kayanya ini cuma akal2an saja buat memperpanjang waktu hidup. coba 
aja liat nanti pada saat2 terakhir, dia akan mengajukan grasi. sudah 
itu ada perpanjangan waktu lagi beberapa bulan sampai surat 
permohonannya sampai ketangan presiden. lalu presidennya ganti, 
terhambat lagi malah bisa2 kasusnya menguap dan menguap pula si 
amrory dari penjara. 

mj




--- In CIKEAS@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
>
> http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/3/n2.htm
> 
> 
> Eksekusi Mulai Dihitung
> 
> 
> Jakarta (Bali Post) -
> Tenggat waktu 30 hari rencana eksekusi terhadap para terpidana mati 
bom Bali I yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron, mulai dihitung 
Rabu (2/1) kemarin. Jika dalam batas waktu itu mereka tidak juga 
mengajukan grasi (pengampunan) kepada presiden, pelaksanaan hukuman 
mati akan dilakukan Febuari mendatang.
> 
> Pernyataan ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung Abdul Hakim 
Ritonga di Jakarta. Hal ini menyusul keberangkatan tim khusus jaksa 
telah menemui Amrozy cs. di LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa 
Tengah. Misi mereka selain menyerahkan salinan putusan peninjauan 
kembali (PK), sekaligus memastikan sikap para terpidana mati 
mengajukan grasi atau tidak. 
> 
> Kalau tidak mengajukan grasi, kemungkinan eksekusinya bulan depan. 
Pokoknya, tim jaksa dari Kejari Denpasar telah menyerahkan salinan 
putusan PK. Keluarga dan para terpidana diberi kesempatan 30 hari 
untuk menentukan sikap, apakah mengajukan grasi atau tidak.
> 
> Diungkapkannya, lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana 
kasus terorisme itu disebabkan UU Nomor 3 Tahun 1950 jo UU Nomor 22 
Tahun 2002 tentang Grasi tidak tegas mengaturnya. Meski sudah 
direvisi, soal waktu sama sekali tidak dibatasi. Selain itu, juga ada 
ketentuan yang menyebutkan pihak keluarga dapat mengajukan grasi di 
luar sepengetahuan dari terpidana mati. 
> 
> Semua ini yang menyebabkan lamanya pelaksanaan eksekusi mati. Bukan 
hanya bagi Amrozy cs. melainkan pula bagi terpidana mati kasus 
narkoba dan lainnya. ''Untuk itu pembatasan waktu pengajuan PK dan 
grasi perlu diatur lebih tegas lagi, biar ada kepastian hukum,'' 
jelasnya. (kmb3
>


Kirim email ke