http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/29/opi01.html

Otda dan Penataan Pilkada

Oleh
Iskandar Simorangkir



Akhir-akhir ini muncul pemikiran untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah 
kepada presiden. Pemikiran tersebut muncul karena sikap skeptis masyarakat 
terhadap manfaat otonomi daerah (otda). Media masa dan masyarakat mengkritik 
otda ternyata belum mampu mensejahterakan rakyat di daerah. Otda yang pada 
awalnya ditujukan untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan ekonomi daerah 
sehingga dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dan kemiskinan, ternyata 
masih jauh panggang dari api. 


Pada akhir tahun 2005, 79 persen provinsi (19 dari 33 provinsi) dan 80 persen 
kabupaten/kota (281 dari 440 kabupaten/kota) memiliki tingkat pendapatan per 
kapita di bawah pendapatan per kapita nasional. Selain itu, kantong-kantong 
kemiskinan sebagian besar masih berada di daerah, seperti tercermin dari total 
penduduk miskin sebesar 37,17 juta jiwa (Maret 2007) ternyata 63,5% 
terkonsentrasi di daerah pedesaan. 
Hal menyedihkan lagi ditengah semakin berseminya kantong-kantong kemiskinan di 
daerah, Pemda dan BPD sibuk menempatkan dananya di SBI. Bank Pembangunan Daerah 
yang seharusnya menjadi pendukung pemerintah dalam menggerakkan pembangunan 
daerah justru menyimpan sebagian besar dananya dalam bentuk SBI. Hingga minggu 
pertama 2008, jumlah dana BPD yang ditempatkan di SBI mencapai Rp42,2 triliun 
atau 14,6% dari total outstanding SBI. Hal menyedihkan lagi pengeluaran 
terbesar dalam APBD masih untuk pengelua-ran rutin (50%-70%). Bahkan terdapat 
beberapa daerah yang komposisi pengeluaran modalnya kurang dari 5% dari APBD.

Di tengah nyaringnya simponi tangisan kesedihan si miskin, pemerintah daerah 
bersinandung riang dengan meningkatnya pendapatan asli daerah yang berasal dari 
bunga SBI. Miris dan menyedihkan memang! Si miskin menjadi semakin miskin 
karena terbatasnya akses si miskin terhadap pekerjaan dan permodalan. Sementara 
si kaya menikmati capital gain bagaikan mata air yang tiada hentinya dan rejeki 
yang berlimpah ruah yang berasal dari kenaikan harga-harga akibat kekuatan 
pasar di Indonesia yang mengarah ke-monopolistic competittion. 

Tantangan
Permasalahan otonomi daerah dan pemekaran wilayah tersebut muncul terutama 
disebabkan belum sepenuhnya prinsip desentralisasi keuangan daerah mengacu 
kepada "money follows function". Pembagian dana-dana dari pemerintah pusat ke 
daerah, seperti DAU dan DAK, atau sumber daya alam tidak disertai dengan fungsi 
uang yang jelas sehingga banyak dana yang digunakan tidak optimal.


Selain itu, sistem pemilihan langsung kepala daerah mendorong kepala daerah 
terpilih untuk tunduk atau setidaknya selalu memperhatikan konstituen partai 
politik yang mendukungnya. Dalam tataran ekonomi politik, hal tersebut 
merupakan kewajaran karena "no such free lunch in the world" dan ini merupakan 
prinsip utama dalam dunia ekonomi. Dengan demikian kepentingan untuk 
mensejahterakan rakyat di daerah masih banyak dalam batas janji-janji seperti 
lagu terkenal yang dilantunkan pada tahun 1980-an. Tetapi kita juga tidak 
menutup mata keberhasilan beberapa daerah dalam mensejahterakan rakyatnya.


Belum optimalnya hubungan pemerintahan pusat dengan daerah, juga turut 
memperparah ketimpangan pembangunan di daerah. Dari tatanan kelembagaan, 
pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat mendorong pemerintah daerah tidak 
mempunyai tanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat. Dari sisi peraturan, 
belum memadainya peraturan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah 
yang menyimpang juga berkontribusi atas permasalahan pembangunan di daerah.


Banyaknya permasalahan pembangunan yang berasal dari otonomi daerah juga tidak 
terlepas dari banyaknya pemekaran wilayah tanpa didukung persiapan yang 
memadai. Data statistik menunjukkan hingga pertengahan 2007, jumlah propinsi 
dan dati II di Indonesia masing-masing sebesar 33 propinsi dan 471 Dati II 
dibandingkan sebelum otoda yang hanya berjumlah masing-masing 26 propinsi dan 
314 Dati II. Tidak sedikit pemberitaan di media masa mengenai pesta pora yang 
dilakukan pemda dan insentif kepada pejabat daerah atas keberhasilan 
memperjuangkan pemekaran wilayah. Tetapi dalam tataran implementasi, banyak 
ditemukan ketidaksiapan pemerintah daerah baru sehingga tujuan pemekaran 
wilayah untuk mensejahterakan rakyat tidak tercapai dan bahkan menciptakan 
ketimpangan pendapatan masyarakat. 

Angin Segar
Di tengah maraknya kritikan terhadap otda ternyata pemerintah cukup tanggap 
untuk membenahi permasalahan otda. Dengan dikeluarkannya PP No. 3 tentang 
laporan pertanggungjawaban kepala daerah dan PP No. 38 tahun 2007 tentang 
pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, diharapkan dapat mendorong 
pemerintah daerah lebih memperhatikan kepentingan rakyat di daerah. Namun hal 
tersebut belum cukup untuk menjamin kepentingan kesejahteraan masyarakat di 
daerah. 


Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu insentif "stick dan carrot" atau 
"punishment and reward" kepada Pemda. Di China, kepala daerah diberikan 
insentif berupa promosi jabatan di pemerintah pusat jika berhasil meningkatkan 
pertumbuhan ekonomi regional. Sebaliknya, bagi kepala daerah yang tidak 
berhasil meningkatkan kegiatan ekonomi regional akan diberikan hukuman, berupa 
tidak diberikan bantuan dalam pemilihan kepala daerah berikutnya dan hukuman 
lainnya. 


Untuk menjamin keberhasilan otoda di Indonesia, maka perlu dibuat sistem 
insentif dan hukuman yang tegas kepada pemerintah daerah. Misalnya, memberikan 
insentif DAU dan DAK yang jauh lebih besar dari seharusnya pada anggaran yang 
akan datang jika pemda berhasil mengurangi tingkat kemiskinan pada level 
tertentu. Sebaliknya, memberikan hukuman pengurangan anggaran kepada daerah 
yang tidak mampu mencapai target dan Kepala Daerah yang tidak berprestasi 
dilarang mengikuti pilkada berikutnya. Hal lebih ekstrim lagi kita kembali ke 
sistem lama, kepala daerah di pilih presiden. Demokrasi di daerah bukanlah 
tujuan tetapi alat untuk mensejahterakan rakyat, jika tidak memberikan 
kebajikan, kenapa harus dipertahankan?, seperti kita lihat di negara-negara 
lainnya, tidak sedikit negara yang berhasil dengan sistem penunjukan kepala 
daerah. 


Faktor kedua yang perlu diperhatikan adalah penguatan kelembagaan. Perlu ada 
kejelasan kelembagaan yang bertanggung jawab menjaga keberhasilan 
desentralisasi dan melakukan fungsi koordinasi. Pengalaman di negara-negara 
Amerika Latin menunjukkan tidak ada best pratices tertentu yang dapat 
diterapkan di suatu negara. Keberhasilan mengimplementasikan desentralisasi dan 
melakukan koordinasi akan sangat tergantung pada karakteristik masing-masing 
negara. Desentralisasi bukan merupakan tugas lintas sektoral sehingga 
diperlukan suatu lembaga yang dapat mengkoordinasikan semua bidang dan 
kepemimpinan yang kuat. Fungsi koordinasi yang dilakukan Departemen Dalam 
Negeri belum cukup sehingga Pimpinan negara mungkin pihak yang paling tepat 
untuk menjalankan fungsi koordinasi tersebut.


Selain itu, kebijakan yang tidak kalah pentingnya untuk mengoptimalkan Otda 
adalah melakukan pembatasan pemekaran wilayah. Usulan pemekaran wilayah 
diputuskan oleh pemerintah dalam rangka menghindarkan "vested interest" 
pihak-pihak tertentu dan mendahulukan kesejahteraan rakyat di daerah. Penguatan 
otda seperti disebutkan di atas, tentunya tidak terlepas dari aspek yuridis 
yang menaungi otda. Oleh karena itu, revisi undang undang otonomi daerah dan 
perimbangan keuangan pusat dan dearah merupakan keharusan dan tidak dapat 
ditawar-tawar lagi. Pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat di daerah 
harus dijadikan landasan utama dalam perubahan undang-undang tersebut. Kita 
tidak ingin sekadar menikmati keindahan nusantara dari kata-kata, seperti 
dikumandangkan dalam syair-syair lagu Koesplus, ...."Bukan lautan tapi kolam 
susu...tongkat dan kayu menjadi tanaman"... tetapi rakyat lapisan bawah juga 
ingin menikmatinya. Tetapi dengan tekad dan kesungguhan pemerintah, masyarakat 
masih tetap yakin bahwa dengan perbaikan otda, rakyat akan semakin sejahtera.

Penulis Peneliti Senior PPSK Bank Indonesia, dosen Pascasarjana Universitas 
Pelita Harapan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan 
pendapat bekerja penulis

Kirim email ke