http://www.gatra.com/artikel.php?id=110329

MUI Tetapkan Kriteria Aliran Sesat


Bengkulu, 14 Desember 2007 08:28
Kepala Kantor Departemen Agama (Depag) Kota Bengkulu Effendi Djoni ZA 
mengatakan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkulu telah mengeluarkan fatwa 
sepuluh kriteria sesat untuk faham aliran keagamaan.

"Berdasarkan hasil kesepakatan, MUI mengeluarkan fatwa sepuluh kriteria yang 
termasuk aliran sesat," ujarnya di Bengkulu, Kamis (13/12).

Ia mengatakan sepuluh kriteria tersebut ialah jika ada satu aliran kepercayaan 
mengingkari salah satu dari enam rukun yakni beriman kepada Allah, kepada 
malaikat, kepada kitab-kitabnya, kepada rasul-rasulnya, kepada hari akhirat, 
kepada qadha, dan qadar, serta mengingkari rukun Islam.

Selain itu meyakini atau mengikuti akidah yang tidak sesuai dengan dalil Al 
Quran dan As-Sunnah, meyakini turunnya wahyu setelah Al-Quran, mengingkari 
otentisitas atau kebenaran isi Al-Quran.

Kriteria lainnya, melakukan penafsiran Al-Quran yang tidak berdasarkan kaidah 
tafsir, mengingkari kedudukan hadits nabi sebagai sumber ajaran agama, 
menghina, melecehkan atau merendahkan para nabi dan rasul.

Mengingkari Nabi Muhammad SAW sebagai nabi dan rasul, mengubah menambahkan atau 
mengurangi pokok-pokok ibadah yang telah ditetapkan syari`ah seperti haji tidak 
ke Baitullah, shalat fardhu tidak lima waktu.

Mengkafirkan sesama muslim tanpa dalil syar`i seperti mengkafirkan muslim hanya 
karena kelompok.

Effendi menambahkan, jika ditemukan ada suatu kelompok atau ajaran termasuk 
salah satu dari sepuluh fatwa tersebut maka aliran tersebut bisa dikategorikan 
aliran sesat.

Alasan MUI mengeluarkan fatwa karena saat ini cukup banyak aliran agama baru 
yang berkembang di Indonesia.

Ketika ditanya, ia menjelaskan, sampai saat ini belum ada satupun aliran sesat 
yang masuk ke Kota Bengkulu.

Berdasarkan hasil laporan dari mubaligh maupun dari Penyuluh Agama Honorer 
(PAH) yang masuk ke Depag belum ditemukan adanya aliran sesat tersebut. "Kita 
terus melakukan pengawasan secara ketat terhadap aliran sesat dengan cara 
mengerahkan mubaligh dan PAH memantaunya," ujarnya.

Pemantauan tidak bisa hanya dilakukan oleh Depag saja tapi juga harus dibantu 
mubalig atau PAH karena hampir ada di setiap daerah di Kota Bengkulu. [EL, Ant]

Reply via email to