Refleksi: Untuk membongkar kebobrokan penyebab ketidakadilan dan kemiskinan dibutuhkan kebebasan pers. Tanpa kebebasan pers akan makin diperketat cengkraman ketidakadilan sosial dan ekonomi kehidupan rakyat mayoritas. Kebebasan pers adalah salah satu landasan pokok untuk memberantas ketidakadilan di masyarakat demi untuk bisa diciptakan kehidupan manusia beradab berazaskan hak-hak azasinya.
http://www.suarapembaruan.com/News/2007/12/27/index.html SUARA PEMBARUAN DAILY Catatan Akhir Tahun LBH Pers Kebebasan Semakin Terancam [JAKARTA] Pemerintah dan DPR harus membuat regulasi yang menjamin kebebasan pers dan kebebasan berekspresi. Hal itu sebagai jaminan pemenuhan hak mencari, memperoleh dan menyebarluaskan gagasan dan informasi bagi masyarakat. Demikian catatan akhir tahun 2007 yang dikeluarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) LBH Pers di Jakarta, Rabu (27/12). Menurut Direktur Eksekutif LBH Pers, Hendrayana, pihaknya juga meminta pemerintah memperkuat peran Dewan Pers sebagai lembaga penyelesaian sengketa pers dalam tahap tertentu. Langkah tersebut untuk merubah paradigma rezim ketertutupan dengan membuka akses informasi kepada masyarakat untuk terwujudnya clean and good governance. Selain itu, tidak melakukan intervensi terhadap kebebasan pers dengan menghambat dan menekan pers nasional. LBH Pers juga meminta aparat penegak hukum agar menggunakan UU Pers dalam menyelesaikan sengketa pers. Penyelesaian sengketa pers dimulai dengan dengan mengadukan ke Dewan Pers sebelum mengajukan gugatan atau laporan ke pihak kepolisian. Aparat penegak hukum terutama hakim dalam gugatan, tuntutan, dan dakwaan perkara pers hendaknya menolak bila tidak ditempuhnya mekanisme penyelesaian sengketa pers dengan UU Pers. Hendrayana mengatakan, kondisi kebebasan pers di Indonesia sepanjang tahun 2007, sangat memprihatinkan. Kasus-kasus kekerasan fisik dan nonfisik terhadap jurnalis masih dominan dan menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jurnalis. Lebih memprihatinkan lagi, kata dia, tahun 2007 merupakan rekor sejarah kebebasan pers di Indonesia sepanjang reformasi, di mana dua orang jurnalis masuk penjara karena pemberitaan yang dibuatnya. "Pemenjaraan jurnalis jelas menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di masa datang karena menimbulkan ketakutan bagi jurnalis dan media dalam melakukan pengawasan, koreksi, dan kontrol sosial terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum," kata dia. Dikatakan, lembaga peradilan yang seharusnya turut menjaga dan melindungi pers sebagai pilar demokrasi keempat, justru turut menjadi bagian pelaku yang memberangus kebebasan pers dengan putusan-putusan yang kontroversial. Mahkamah Agung (MA) sebagai benteng terakhir yang seharusnya menjaga dan melindungi kebebasan pers, kini menjelma menjadi institusi yang antikebebasan pers. Selama 2007, MA telah mengebiri dan memasung pers dengan putusannya yang sangat kontroversial dalam menghukum Majalah Time dengan denda Rp 1 triliun rupiah terkait perkara Soeharto melawan majalah itu, serta menghukum Group Jawa Pos sebesar US$ 600.000 dalam perkara perdata antara Kedaulatan Rakyat melawan Group Jawa Pos. Hendrayana mengatakan, ada sejumlah kebijakan pemerintah yang menghambat kebebasan pers seperti beberapa rancangan peraturan perundang-undangan yang telah masuk dalam agenda program legislasi nasional di DPR. Salah satunya keinginan untuk merevisi UU 40/1999 Tentang Pers oleh Departemen Informasi dan Komunikasi, sebagai upaya pemerintah mengontrol kembali pers. [E-8] -------------------------------------------------------------------------------- Last modified: 27/12/07
