ISLAM Tidak Mengenal Istilah KORUPSI !!! Anda clerk kantor, tugas anda termasuk membuat request akan kebutuhan2 kantor. Setiap bulan anda membuat list permintaan kertas tulis 10 rim.
Pada suatu hari, tanpa meminta persetujuan boss, anda membawa pulang satu rim kertas dari kantor tempat anda bekerja. Apakah perbuatan anda ini termasuk KORUPSI ??? Ya, termasuk korupsi, karena anda menggunakan fasilitas kantor untuk kebutuhan anda diluar kantor. Tetapi, kebetulan boss anda melihat perbuatan anda mengambil kertas tsb dan beliau diam saja tidak berkomentar. Apakah juga termasuk korupsi??? Ya, tetap termasuk korupsi dan boss tidak melakukan tindakan atau tidak melarang bukan berarti anda tidak korupsi karena ada kalanya anda bisa mendadak dipecat karena membawa pulang kertas kantor yang pada saat kejadian sang boss tidak melarangnya. Apakah perbuatan anda ini bisa dikategorikan mencuri??? Ya, bisa, karena kalo digunakan kacamata dari luar kantor, maka anda termasuk mencuri kertas kantor yang bukan milik anda. Didalam ajaran agama Islam misalnya, apabila anda mengambil bukan hak anda, maka hal itu disebut mencuri, dan kertas itu bukanlah hak anda sehingga anda dianggap pencuri. Tetapi kalo ditinjau dari sudut administrasi managerial, maka perbuatan anda adalah KORUPSI KARENA BARANG YANG ANDA AMBIL ITU BERADA DIBAWAH PRIVILEGE ATAU DIBAWAH HAK KEKUASAAN ANDA, MISALNYA, KUNCI LEMARI TEMPAT PENYIMPANAN KERTAS ITUPUN ANDA SENDIRI YANG PEGANG DAN PEGAWAI LAIN YANG BUTUH KERTAS HARUS MINTA IZIN ANDA !!! Lalu bagaimana kalo yang membawa pulang kertas satu rim itu adalah boss anda sendiri, apakah termasuk korupsi ??? belum tentu, tergantung aturan kantor itu sendiri. Tetapi kalo berdasarkan ajaran Islam, maka perbuatan boss itu sama sekali bukan mencuri, karena si boss selain berhak, juga bertanggung jawab atas semua peralatan kantornya. Namun pemilik kantor tetap bisa menuduh si boss itu melakukan korupsi kalo dalam aturan kantornya ada pengaturan penggunaan fasilitas kantor hanya untuk keperluan kantor yang tidak boleh digunakan diluar kantor. Sama halnya dengan mobil kantor, ada kalanya mobil kantor hanya boleh digunakan untuk kebutuhan dan keperluan urusan kantor, tetapi ada kalanya seorang boss mendapat fasilitas mobil yang bisa digunakan juga untuk kebutuhan pribadi. Juga rumah kantor, bahkan ada kalanya pelayan kantor juga bisa disuruh jadi pelayan dirumah boss, tetapi semua itu tergantung aturan dari pemilik kantornya, karena ada kalanya perbuatan itu juga termasuk korupsi kalo ada aturan yang melarangnya. Demikianlah, karena KORUPSI itu tidak sama artinya dengan MENCURI, maka kebanyakan pejabat yang beragama Islam seringkali menyamakan pengertian korupsi menjadi sama dengan mencuri sehingga sang penuntut yang juga beragama Islam menjadi kebingungan untuk menuntutnya karena tidak ada bukti2 pencurian dan juga tidak ada saksi2 yang dipersyaratkan dalam Islam. Itulah sebabnya, KORUPSI TIDAK MUNGKIN BISA DITINDAK DALAM SEBUAH SYSTEM PEMERINTAHAN YANG MELEGALISASIKAN ATAU MENCAMPUR ADUK AJARAN AGAMA DENGAN HUKUM NEGARA !!! Realitas yang tidak mungkin bisa disangkal, semua negara2 Islam adalah yang paling korup. Pada dasarnya, tidak pernah ada system organisasi yang betul2 sempurna, selalu pasti ada korupsi. Namun dengan system yang baik, setiap kebocoran selalu ditambal meskipun pasti muncul kebocoran ditempat lainnya. Namun ajaran Islam bukan menambal kebocoran tetapi membuat kebocoran, menjadi penyebab kebocoran. Ny. Muslim binti Muskitawati.