kayanya ini cuma akal2an saja buat memperpanjang waktu hidup. coba aja liat nanti pada saat2 terakhir, dia akan mengajukan grasi. sudah itu ada perpanjangan waktu lagi beberapa bulan sampai surat permohonannya sampai ketangan presiden. lalu presidennya ganti, terhambat lagi malah bisa2 kasusnya menguap dan menguap pula si amrory dari penjara.
mj --- In CIKEAS@yahoogroups.com, "Sunny" <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/1/3/n2.htm > > > Eksekusi Mulai Dihitung > > > Jakarta (Bali Post) - > Tenggat waktu 30 hari rencana eksekusi terhadap para terpidana mati bom Bali I yakni Amrozy, Imam Samudra dan Ali Gufron, mulai dihitung Rabu (2/1) kemarin. Jika dalam batas waktu itu mereka tidak juga mengajukan grasi (pengampunan) kepada presiden, pelaksanaan hukuman mati akan dilakukan Febuari mendatang. > > Pernyataan ini disampaikan Jampidum Kejaksaan Agung Abdul Hakim Ritonga di Jakarta. Hal ini menyusul keberangkatan tim khusus jaksa telah menemui Amrozy cs. di LP Batu Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah. Misi mereka selain menyerahkan salinan putusan peninjauan kembali (PK), sekaligus memastikan sikap para terpidana mati mengajukan grasi atau tidak. > > Kalau tidak mengajukan grasi, kemungkinan eksekusinya bulan depan. Pokoknya, tim jaksa dari Kejari Denpasar telah menyerahkan salinan putusan PK. Keluarga dan para terpidana diberi kesempatan 30 hari untuk menentukan sikap, apakah mengajukan grasi atau tidak. > > Diungkapkannya, lambannya pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana kasus terorisme itu disebabkan UU Nomor 3 Tahun 1950 jo UU Nomor 22 Tahun 2002 tentang Grasi tidak tegas mengaturnya. Meski sudah direvisi, soal waktu sama sekali tidak dibatasi. Selain itu, juga ada ketentuan yang menyebutkan pihak keluarga dapat mengajukan grasi di luar sepengetahuan dari terpidana mati. > > Semua ini yang menyebabkan lamanya pelaksanaan eksekusi mati. Bukan hanya bagi Amrozy cs. melainkan pula bagi terpidana mati kasus narkoba dan lainnya. ''Untuk itu pembatasan waktu pengajuan PK dan grasi perlu diatur lebih tegas lagi, biar ada kepastian hukum,'' jelasnya. (kmb3 >