* Tommy Dituduh Ingin Kuasai Aset Bulog
 Koran Tempo - Selasa, 20 November 2007
 
JAKARTA -- Tim Pengacara Negara yang dikoordinasi oleh Direktur 
Perdata Kejaksaan Agung Yoseph Suardi Sabda kemarin membacakan 
gugatan terhadap empat pihak dalam kasus tukar guling gudang dan 
tanah antara PT Goro Batara Sakti dan Badan Urusan Logistik (Bulog).

Empat tergugat itu adalah PT Goro Batara Sakti, bekas Komisaris Goro 
Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto, bekas Direktur Utama Goro 
Ricardo Gelael, dan bekas Kepala Bulog Beddu Amang. "Para tergugat 
melakukan pemufakatan yang menyebabkan kerugian negara," kata Yoseph 
dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Dalam sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Haswandi itu, 
kejaksaan menggugat Tommy dan perusahaannya tersebut dengan ganti 
rugi Rp 550 miliar lebih. Menurut Yoseph, perincian atas nilai 
gugatan itu terdiri atas kerugian materiil senilai Rp 244 miliar dan 
imateriil Rp 100 miliar serta ditambah bunga atas ganti rugi Rp 
206,5 miliar yang harus dibayar secara tanggung renteng. "Bunga 
sebesar 6 persen atas nilai ganti rugi per tahun pun dihukumkan 
hingga ganti rugi dibayar lunas," ujarnya.

Lebih lanjut Yoseph menuding proses tukar guling antara Goro dan 
Bulog itu hanyalah merupakan kedok dari iktikad tidak baik Tommy 
Soeharto dan Ricardo Gelael untuk menguasai aset perusahaan milik 
negara tersebut. "Tommy hanya ingin menguasai aset berupa tanah, 
bangunan, dan uang Bulog kala itu," ujarnya. "Tukar guling ini juga 
harus batal demi hukum."

Terhadap gugatan tersebut, pengacara PT Goro, Nuryanto, menyatakan 
keberatannya. Menurut dia, PT Goro sudah dinyatakan pailit melalui 
keputusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, 
Juli 2006. "Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak berwenang 
menangani kasus ini," ujarnya.

Adapun pengacara Tommy Soeharto, Elza Syarief, justru berencana 
menggugat balik PT Bulog dalam perkara ini. "Gugatan balik akan kami 
lakukan," ujarnya. SANDY INDRA PRATAMA 

=======================
* Bulog-Goro: Tommy S
Kompas - Selasa, 20 November 2007
 
PT Goro Batara Sakti, Hutomo Mandala Putra, Ricardo Gelael, dan 
Beddu Amang—selaku tergugat I, II, III, dan IV—melawan hukum dalam 
perjanjian tukar guling tanah dan bangunan. 

Akibatnya, Perusahaan Umum Bulog yang diwakili jaksa pengacara 
negara selaku penggugat dirugikan materiil Rp 244,2 miliar. 

Demikian isi gugatan yang dibacakan secara bergantian oleh tim jaksa 
pengacara negara yang diketuai Yoseph Suardi Sabda pada sidang di 
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (19/11). 

Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Haswandi dengan anggota 
Artha Theresia dan Sunardi. Sidang memasuki pokok perkara, setelah 
mediasi antara penggugat dan tergugat, batal mencapai kesepakatan. 

Menjawab gugatan tersebut, tergugat I yang diwakili pengacara 
kurator, Nuryanto, menyampaikan eksepsi atau keberatan. PT GBS sudah 
dinyatakan pailit sehingga, berdasarkan Undang-Undang Nomor 37 Tahun 
2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, 
gugatan diajukan kepada kurator. "Gugatan ini merupakan kewenangan 
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat," kata Nuryanto. 

Seusai sidang, pengacara tergugat II, Elza Syarief mengatakan, 
gugatan perdata tak bisa diajukan terhadap Hutomo Mandala Putra atau 
Tommy Soeharto karena kliennya sudah bebas dalam perkara pidananya. 
Elza juga menyatakan tetap menyiapkan gugatan balik terhadap Perum 
Bulog. "Karena penggugat menahan uang klien kami di Guernsey," ujar 
Elza. (idr) 



Reply via email to