http://www.balipost.co.id/balipostcetak/2008/4/3/n3.htm
KPK Gagal Panggil Menhut Jakarta (Bali Post) - Menteri Kehutanan (Menhut) MS Ka'ban tidak memenuhi panggilan alias mangkir dari pemeriksaan kasus dugaan korupsi. Hingga Rabu (2/4) malam kemarin, ia tidak juga muncul di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Alasan ketidakhadirannya itu pun tidak jelas. Menurut Kepala Humas KPK Johan Budi SP, Ka'ban hanya mengirim surat pemberitahuan tidak bisa datang melalui faksimile. Tidak jelas alasannya untuk tidak memenuhi panggilan KPK. Meski demikian, KPK akan memanggilnya kembali. Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) itu dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan korupsi penyalahgunaan izin pemanfaatan kayu (IPK) pada Senin (7/4) pekan depan. Dengan panggilan kedua itu, diharapkan Ka'ban datang memenuhi pemeriksaan. Selain Ka'ban, ternyata ada saksi lain dalam kasus serupa yang juga mangkir. Saksi tersebut adalah Bupati Kampar Burhanuddin Husein. Ia juga diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi atas gratifikasi (hadiah) yang diterima tersangka Tengku Azmun Jafar yang menjabat Bupati Palalawan, Riau. Ia juga diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam mengeluarkan IPK untuk memperkaya diri sendiri. Sebelumnya, dalam kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Menteri Kehutanan Nurmahmudi Ismail. Selain itu juga telah memeriksa Ketua DPRD Pelalawan M Harris. Bupati Kampar Burhanuddin Husein pernah diperiksa pula sebelumnya. Pemeriksaannya terkait jabatan yang pernah diembannya sebagai Kepala Dinas Perkebunan dan Kehutanan Pemprop Riau. Tersangka Tengku Azmun Jafar telah ditahan KPK dan dititipkan ke sel Mabes Polri. Azmun diduga bertanggung jawab atas penerbitan IPK untuk 15 perusahaan senilai Rp 1,3 trilyun. Ia diduga menerima gratifikasi Rp 1 milyar. Pemberian IPK dilakukan sepanjang 2001-2006. (kmb3