http://www.lampungpost.com/buras.php?id=2007101702281116

      Rabu, 17 Oktober 2007 
     
      BURAS 
     
     
     
Semester I Rp40 Triliun! 


       
      H.Bambang Eka Wijaya:

      "GANASNYA penyimpangan tampak dari hasil pemeriksaan BPK--Badan Pemeriksa 
Keuangan--atas 362 laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) semester I 2007, 
dana Rp40,41 triliun digunakan tak sesuai peruntukannya hingga jadi pemborosan 
dan merugikan keuangan negara!" tegas Umar. "Menurut Kepala BPK, penggunaan 
dana itu tidak mengikuti aturan dan tidak memberikan manfaat!" (Kompas, 11-10) 
"Itu baru satu semester dan belum semua 450-an kabupaten-kota diperiksa!" 
sambut Amir. "Jika semua LKPD diperiksa genap satu tahun anggaran, bisa lebih 
spektakuler lagi!"

      "Bisa ditebak, daerah-daerah yang bandel tak mengirim LKPD ke pusat meski 
diancam stop DAU-nya, kinerjanya lebih buruk!" ujar Umar. "Aneh, dari waktu ke 
waktu pengelolaan keuangan daerah kian memburuk terus!" "Itu pertanda semakin 
lemahnya kontrol baik internal maupun eksternal!" sambut Amir.

      "Di internal, kelemahannya malah sistemik! Bawasda, bawahan kepala 
daerah! Tugasnya pun cuma jadi penjaga kepentingan eksklusif kepala daerah! 
Jika kepentingan itu berjalan mulus di suatu dinas, apa pun yang terjadi di 
instansi itu dinilai wajar! DPRD juga, yang oleh UU dijadikan bagian dari 
Pemda, hingga kontrolnya internal, malah memanfaatkan fungsi kontrolnya sejak 
perencanaan APBD untuk berbagi porsi dengan eksekutif untuk tak saling 
mengganggu ancak mereka!"

      "Dengan begitu kontrol internal lokal bukan hanya lemah, tapi malah 
lumpuh!" tegas Umar. "Sedang kontrol internal lain, BPKP sebagai kepanjangan 
tangan pemerintah pusat, dalam prakteknya juga relatif tolerable, temuan dan 
follow up-nya kurang menggigit!"

      "Dari situ tumpuan tinggal pada kontrol eksternal, khususnya BPK!" timpal 
Amir.

      "Selama ini temuan BPK lumayan, cuma kurang efektif karena BPK bukan 
eksekutor, tapi cuma kepanjangan tangan dari fungsi kontrol DPR! Sementara DPR 
juga bukan eksekutor, cuma meneruskan materi temuan BPK kepada eksekutif untuk 
perbaikan!"

      "Dengan begitu secara formal hasil kerja BPK juga kurang bergigi!" tukas 
Umar.

      "Memang, masih ada polisi, jaksa dan KPK yang bisa menyidik temuan BPK 
Tapi, karena kepala polisi dan kepala jaksa di daerah anggota 
Muspida--sekandang dengan kepala daerah--sedikit sekali kepala polisi dan jaksa 
yang tega menyingkap kasus kepala daerah dan jajarannya! Sedang KPK, akibat 
keterbatasan tenaga, selektif sekali memilih kasus daerah--tak sebanding dengan 
sebaran krisisnya!"

      "Masih ada kekuatan kontrol eksternal, pers dan LSM!" lanjut Amir. "Pers, 
selain secara umum di daerah lemah dalam investigative reporting, juga kandas 
oleh ketertutupan instansi pemerintah--meski reformasi zaman keterbukaan! Pers 
hanya bisa menyiarkan temuan BPK, tak lebih! Tak beda LSM, hanya bisa bertindak 
sebagai pressure group!"

      "Demikianlah, hari demi hari rakyat semakin imun pada penyimpangan yang 
kumulasinya terus menggunung!" tegas Umar. "Semua itu akan berlanjut jika 
sistemnya tak diperbaiki dengan sanksi tegas dari atas--seperti penghentian 
DAU--serta keterbukaan tetap sebatas retorika! Sedih, BPK menemukan penyakit, 
kita tak bisa berbuat apa-apa!" **
     

<<bening.gif>>

<<buras.jpg>>

Reply via email to