HARIAN KOMENTAR 26 Nopember 2007
Aliran Sesat Diatasi Bukan dengan Cara Sesat Sekretaris Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulut, Drs Amin Lasena, Sabtu (25/11) mengatakan, untuk mengatasi aliran sesat bukan dilakukan dengan cara yang sesat atau dengan cara kekerasan, atau yang tidak diajarkan dalam agama Islam. "Tidak ada anjuran MUI untuk mengatasi aliran sesat dengan tindakan sesat," tegasnya sembari menambahkan, mereka yang sesat atau ajarannya menyimpang dari ajaran Islam perlu dibimbing dengan cara keagamaan agar mereka dapat kembali kejalan yang benar. Ketika ditanya untuk melakukan tindakan terhadap mereka yang sesat menurut dia, MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa mereka yang sesat perlu dilakukan bimbingan. "Kalau melakukan tindakan yang sesat tentu mereka perlu mendapat bimbingan agar kembali kejalan yang benar," katanya. Sementara itu apakah MUI daerah bisa mengeluarkan fatwa bahwa ada aliran sesat, me-nurut dia, MUI di daerah tidak bisa mengeluarkan fatwa yang boleh hanyalah MUI pusat. Di-daerah hanya ditugaskan untuk mendeteksi, dengan ketentuan yang sesat perlu penelitian yang mendalam yang menentukan adalah kewenangan MUI pusat kalau aliran tersebut sesat. Sementara itu menurut dia, MUI pusat menyatakan ada sem-bilan aliran sesat di antaranya Islam Jamaah, Ahmadiyah, Ikrar Sunah, Qur'an Suci, Sholat Dua Bahasa, dan Lia Eden terakhir Al Qiyadah. Selain aliran yang bergerak di level nasional, lanjut dia, masih banyak yang bergerak di tingkat lokal. Amin menjelaskan bahwa Al Qiyadah dianggap menyesat-kan karena telah menyimpang dari paham yang sudah di-sepakati oleh seluruh ulama. Menurut ajaran Islam, kata dia, tidak ada lagi nabi setelah Nabi Muhammad SAW. Penyimpangan aliran, berbeda dengan perbedaan pendapat. Menurutnya, masyarakat bingung antara perbedaan pendapat dan penyimpangan.(