http://www.sinarharapan.co.id/berita/0710/18/nus02.html
Penembakan Warga di Mamberamo 18 Kepala Suku Temui Kapolri Jayapura - Buntut kasus penembakan di Distrik Mamberamo Hilir, Kabupaten Mamberamo Raya, Papua yang dilakukan dua polisi Bripka Zainudin dan Bripda Jupri, Minggu (14/10), dan mengenai tiga warga sipil, 18 orang kepala suku di Mamberamo hari ini Kamis (18/10) telah bertolak menuju Jakarta untuk bertemu dengan Kapolri Jendral Soetanto di Jakarta. Ketua DPRD Sarmi Andi May mengatakan 18 kepala suku itu akan bertolak dari Jayapura, Kamis pagi, dengan menggunakan maskapai penerbangan yang berbeda-beda. Belum diketahui maksud dan tujuan 18 kepala suku ini ke Jakarta. "Anda wartawan enggak perlu tahu,"ujarnya saat dihubungi SH, Kamis malam. Andi mengatakan, kasus penembakan di Mamberamo Hilir ini sudah dua kali terjadi dan dilakukan oleh oknum polisi. Kasus pertama tanggal 14 Agustus, di lapangan sepakbola Mamberamo Hilir. Saat itu, polisi Bripda Marthen Luther Marani menembak seorang mantri (juru rawat) Markus M yang juga Kepala Puskesmas di Mamberamo. Kondisi sang mantri sendiri sampai sekarang belum pulih dan masih menjalani perawatan di RS Wahidin, Makassar. Kejadian kedua terjadi lagi tepatnya di hari kedua Lebaran, Minggu (14/10), yang menyebabkan tiga warga sipil terkena timah panas. "Sepertinya tanggal 14 adalah tanggal keramat buat orang Mamberamo," tambahnya. Kasus yang terjadi di Mamberamo, menurutnya, lebih disebabkan pada kelalaian dan adanya salah pengertian antara kedua belah pihak. Di sisi lain masyarakat memang salah, namun dari aparat kepolisian yang memegang senjata juga tak dapat melakukan pengendalian diri. Menyesalkan Sebagai Ketua Dewan di Kabupaten Sarmi yang masih bertanggung jawab terhadap Kabupaten Mamberamo Raya karena baru dimekarkan itu, dia sangat menyesalkan aksi ini. Soal aksi-aksi seperti ini belakangan sering terjadi dan dilakukan aparat kepolisian dari kaum pendatang diduga kemungkinan akibat ketidaktahuan mereka terhadap karakter budaya orang Papua. Menurut Andy, di dalam UU No.21 Thn 2001 tentang Otonomi Khusus Papua sudah diatur tentang kearifan lokal dan sanksi terhadap hukum adat Papua. Untuk itu, dirinya meminta kepada para pejabat di Papua ini agar dapat merancang atau bisa menterjemahkan kebutuhan masyarakat pada sektor pembangunan untuk menembus budaya di Papua ini. Sementara itu, SH belum berhasil melakukan konfirmasi dengan Kabid Humas Polda Papua Kombel Pol Agus Rianto atas kejadian ini. Walau dari nada teleponnya terdengar nada masuk, tetapi telepon SH tidak diangkat. Pesan pendek meminta konfirmasi juga dikirim, tapi tak kunjung dibalas. (odeodata h julia)