Refleksi: Depag adalah sarang penyamun, bukan omong kosong!

http://www.cenderawasihpos.com/detail.php?id=9224&ses=

20 Desember 2007 23:43:12



Penahanan Mantan Kepala Depag Merauke, Akhirnya Ditangguhkan

Istri Jadi Jaminan




MERAUKE- Mantan Kepala Kantor Agama (Depag) Kabupaten Merauke Drs NW (45) yang 
menjalani penahanan di Rutan Mapolres Merauke sejak 5 Desember lalu, akhirnya 
ditangguhkan penahanannya. Tersangka dalam kasus dugaan korupsi sebesar Rp 50 
juta tersebut untuk sementara waktu menghirup udara bebas sejak Rabu sore 
sekitar pukul 17.00 WIT.


Tampak Keluarga dan Penasehat Hukumnya, Efrem Pangohoy, SH, menjemput langsung 
yang bersangkutan saat keluar dari Rutan Mapolres Merauke. Penangguhan 
tersangka tersebut sesuai dengan permintaan PH dan pihak keluarganya sejak yang 
bersangkutan mulai menjalani penahanan dua minggu lalu.
Kapolres Merauke AKBP Drs I Made Djuliadi, SH, didampingi Kasat Reskrim Iptu 
Imron Ermawan, SH, saat ditemui, Rabu sore mengakui menangguhan yang diberikan 
tersebut berdasarkan permintaan dari PH dan pihak keluarga tersangka dengan 
jaminan istrinya.


''Itu permintaan dari PH dan pihak keluarga dengan'jaminan istri tersangka,'' 
kata Kapolres. Dengan jaminan itu, dengan pertimbangan bahwa tersangka tidak 
akan melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan akan selalu proaktif 
apabila dipanggil sewaktu-waktu.


Seperti diketahui, mantan Kepala Depag Merauke tersebut ditahan dalam kasus 
dugaan korupsi terkait dengan penyalahgunaan kewenangannya yang mempergunakan 
dana pembangunan pendidikan Departemen Agama Kabupaten Merauke sebesar Rp 50 
juta untuk membeli peralatan kantor Depag Merauke seperti meubel, kulkas, AC, 
mesin faks, dan souvenir.


Pada hal berdasarkan Kepres Kepres Nomor 42 tahun 2002 Pasal 43 ayat (1)b, 
pergeseran biaya DIPA atau anggaran lainnya sebagai SKO harus diputuskan oleh 
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Angaran berdasarkan usulan dari Kepala Kantor 
Wilayah, sehingga apa yang dilakukan tersangka dianggap atas inisiatif sendiri 
dan tidak sah sehingga masuk dalam kategori korupsi. (

Reply via email to