Refleksi: Untuk membongkar kebobrokan penyebab ketidakadilan dan kemiskinan 
dibutuhkan kebebasan pers. Tanpa kebebasan pers akan makin diperketat 
cengkraman ketidakadilan sosial dan ekonomi kehidupan rakyat mayoritas. 
Kebebasan pers adalah salah satu landasan pokok untuk memberantas ketidakadilan 
di masyarakat demi untuk bisa diciptakan kehidupan manusia beradab berazaskan 
hak-hak azasinya.

http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/27/index.html

SUARA PEMBARUAN DAILY 
Catatan Akhir Tahun LBH Pers 
Kebebasan Semakin Terancam


[JAKARTA] Pemerintah dan DPR harus membuat regulasi yang menjamin kebebasan 
pers dan kebebasan berekspresi. Hal itu sebagai jaminan pemenuhan hak mencari, 
memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bagi masyarakat. 

Demikian catatan akhir tahun 2007 yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) 
LBH Pers di Jakarta, Rabu (27/12). 

Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, pihaknya juga meminta 
pemerintah memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa 
pers dalam tahap tertentu. Langkah tersebut untuk merubah paradigma rezim 
ketertutupan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat untuk terwujudnya 
clean and good governance. Selain itu, tidak melakukan intervensi terhadap 
kebebasan pers dengan menghambat dan menekan pers nasional. 

LBH Pers juga meminta aparat penegak hukum agar menggunakan UU Pers dalam 
menyelesaikan sengketa pers. Penyelesaian sengketa pers dimulai dengan dengan 
mengadukan ke Dewan Pers sebelum mengajukan gugatan atau laporan ke pihak 
kepolisian. Aparat penegak hukum terutama hakim dalam gugatan, tuntutan, dan 
dakwaan perkara pers hendaknya menolak bila tidak ditempuhnya mekanisme 
penyelesaian sengketa pers dengan UU Pers. 

Hendrayana mengatakan, kondisi kebebasan pers di Indonesia sepanjang tahun 
2007, sangat memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan fisik dan nonfisik terhadap 
jurnalis masih dominan dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan 
jurnalis. 

Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, tahun 2007 merupakan rekor sejarah 
kebebasan pers di Indonesia sepanjang reformasi, di mana dua orang jurnalis 
masuk penjara karena pemberitaan yang dibuatnya. "Pemenjaraan jurnalis jelas 
menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa datang karena menimbulkan 
ketakutan bagi jurnalis dan media dalam melakukan pengawasan, koreksi, dan 
kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata 
dia. 

Dikatakan, lembaga peradilan yang seharusnya turut menjaga dan melindungi pers 
sebagai pilar demokrasi keempat, justru turut menjadi bagian pelaku yang 
memberangus kebebasan pers dengan putusan-putusan yang kontroversial. Mahkamah 
Agung (MA) sebagai benteng terakhir yang seharusnya menjaga dan melindungi 
kebebasan pers, kini menjelma menjadi institusi yang antikebebasan pers. 

Selama 2007, MA telah mengebiri dan memasung pers dengan putusannya yang sangat 
kontroversial dalam menghukum Majalah Time dengan denda Rp 1 triliun rupiah 
terkait perkara Soeharto melawan majalah itu, serta menghukum Group Jawa Pos 
sebesar US$ 600.000 dalam perkara perdata antara Kedaulatan Rakyat melawan 
Group Jawa Pos. 

Hendrayana mengatakan, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang menghambat 
kebebasan pers seperti beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang 
telah masuk dalam agenda program legislasi nasional di DPR. Salah satunya 
keinginan untuk merevisi UU 40/1999 Tentang Pers oleh Departemen Informasi dan 
Komunikasi, sebagai upaya pemerintah mengontrol kembali pers. [E-8] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 27/12/07 

Kirim email ke