Refleksi: Kalau korupsi Rp. 15 milyar dan harus bayar kemabali sesuai keputusan 
pengadilan Rp  7,6 milyar, berarti ada sisa  Rp. 6, 4 milyar. Hukuman  penjara  
30 bulan itu sebentar saja, bisa dianggap cuti jabatan.  Keluar penjara 
insyaalloh dengan rahmattNya uang Rp. 6,4 milyar sudah dilmpahkan putaran bunga 
berbunga menjadi Rp. 10,-- milyar atau lebih, berarti selalu berkat melimpah 
selama cuti. 

Apa yang bisa ditarik menjadi patotakan yang patut diingat bagi yang mau 
korupsi atau yang sedang melakukan korupsi, ialah kalau korupsi supaya jumlah 
uang diharamkan harus besar jumlahnya, makin besar makin baik. Dengan begitu 
tak perlu kwatir bila dihukum penjara, sebab anak cucu serta gundik maupun 
selir semua akan selalu  bisa hidup terjamin dialam kelimpahan. Setelah keluar 
penjara bisa goyang kaki, dan duit haram selalu ada. Itu artinya rejeki selalu 
nomplok!

http://www.republika.co.id/online_detail.asp?id=318664&kat_id=23

Rabu, 02 Januari 2008  23:11:00



Mantan Dubes Malaysia Divonis 30 Bulan
Laporan: Ismail Lazarde


Jakarta-RoL--Mantan duta besar Indonesia untuk Malaysia, Hadi A Wayarabi 
Alhadar, dan mantan kepala bidang imigrasi di Kedutaan Besar Republik Indonesia 
Malaysia, Suparba W Amiarsa, divonis majelis hakim Tipikor 30 bulan penjara (2 
tahun 6 bulan). 
Majelis hakim memutuskan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan telah 
merugikan negara mencapai Rp 15 miliar atas perbuatan korupsi dengan menerapkan 
tarif ganda pengurusan dokumen keimigrasian di KBRI Malaysia.

Kedua terdakwa terbukti melanggar pasal 3 ayat 1 jo pasal 18 UU 31/1999 
sebagaimana diubah pada UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 50 
ayat 1 kesatu jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Pasal inilah yang diguakan JPU dalam 
dakwaan keduanya terhadap para terdakwa.

Majelis hakim yang diketuai Mansyurdin Chaniago juga menjatuhkan denda kepada 
Wayarabi dan Suparba masing-masing sebesar Rp 150 juta.

"Masing-masing terdakwa I dan terdakwa II telah mempunyai niat melakukan 
perbuatannya (penerapan tarif ganda, red)," ujar Chaniago di Pengadilan 
Tipikor, Jakarta, Rabu (2/1).

Putusan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang 
meminta hakim memvonis 2,5 tahun penjara disertai pembayaran uang pengganti Rp 
7,571 miliar.

Chaniago mengatakan, putusan sudah sesuai dengan hasil pemeriksaan karena ada 
tuduhan JPU yang tidak terbukti di pengadilan.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menilai Wayarabi sebagai terdakwa I 
terbukti telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai dubes RI untuk Malaysia pada 
periode 2000-2003.

Wayarabi, lanjut Chaniago, bersalah karena menerapkan surat keputusan ganda 
tentang ketentuan tarif pengurusan dokumen keimigrasian dengan total kerugian 
negara mencapai 6,097 ringgit Malaysia. Dengan kurs 1 ringgit Malaysia sama 
dengan Rp 2.500, maka kerugian negara ekuivalen dengan Rp 15 miliar.

Dikatakan, separuh dari nilai selisih antara tarif besar yang diberlakukan 
untuk memungut retribusi dokumen keimigrasian dan tarif kecil yang digunakan 
untuk menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) tersebut, digunakan 
Wayarabi untuk kepentingan pribadi. Nilainya sebesar Rp 3,048 ringgit Malaysia, 
sedangkan sisanya dibagi-bagikan ke staf KBRI Malaysia termasuk Suparba.

Atas dasar itu, majelis hakim juga mewajibkan Wayarabi membayar uang pengganti 
sebesar Rp 1,750 miliar subsider 2 tahun penjara.

Sementara Suparba hanya diwajibkan membayar uang pengganti Rp 15 juta dari Rp 
900 juta yang divonis hakim karena dipotong uang dan mobil yang telah disita 
pengadilan.

Wayarabi dan Suparba tidak mengomentari keputusan majelis hakim. Kendati 
demikian, penasehat hukum terdakwa, Suharsyah, menyatakan keberatannya atas 
vonis tersebut.

Menurut Suharsyah, vonis hakim sangat aneh mengingat tidak ada saksi-saksi atau 
bukti di pengadilan yang menunjukkan Wayarabi memerintahkan penerapan tarif 
ganda pengurusan dokumen keimigrasian.

Namun ketika ditanya apakah pihaknya akan mengajukan banding, Suharsyah hanya 
mengatakan, "Kita pikir-pikir dulu."

Wayarabi tampak tidak mempercayai vonis yang baru saja dijatuhkan pada drinya. 
Namun dia tetap tidak mengeluarkan komentar dan langsung menuju ruang khusus 
terdakwa usai sidang ditutup.

Reply via email to