hukumnya. Demikianlah, koruptor lolos, jelas sekali ISLAM memang agama yang korup. Karena korupsi itu halal dalam Islam yang diharamkan dalam Islam adalah mencuri. Karena korupsi itu bukan mencuri, maka halal hukumnya. Tapi untuk pembelaan diri, korupsi itu harus disamakan dengan mencuri hingga sikoruptor bisa bebas atas dasar tidak mencuri. Dunia Islam hanyalah dunia puter balik arti kata saja untuk menyesatkan siapa saja yang dianggap musuhnya untuk disamakan sebagai musuh Islam. Disinilah kuncinya kenapa korupsi tak mungkin bisa diberantas, karena tidak ada yang berani menyalahkan Islam dan AlQuran yang menjadi benteng koruptor ini. Ny. Muslim binti Muskitawati.
