http://www.sinarharapan.co.id/berita/0801/29/opi01.html
Otda dan Penataan Pilkada Oleh Iskandar Simorangkir Akhir-akhir ini muncul pemikiran untuk mengembalikan pemilihan kepala daerah kepada presiden. Pemikiran tersebut muncul karena sikap skeptis masyarakat terhadap manfaat otonomi daerah (otda). Media masa dan masyarakat mengkritik otda ternyata belum mampu mensejahterakan rakyat di daerah. Otda yang pada awalnya ditujukan untuk memberdayakan dan meningkatkan kemampuan ekonomi daerah sehingga dapat mengurangi kesenjangan antar daerah dan kemiskinan, ternyata masih jauh panggang dari api. Pada akhir tahun 2005, 79 persen provinsi (19 dari 33 provinsi) dan 80 persen kabupaten/kota (281 dari 440 kabupaten/kota) memiliki tingkat pendapatan per kapita di bawah pendapatan per kapita nasional. Selain itu, kantong-kantong kemiskinan sebagian besar masih berada di daerah, seperti tercermin dari total penduduk miskin sebesar 37,17 juta jiwa (Maret 2007) ternyata 63,5% terkonsentrasi di daerah pedesaan. Hal menyedihkan lagi ditengah semakin berseminya kantong-kantong kemiskinan di daerah, Pemda dan BPD sibuk menempatkan dananya di SBI. Bank Pembangunan Daerah yang seharusnya menjadi pendukung pemerintah dalam menggerakkan pembangunan daerah justru menyimpan sebagian besar dananya dalam bentuk SBI. Hingga minggu pertama 2008, jumlah dana BPD yang ditempatkan di SBI mencapai Rp42,2 triliun atau 14,6% dari total outstanding SBI. Hal menyedihkan lagi pengeluaran terbesar dalam APBD masih untuk pengelua-ran rutin (50%-70%). Bahkan terdapat beberapa daerah yang komposisi pengeluaran modalnya kurang dari 5% dari APBD. Di tengah nyaringnya simponi tangisan kesedihan si miskin, pemerintah daerah bersinandung riang dengan meningkatnya pendapatan asli daerah yang berasal dari bunga SBI. Miris dan menyedihkan memang! Si miskin menjadi semakin miskin karena terbatasnya akses si miskin terhadap pekerjaan dan permodalan. Sementara si kaya menikmati capital gain bagaikan mata air yang tiada hentinya dan rejeki yang berlimpah ruah yang berasal dari kenaikan harga-harga akibat kekuatan pasar di Indonesia yang mengarah ke-monopolistic competittion. Tantangan Permasalahan otonomi daerah dan pemekaran wilayah tersebut muncul terutama disebabkan belum sepenuhnya prinsip desentralisasi keuangan daerah mengacu kepada "money follows function". Pembagian dana-dana dari pemerintah pusat ke daerah, seperti DAU dan DAK, atau sumber daya alam tidak disertai dengan fungsi uang yang jelas sehingga banyak dana yang digunakan tidak optimal. Selain itu, sistem pemilihan langsung kepala daerah mendorong kepala daerah terpilih untuk tunduk atau setidaknya selalu memperhatikan konstituen partai politik yang mendukungnya. Dalam tataran ekonomi politik, hal tersebut merupakan kewajaran karena "no such free lunch in the world" dan ini merupakan prinsip utama dalam dunia ekonomi. Dengan demikian kepentingan untuk mensejahterakan rakyat di daerah masih banyak dalam batas janji-janji seperti lagu terkenal yang dilantunkan pada tahun 1980-an. Tetapi kita juga tidak menutup mata keberhasilan beberapa daerah dalam mensejahterakan rakyatnya. Belum optimalnya hubungan pemerintahan pusat dengan daerah, juga turut memperparah ketimpangan pembangunan di daerah. Dari tatanan kelembagaan, pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat mendorong pemerintah daerah tidak mempunyai tanggung jawab langsung kepada pemerintah pusat. Dari sisi peraturan, belum memadainya peraturan untuk memberikan sanksi kepada pemerintah daerah yang menyimpang juga berkontribusi atas permasalahan pembangunan di daerah. Banyaknya permasalahan pembangunan yang berasal dari otonomi daerah juga tidak terlepas dari banyaknya pemekaran wilayah tanpa didukung persiapan yang memadai. Data statistik menunjukkan hingga pertengahan 2007, jumlah propinsi dan dati II di Indonesia masing-masing sebesar 33 propinsi dan 471 Dati II dibandingkan sebelum otoda yang hanya berjumlah masing-masing 26 propinsi dan 314 Dati II. Tidak sedikit pemberitaan di media masa mengenai pesta pora yang dilakukan pemda dan insentif kepada pejabat daerah atas keberhasilan memperjuangkan pemekaran wilayah. Tetapi dalam tataran implementasi, banyak ditemukan ketidaksiapan pemerintah daerah baru sehingga tujuan pemekaran wilayah untuk mensejahterakan rakyat tidak tercapai dan bahkan menciptakan ketimpangan pendapatan masyarakat. Angin Segar Di tengah maraknya kritikan terhadap otda ternyata pemerintah cukup tanggap untuk membenahi permasalahan otda. Dengan dikeluarkannya PP No. 3 tentang laporan pertanggungjawaban kepala daerah dan PP No. 38 tahun 2007 tentang pembagian urusan pemerintahan pusat dan daerah, diharapkan dapat mendorong pemerintah daerah lebih memperhatikan kepentingan rakyat di daerah. Namun hal tersebut belum cukup untuk menjamin kepentingan kesejahteraan masyarakat di daerah. Oleh karena itu, perlu dikembangkan suatu insentif "stick dan carrot" atau "punishment and reward" kepada Pemda. Di China, kepala daerah diberikan insentif berupa promosi jabatan di pemerintah pusat jika berhasil meningkatkan pertumbuhan ekonomi regional. Sebaliknya, bagi kepala daerah yang tidak berhasil meningkatkan kegiatan ekonomi regional akan diberikan hukuman, berupa tidak diberikan bantuan dalam pemilihan kepala daerah berikutnya dan hukuman lainnya. Untuk menjamin keberhasilan otoda di Indonesia, maka perlu dibuat sistem insentif dan hukuman yang tegas kepada pemerintah daerah. Misalnya, memberikan insentif DAU dan DAK yang jauh lebih besar dari seharusnya pada anggaran yang akan datang jika pemda berhasil mengurangi tingkat kemiskinan pada level tertentu. Sebaliknya, memberikan hukuman pengurangan anggaran kepada daerah yang tidak mampu mencapai target dan Kepala Daerah yang tidak berprestasi dilarang mengikuti pilkada berikutnya. Hal lebih ekstrim lagi kita kembali ke sistem lama, kepala daerah di pilih presiden. Demokrasi di daerah bukanlah tujuan tetapi alat untuk mensejahterakan rakyat, jika tidak memberikan kebajikan, kenapa harus dipertahankan?, seperti kita lihat di negara-negara lainnya, tidak sedikit negara yang berhasil dengan sistem penunjukan kepala daerah. Faktor kedua yang perlu diperhatikan adalah penguatan kelembagaan. Perlu ada kejelasan kelembagaan yang bertanggung jawab menjaga keberhasilan desentralisasi dan melakukan fungsi koordinasi. Pengalaman di negara-negara Amerika Latin menunjukkan tidak ada best pratices tertentu yang dapat diterapkan di suatu negara. Keberhasilan mengimplementasikan desentralisasi dan melakukan koordinasi akan sangat tergantung pada karakteristik masing-masing negara. Desentralisasi bukan merupakan tugas lintas sektoral sehingga diperlukan suatu lembaga yang dapat mengkoordinasikan semua bidang dan kepemimpinan yang kuat. Fungsi koordinasi yang dilakukan Departemen Dalam Negeri belum cukup sehingga Pimpinan negara mungkin pihak yang paling tepat untuk menjalankan fungsi koordinasi tersebut. Selain itu, kebijakan yang tidak kalah pentingnya untuk mengoptimalkan Otda adalah melakukan pembatasan pemekaran wilayah. Usulan pemekaran wilayah diputuskan oleh pemerintah dalam rangka menghindarkan "vested interest" pihak-pihak tertentu dan mendahulukan kesejahteraan rakyat di daerah. Penguatan otda seperti disebutkan di atas, tentunya tidak terlepas dari aspek yuridis yang menaungi otda. Oleh karena itu, revisi undang undang otonomi daerah dan perimbangan keuangan pusat dan dearah merupakan keharusan dan tidak dapat ditawar-tawar lagi. Pengentasan kemiskinan dan mensejahterakan rakyat di daerah harus dijadikan landasan utama dalam perubahan undang-undang tersebut. Kita tidak ingin sekadar menikmati keindahan nusantara dari kata-kata, seperti dikumandangkan dalam syair-syair lagu Koesplus, ...."Bukan lautan tapi kolam susu...tongkat dan kayu menjadi tanaman"... tetapi rakyat lapisan bawah juga ingin menikmatinya. Tetapi dengan tekad dan kesungguhan pemerintah, masyarakat masih tetap yakin bahwa dengan perbaikan otda, rakyat akan semakin sejahtera. Penulis Peneliti Senior PPSK Bank Indonesia, dosen Pascasarjana Universitas Pelita Harapan. Tulisan ini merupakan pendapat pribadi dan tidak mencerminkan pendapat bekerja penulis
