GALAMEDIA
22/11/2007 

      Akta Kelahiran, Hak Anak Wajib Diberikan Negara

      Oleh: DAMANHURI, S.H., M.M.
     


MASA yang paling indah adalah di kala usia kita masih anak-anak. Anak merupakan 
harapan orangtua, bangsa, dan negara. Karena anak adalah amanah yang diberikan 
Allah SWT kepada orangtua. Karenanya, wajib bagi orangtua mengurus, 
membesarkan, mendidik, dan mengayomi anak sejak ia dilahirkan sampai dewasa.

Tetapi bukan orangtua saja yang harus bertanggung jawab. Pemerintah juga 
berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan serta pemenuhan status pribadi 
dan hukum terhadap seseorang anak, baik yang berada di dalam negeri maupun di 
luar negeri sejak ia dilahirkan, berupa identitas diri bagi setiap anak dengan 
pemberian akta kelahiran. 

Untuk mewujudkan pemberian hak-hak sipil tersebut, bangsa kita telah mempunyai 
produk hukum sendiri, antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23 
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang 
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang 
Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang tersebut secara tegas 
dinyatakan, pembuatan/ penerbitan akta kelahiran merupakan tanggung jawab 
pemerintah serta dilaksanakan sampai tingkat paling bawah, yaitu 
desa/kelurahan, tanpa dipungut biaya atau gratis.

Adapun kewajiban yang bersangkutan, melaporkan peristiwa kelahiran tepat waktu 
selama 60 hari sejak peristiwa kelahiran terjadi. Apabila pelaporan kelahiran 
melebihi 60 hari sampai dengan satu tahun, ia harus mendapatkan dispensasi dari 
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bilamana pelaporan kelahiran melebihi 
satu tahun, yang bersangkutan harus mendapatkan penetapan pengadilan negeri 
serta dikenakan denda berupa uang setinggi-tingginya satu juta rupiah, sebelum 
akta kelahiran diterbitkan.

Tetapi bagi seseorang yang lahir sebelum UU No. 23 Tahun 2006 diundangkan, 
dapat diterbitkan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu, 
yaitu melalui dispensasi keputusan wali kota/bupati dan berlaku hanya satu 
tahun sejak keputusan ditetapkan.

Identitas diri

Akta kelahiran merupakan identitas diri bagi seorang anak, yang diberikan oleh 
negara/pemerintah terhadap perlindungan dan kepastian hukum, menyangkut di 
dalamnya tercantum berupa kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis 
kelamin, nama anak, nama ayah, dan nama ibu.

Penerbitan dokumen tersebut, agar tidak terjadi pemalsuan data terhadap 
seseorang secara ilegal, seperti mengubah nama, mengubah tanggal lahir, 
meskipun perubahan tersebut bukan harga mati bagi seseorang. Perubahan yang 
legal, dapat dilaksanakan bilamana penetapan pengadilan telah dilaksanakan 
terlebih dahulu. Juga dapat mengawasi sindikat yang mempekerjakan anak di bawah 
umur serta menjaring adanya perkawinan dini, bahkan pengangkatan anak. 
Pemalsuan data dapat terjadi manakala pelapor tidak jujur kepada petugas. 
Misalnya, anak telah diurus atau dibesarkan sejak bayi oleh orangtua angkat. 
Lama kelamaan anak tersebut tumbuh menjadi dewasa, akhirnya dianggap sebagai 
anak sendiri (anak kandung) dan tercatat kartu keluarga bahwa anak tersebut 
menjadi anak kandung.

Adanya pemalsuan data identitas diri, persoalan hukum akan timbul, bagaimana 
kalau anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan beragama Islam? Apakah 
orangtua angkat berhak menjadi wali nikah? Secara hukum, orangtua angkat tidak 
dibenarkan menjadi wali nikah karena prosedur pengangkatan anak secara hukum 
belum ditempuh, yaitu dilakukan melalui penetapan pengadilan.

Untuk menjamin status hukum maupun identitas diri bagi anak, instansi pelaksana 
yang menangani pencatatan sipil, harus memberikan akta kelahiran pada anak 
tersebut, tanpa memperhatikan status perkawinan orangtuanya.

Karena di masyarakat masih banyak perkawinan dilakukan berdasarkan agama dan 
tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan 
Pencatatan Sipil. Dengan tanpa mencantumkan nama ayah di dalam akta kelahiran 
anak, tetapi hanya nama ibu yang tercantum karena dia mempunyai hubungan 
perdata pada anak.

Pada umumnya ayah tidak menerima keputusan ini karena sebagai ayah yang sah, 
tapi namanya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak. Itulah konsekuensi 
melakukan perkawinan hanya berdasarakan agama, tanpa melalui prosedur yang 
berlaku sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Indonesia. Solusi bagi ayah 
dapat dilakukan dengan catatan pinggir pada akta kelahiran anak, manakala 
orangtua telah melakukan pencatatan perkawinan, sah menurut agama dan syah 
menurut administrasi negara.

Produk hukum daerah 

Pemberian akta kelahiran gratis telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang 
Yudhoyono pada peringatan Hari Ibu 22 Desember 2005. Hendaknya sinyal ini harus 
ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan dengan segera mengeluarkan 
produk hukum, baik melalui peraturan daerah maupun surat keputusan. Walaupun 
Presiden tidak menginstruksikan secara tertulis. Memang, akta kelahiran masih 
dianggap primadona sebagai pendapatan asli daerah. Tapi banyak juga 
kabupaten/kota yang telah memberikan akta kelahiran gratis, khusus diberikan 
bagi keluarga miskin (gakin), bagi pelaporannya tepat waktu 60 hari, bahkan ada 
yang memberikan secara gratis keseluruhan penduduknya. Semoga semua ini bisa 
terwujud lebih awal, mendahului program UNICEF dan Departemen Dalam Negeri c.q. 
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, yaitu bahwa tahun 2011 semua 
anak tercatat.

Saat ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran tidak lagi otomatis 
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, tetapi anak tersebut menjadi WNI. Hal itu 
karena UU kita menganut asas terjadinya peristiwa di mana anak tersebut 
dilahirkan, maka ia menjadi WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas, 
maksudnya setelah anak berusia 18 tahun dia berhak menentukan atau memilih 
kewarganegaraannya dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri 
Kehakiman dan HAM. 

UU tersebut benar-benar melindungi nasib anak yang lahir dari perkawinan 
campuran. Karena tidak menutup kemungkinan orangtua mereka berpisah, yaitu ayah 
pulang ke negaranya sedangkan ibu dan anak ditinggal di Indonesia.

Anak akan menjadi korban hasil perkawinan campuran, manakala anak berstatus 
warga negara asing karena mengikuti kewarganegaraan ayahnya, padahal ia lahir 
di negeri sendiri dan ia tidak pernah berdomisili di kampung halaman ayahnya di 
luar negeri, bahkan ia tidak bisa sama sekali berbahasa ayahnya. (penulis 
adalah kepala bidang catatan sipil disnakerdukcapil kota cimahi)*

Kirim email ke