ISLAM Tidak Mengenal Istilah KORUPSI !!!

Anda clerk kantor, tugas anda termasuk membuat request akan kebutuhan2
kantor.  Setiap bulan anda membuat list permintaan kertas tulis 10 rim.

Pada suatu hari, tanpa meminta persetujuan boss, anda membawa pulang
satu rim kertas dari kantor tempat anda bekerja.  Apakah perbuatan
anda ini termasuk KORUPSI ???  Ya, termasuk korupsi, karena anda
menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan anda diluar kantor.

Tetapi, kebetulan boss anda melihat perbuatan anda mengambil kertas
tsb dan beliau diam saja tidak berkomentar.  Apakah juga termasuk
korupsi???  Ya, tetap termasuk korupsi dan boss tidak melakukan
tindakan atau tidak melarang bukan berarti anda tidak korupsi karena
ada kalanya anda bisa mendadak dipecat karena membawa pulang kertas
kantor yang pada saat kejadian sang boss tidak melarangnya.

Apakah perbuatan anda ini bisa dikategorikan mencuri???  Ya, bisa,
karena kalo digunakan kacamata dari luar kantor, maka anda termasuk
mencuri kertas kantor yang bukan milik anda.  Didalam ajaran agama
Islam misalnya, apabila anda mengambil bukan hak anda, maka hal itu
disebut mencuri, dan kertas itu bukanlah hak anda sehingga anda
dianggap pencuri.  Tetapi kalo ditinjau dari sudut administrasi
managerial, maka perbuatan anda adalah KORUPSI KARENA BARANG YANG ANDA
AMBIL ITU BERADA DIBAWAH PRIVILEGE ATAU DIBAWAH HAK KEKUASAAN ANDA,
MISALNYA, KUNCI LEMARI TEMPAT PENYIMPANAN KERTAS ITUPUN ANDA SENDIRI
YANG PEGANG DAN PEGAWAI LAIN YANG BUTUH KERTAS HARUS MINTA IZIN ANDA !!!

Lalu bagaimana kalo yang membawa pulang kertas satu rim itu adalah
boss anda sendiri, apakah termasuk korupsi ???  belum tentu,
tergantung aturan kantor itu sendiri.  Tetapi kalo berdasarkan ajaran
Islam, maka perbuatan boss itu sama sekali bukan mencuri, karena si
boss selain berhak, juga bertanggung jawab atas semua peralatan
kantornya.  Namun pemilik kantor tetap bisa menuduh si boss itu
melakukan korupsi kalo dalam aturan kantornya ada pengaturan
penggunaan fasilitas kantor hanya untuk keperluan kantor yang tidak
boleh digunakan diluar kantor.

Sama halnya dengan mobil kantor, ada kalanya mobil kantor hanya boleh
digunakan untuk kebutuhan dan keperluan urusan kantor, tetapi ada
kalanya seorang boss mendapat fasilitas mobil yang bisa digunakan juga
untuk kebutuhan pribadi.  Juga rumah kantor, bahkan ada kalanya
pelayan kantor juga bisa disuruh jadi pelayan dirumah boss, tetapi
semua itu tergantung aturan dari pemilik kantornya, karena ada kalanya
perbuatan itu juga termasuk korupsi kalo ada aturan yang melarangnya.

Demikianlah, karena KORUPSI itu tidak sama artinya dengan MENCURI,
maka kebanyakan pejabat yang beragama Islam seringkali menyamakan
pengertian korupsi menjadi sama dengan mencuri sehingga sang penuntut
yang juga beragama Islam menjadi kebingungan untuk menuntutnya karena
tidak ada bukti2 pencurian dan juga tidak ada saksi2 yang
dipersyaratkan dalam Islam.

Itulah sebabnya, KORUPSI TIDAK MUNGKIN BISA DITINDAK DALAM SEBUAH
SYSTEM PEMERINTAHAN YANG MELEGALISASIKAN ATAU MENCAMPUR ADUK AJARAN
AGAMA DENGAN HUKUM NEGARA !!!  Realitas yang tidak mungkin bisa
disangkal, semua negara2 Islam adalah yang paling korup.

Pada dasarnya, tidak pernah ada system organisasi yang betul2
sempurna, selalu pasti ada korupsi.  Namun dengan system yang baik,
setiap kebocoran selalu ditambal meskipun pasti muncul kebocoran
ditempat lainnya.  Namun ajaran Islam bukan menambal kebocoran tetapi
membuat kebocoran, menjadi penyebab kebocoran.

Ny. Muslim binti Muskitawati.

Kirim email ke