Refleksi: Apa perlunya Kementrian LH berbuat sesuatu untuk melindung hutan 
lindung dan hutan pada umumnya? Bukankah dibutuhkan tanah untuk perluasan 
perkebunan kelapa sawit, selain itu ada pula Departemen Kehutanan yang lebih 
berwewenang.

http://www.suarapembaruan.com/News/2008/03/12/index.html


SUARA PEMBARUAN DAILY 
PP Penyewaan Hutan Lindung 

Kementerian LH Tak Berbuat Apa-apa

[JAKARTA] Kementerian Negara Lingkungan Hidup tidak bisa berbuat apa-apa 
terkait keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) 2/2008 yang dinilai banyak pihak 
sangat merugikan lingkungan hidup. 

PP tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang 
Berasal dari Penggunaan Kawasan Hutan untuk Kepentingan Pembangunan di Luar 
Kegiatan Kehutanan itu merupakan domain Departemen Kehutanan dan Departemen 
Keuangan. 

Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Peningkatan Konservasi Sumber 
Daya Alam dan Pengendalian Kerusakan Lingkungan, Masnellyarti Hilman, di 
Jakarta, Selasa (11/3), mengatakan, Kementerian LH hanya akan melakukan 
pengawasan terhadap pembangunan di dalam hutan lindung tersebut melalui 
instrumen Analisis mengenai Dampak Lingkungan (Amdal). 

Menurut dia, Kementerian LH belum pernah dilibatkan dalam penyusunan materi PP 
yang dikenal PP Penyewaan Hutan. Namun, berdasarkan informasi yang 
diperolehnya, PP tersebut hanya berlaku untuk 13 perusahaan tambang yang 
memiliki izin beroperasi di kawasan hutan lindung berdasarkan Peraturan 
Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No 1/2004 yang kemudian disetujui 
jadi UU No 19/2004 tentang Kehutanan. 

"Sebenarnya sejak semua lahirnya Perppu tersebut, Kementerian LH sudah tidak 
setuju. Namun, mau bagaimana lagi, gugatan ke MK (Mahkamah Konstitusi) 
memenangkan Perppu itu," katanya. 


Tak Keluarkan Amdal 

Menurut Masnellyarti, karena PP No 2/2008 sudah dikeluarkan dan merupakan sikap 
resmi pemerintah, Kementerian LH akan melakukan pengawasan khusus menyangkut 
pembangunan yang akan dilakukan di dalam hutan lindung. 

"Jadi, kalau kita hitung biaya pemulihan lingkungan nanti lebih besar 
dibandingkan manfaat yang diperoleh, kita tidak akan keluarkan Amdal," katanya. 

Sebelumnya, Deputi I Menteri Negara Lingkungan Hidup bidang Tata Lingkungan, 
Hermin Roosita, mengatakan, peraturan perundang-undangan Indonesia sudah sangat 
jelas mengatur tentang kawasan hutan lindung dan hutan konservasi, di mana di 
kedua kelompok hutan tersebut tidak boleh ada kegiatan pembangunan apa pun. 

Saat ini, sejumlah aksi dari masyarakat untuk memprotes PP 2/2008 terus 
berlangsung. Kalangan pemerhati lingkungan hidup seperti Wahana Lingkungan 
Hidup Indonesia (Walhi) mendesak pemerintah mencabut PP yang dianggap 
bertentangan dengan komitmen pemerintah sendiri yang ingin menyelamatkan hutan, 
terutama saat menjadi tuan rumah Konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk 
Perubahan Iklim yang berlangsung di Bali, Desember 2007. 


Ketegasan 

Sementara itu, Kepala Pusat Penelitian Masyarakat dan Kebudayaan (PMB) Lembaga 
Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), IGP Antariksa, di tempat terpisah 
mengatakan, Pemerintah dituntut lebih tegas dalam memanfaatkan kekayaan alam, 
demi menjaga keberlanjutan kekayaan hayati di masa yang akan datang. Sikap 
tegas itu, harus tercermin dari kebijakan pemerintah menetapkan suatu wilayah 
menjadi daerah eksploitasi atau konservasi (pelestarian) alam. 

"Pemerintah harus mempertimbangkan sisi ekonomi dan keberlanjutan ekonomi itu 
juga dalam memanfaatkan alam, termasuk penyewaan hutan," kata IGP Antariksa, 
pada lokakarya dan pemaparan hasil penelitian Ekspedisi Widya Nusantara (E-Win) 
2007, di Jakarta, Selasa. 

Menurut Antariksa, sebaiknya jika pemerintah ingin menerapkan PP 2/2008, 
wilayah yang ditetapkan harus jelas. "Mana hutan lindung yang bisa disewakan, 
dan mana yang tidak, itu harus tegas, sehingga perusakan lingkungan dapat 
diminimalisasi," katanya. 

Antariksa mengakui, eksploitasi dan konservasi terhadap alam merupakan dua hal 
berlawanan, tetapi sangat dibutuhkan untuk menciptakan kesejahteraan rakyat. 
[SYH/E-7] 



--------------------------------------------------------------------------------
Last modified: 12/3/08 

Kirim email ke