GALAMEDIA
22/11/2007
Akta Kelahiran, Hak Anak Wajib Diberikan Negara
Oleh: DAMANHURI, S.H., M.M.
MASA yang paling indah adalah di kala usia kita masih anak-anak. Anak merupakan
harapan orangtua, bangsa, dan negara. Karena anak adalah amanah yang diberikan
Allah SWT kepada orangtua. Karenanya, wajib bagi orangtua mengurus,
membesarkan, mendidik, dan mengayomi anak sejak ia dilahirkan sampai dewasa.
Tetapi bukan orangtua saja yang harus bertanggung jawab. Pemerintah juga
berkewajiban memberikan perlindungan, pengakuan serta pemenuhan status pribadi
dan hukum terhadap seseorang anak, baik yang berada di dalam negeri maupun di
luar negeri sejak ia dilahirkan, berupa identitas diri bagi setiap anak dengan
pemberian akta kelahiran.
Untuk mewujudkan pemberian hak-hak sipil tersebut, bangsa kita telah mempunyai
produk hukum sendiri, antara lain: UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, UU No. 23
Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU No. 12 Tahun 2006 tentang
Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan UU No. 23 Tahun 2006 tentang
Administrasi Kependudukan. Dalam undang-undang tersebut secara tegas
dinyatakan, pembuatan/ penerbitan akta kelahiran merupakan tanggung jawab
pemerintah serta dilaksanakan sampai tingkat paling bawah, yaitu
desa/kelurahan, tanpa dipungut biaya atau gratis.
Adapun kewajiban yang bersangkutan, melaporkan peristiwa kelahiran tepat waktu
selama 60 hari sejak peristiwa kelahiran terjadi. Apabila pelaporan kelahiran
melebihi 60 hari sampai dengan satu tahun, ia harus mendapatkan dispensasi dari
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Bilamana pelaporan kelahiran melebihi
satu tahun, yang bersangkutan harus mendapatkan penetapan pengadilan negeri
serta dikenakan denda berupa uang setinggi-tingginya satu juta rupiah, sebelum
akta kelahiran diterbitkan.
Tetapi bagi seseorang yang lahir sebelum UU No. 23 Tahun 2006 diundangkan,
dapat diterbitkan akta kelahiran tanpa penetapan pengadilan terlebih dahulu,
yaitu melalui dispensasi keputusan wali kota/bupati dan berlaku hanya satu
tahun sejak keputusan ditetapkan.
Identitas diri
Akta kelahiran merupakan identitas diri bagi seorang anak, yang diberikan oleh
negara/pemerintah terhadap perlindungan dan kepastian hukum, menyangkut di
dalamnya tercantum berupa kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, jenis
kelamin, nama anak, nama ayah, dan nama ibu.
Penerbitan dokumen tersebut, agar tidak terjadi pemalsuan data terhadap
seseorang secara ilegal, seperti mengubah nama, mengubah tanggal lahir,
meskipun perubahan tersebut bukan harga mati bagi seseorang. Perubahan yang
legal, dapat dilaksanakan bilamana penetapan pengadilan telah dilaksanakan
terlebih dahulu. Juga dapat mengawasi sindikat yang mempekerjakan anak di bawah
umur serta menjaring adanya perkawinan dini, bahkan pengangkatan anak.
Pemalsuan data dapat terjadi manakala pelapor tidak jujur kepada petugas.
Misalnya, anak telah diurus atau dibesarkan sejak bayi oleh orangtua angkat.
Lama kelamaan anak tersebut tumbuh menjadi dewasa, akhirnya dianggap sebagai
anak sendiri (anak kandung) dan tercatat kartu keluarga bahwa anak tersebut
menjadi anak kandung.
Adanya pemalsuan data identitas diri, persoalan hukum akan timbul, bagaimana
kalau anak tersebut berjenis kelamin perempuan dan beragama Islam? Apakah
orangtua angkat berhak menjadi wali nikah? Secara hukum, orangtua angkat tidak
dibenarkan menjadi wali nikah karena prosedur pengangkatan anak secara hukum
belum ditempuh, yaitu dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Untuk menjamin status hukum maupun identitas diri bagi anak, instansi pelaksana
yang menangani pencatatan sipil, harus memberikan akta kelahiran pada anak
tersebut, tanpa memperhatikan status perkawinan orangtuanya.
Karena di masyarakat masih banyak perkawinan dilakukan berdasarkan agama dan
tidak dilaporkan ke Kantor Urusan Agama Kecamatan maupun Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil. Dengan tanpa mencantumkan nama ayah di dalam akta kelahiran
anak, tetapi hanya nama ibu yang tercantum karena dia mempunyai hubungan
perdata pada anak.
Pada umumnya ayah tidak menerima keputusan ini karena sebagai ayah yang sah,
tapi namanya tidak tercantum dalam akta kelahiran anak. Itulah konsekuensi
melakukan perkawinan hanya berdasarakan agama, tanpa melalui prosedur yang
berlaku sebagaimana diatur dalam UU Perkawinan Indonesia. Solusi bagi ayah
dapat dilakukan dengan catatan pinggir pada akta kelahiran anak, manakala
orangtua telah melakukan pencatatan perkawinan, sah menurut agama dan syah
menurut administrasi negara.
Produk hukum daerah
Pemberian akta kelahiran gratis telah dicanangkan Presiden Susilo Bambang
Yudhoyono pada peringatan Hari Ibu 22 Desember 2005. Hendaknya sinyal ini harus
ditindaklanjuti oleh penyelenggara pemerintahan dengan segera mengeluarkan
produk hukum, baik melalui peraturan daerah maupun surat keputusan. Walaupun
Presiden tidak menginstruksikan secara tertulis. Memang, akta kelahiran masih
dianggap primadona sebagai pendapatan asli daerah. Tapi banyak juga
kabupaten/kota yang telah memberikan akta kelahiran gratis, khusus diberikan
bagi keluarga miskin (gakin), bagi pelaporannya tepat waktu 60 hari, bahkan ada
yang memberikan secara gratis keseluruhan penduduknya. Semoga semua ini bisa
terwujud lebih awal, mendahului program UNICEF dan Departemen Dalam Negeri c.q.
Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan, yaitu bahwa tahun 2011 semua
anak tercatat.
Saat ini, anak yang lahir dari perkawinan campuran tidak lagi otomatis
mengikuti kewarganegaraan ayahnya, tetapi anak tersebut menjadi WNI. Hal itu
karena UU kita menganut asas terjadinya peristiwa di mana anak tersebut
dilahirkan, maka ia menjadi WNI yang mempunyai kewarganegaraan ganda terbatas,
maksudnya setelah anak berusia 18 tahun dia berhak menentukan atau memilih
kewarganegaraannya dengan mengajukan permohonan kepada Presiden melalui Menteri
Kehakiman dan HAM.
UU tersebut benar-benar melindungi nasib anak yang lahir dari perkawinan
campuran. Karena tidak menutup kemungkinan orangtua mereka berpisah, yaitu ayah
pulang ke negaranya sedangkan ibu dan anak ditinggal di Indonesia.
Anak akan menjadi korban hasil perkawinan campuran, manakala anak berstatus
warga negara asing karena mengikuti kewarganegaraan ayahnya, padahal ia lahir
di negeri sendiri dan ia tidak pernah berdomisili di kampung halaman ayahnya di
luar negeri, bahkan ia tidak bisa sama sekali berbahasa ayahnya. (penulis
adalah kepala bidang catatan sipil disnakerdukcapil kota cimahi)*